KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Dalam sebuah proyek penyediaan jasa atau barangmerupakan suatu yang perlu yang wajib diperhatikan demi memastikan kelancaran dan efisiensi didalam proyek.
kadang, disayangkan proses pengadaan ini selanjutnya malah menjadi kesempatan yang digunakan untuk ke egoisan seorangtertentu, baik itu dalam proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, swasta, maupun BUMN.
Padahal, ada begitu banyak kerugian yang diperoleh jadi batu sandungan ketika pengadaan barang dan jasa malah menjadi kesempatan bagi para seseorang untuk menguntungkan dirinya sendiri. Misalnya dalam pencarian supplier maupun vendor yang tidak terbuka, hingga mark-up dan penambahan nilai projek yang tidak masuk akal di atas nilai sebenarnya, yang akan bisa mengakibatkan dakwaan tindak pidana, bahkan sampai dibui
Meski demikian, berbagai risiko tersebut seharusnya masih bisa diantisipasi serta diatasi melalui pengarahan langsung training pengadaan barang dan jasa yang sudah ditentukan pada peraturan.
maka demikian, para pengelola projek pun mau melakukan prosedur yang benar dalam pengadaan barang atau jasa secara tepat, dan pelaksanaan proyek secara umum. bisa menjalankan langkah yang pas dalam pengadaan barang dan jasa.
apalagi, aturan soal penyediaan barang dan jasa telah tertuang di dalam Perpres no 16 tahun 2018 beserta perubahannya, mengenai penyediaan barang dan jasa dengan dana pemerintah.
kalau Anda yang berasal dari instansi pemerintah, perusahaan BUMN, dan juga entitas bisnis swasta, Anda bisa mengikuti program pelatihan pengadaan bersertifikasi bisnis swasta tentang topik ini agar mengarahkan Anda dalam pemahaman alur penyediaan barang dan jasa yang tepat.
dengan demikian, Anda nanti bisa mengimplementasikannya pada projek masing-masing hingga optimal.
Adanya pelatihan pengadaan barang dan jasa bertujuan
Penyelenggaraan pelatihan atau workshop mengenai pengadaan barang atau jasa untuk projek yang meliputi poin-poin dipaparkan sebagai berikut:
- Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dasar-dasar pengadaan, sesuai dengan pedoman aturan yang berlaku, yaitu Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
- Bisa meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan teknis pengadaan berdasarkan pedoman yang sudah ada dan berlaku guna melaksanakan pengadaan yang efektif, efisien, akuntabel, adil, transparan, dan bersaing (kompetitif).
- Untuk memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh soal proses pengadaan barang dan jasa berdasarkan pedoman aturan yang berlaku lewat studi kasus mengenai pelanggaran proses pengadaan.
Modul Seminar Pengadaan Barang serta Jasa
Dalam program Materi Webinar pengadaan benda serta jasa, bermacam- macam modul yang di informasikan meliputi:
- Aturan aturan dalam pengadaan
- Pelaksanaan pengadaan barang serta jasa sesuai Perpres Nomor. 16 tahun 2018 serta perubahannya.
- Model dan penataan panitia pengadaan.
- cara penataan pengadaan di dokumennya
- pengetahuan lelang dalam pengadaan barang dan jasa
- cara penilaian serta teknis penawarannya
- Bagaimana penyusunan dokumen kontrak yang efektif
- alur barang dan jasa dalam proses menerimanya
- cara ampuh supaya lulus tes sertifikasi pengadaan barang serta jasa pemerintah
Adanya pelatihan pengadaan barang serta jasa diadakan bukan cuma dengan metode penyampaian modul semacam di kelas, tetapi pula dengan menggunakan tata cara pengajaran yang lain cocok dengan suasana, keadaan, dan modul supaya Kamu serta para partisipan yang lain nanti dapat memperoleh uraian yang betul- betul merata serta mendalam mengenai pengadaan barang serta jasa. Bermacam tata cara pengajaran yang digunakan pula mencakup presentasi, dialog kelas, dialog permasalahan, serta sharing pengalaman di dunia nyata.
Serta buat mendukung kelancaran tahap pelatihan dan buat menjamin output yang maksimal, program pelatihan tentang pengadaan barang serta jasa pula didukung oleh para instruktur yang nyatanya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, serta bersertifikas
KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta