KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
agar efesien dan efektif suatu projek yang musti di lihat ialah pentingnya training keahlian dalam penyediaan jasa atau barang
miris sekali malah didalam penyediaan jasa atau barang itu disalahgunakan oleh sebagian orang sebagai lahan mengambil kesempatan mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok baik ini di BUMN, swasta ataupun dikepemerintahan
sebagian orang mementingkan diri sendiri untuk mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri yang berakibat besar sekali kerugian yang diperoleh sehingga berdampak mengalami masalah dalam penyediaan jasa dan barang Misalnya prosedur pemilihan supplier maupun vendor yang tidak terbuka, hingga mark-up atau penambahan nilai projek yang jauh di atas value aslinya, yang sama-sama bisa berakibat dakwaan tindak pidana, bahkan bisa dibui
Meski begitu, bentuk risiko tersebut sebenarnya masih bisa dicegah serta ditangkal lewat pemahaman praktik pengadaan barang dan jasa yang sudah ditentukan dalam peraturan.
maka demikian, para pengelola proyek pun bisa melaksanakan prosedur yang tepat dalam penyediaan barang atau jasa secara baik, dan pelaksanaan proyek secara umum. bisa menjalankan langkah yang benar dalam pengadaan barang atau jasa.
Apalagi tentang penyediaan barang telah di dirujuk pada Perpres no 16 tahun 2018 beserta mengenai perubahannya juga ialah tentang pengadaan barang atau jasa yang berkaiatan pada keuangan Negara
dengan ikut program praktek pengadaan bersertifikasi bila anda sekalian dari non pemerintahan,BUMN, instansi kepemerintahan maupun, pihak pihak yang mau tahu prosedur pengadaan barang atau jasa, karena disini akan membantu dalam memahami,mempelajari proses pengadaan barang yang benar
Dengan begitu, Anda nantinya dapat menerapkannya di proyek masing-masing hingga optimal.
harapan diadakan pelatihan Pengadaan Barang atau Jasa
Penyelenggaraan pelatihan atau pelatihan mengenai pengadaan barang atau jasa untuk projek meliputi poin-poin dipaparkan sebagai berikut:
- adanya Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, maka para peserta diberi pemahaman lebih intesif mengenai dasar dasar dari pengadakan yang harus sesuai pedoman yang berlaku pada perpres yang disebutkan tadi.
- Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan teknis pengadaan berdasarkan pedoman yang sudah ada dan berlaku guna melaksanakan pengadaan yang efektif, efisien, akuntabel, adil, transparan, dan bersaing (kompetitif).
- membagikan penjelasan yang lebih merata soal proses pengadaan benda serta jasa bersumber pada pedoman ketentuan yang berlaku melalui riset permasalahan menimpa pelanggaran proses pengadaan.
Modul Pelatihan Pengadaan Barang serta Jasa
Dalam program Materi Webinar pengadaan barang dan jasa, beragam materi yang disampaikan meliputi:
- Prinsip-prinsip pengadaan.
- Pelaksanaan pengadaan barang serta jasa sesuai Perpres Nomor. 16 tahun 2018 serta perubahannya.
- Struktur serta penyusunan panitia pengadaan.
- cara penataan pengadaan di dokumennya
- pengetahuan lelang dalam pengadaan barang dan jasa
- Metode penawaran serta teknis penilaian.
- Bagaimana penyusunan dokumen kontrak yang efektif
- Proses penerimaan barang dan/atau jasa.
- cara ampuh supaya lulus tes sertifikasi pengadaan barang serta jasa pemerintah
Program pelatihan pengadaan barang dan jasa diselenggarakan bukan hanya dengan cara penyampaian materi seperti di kelas, tapi juga dengan memanfaatkan metode pengajaran lainnya sesuai dengan situasi, kondisi, serta materi agar Anda dan para peserta lainnya nanti bisa mendapatkan pemahaman yang benar-benar menyeluruh dan mendalam mengenai pengadaan barang dan jasa. Berbagai metode pengajaran yang digunakan juga mencakup presentasi, diskusi kelas, diskusi kasus, dan sharing pengalaman di dunia nyata.
Serta buat mendukung kelancaran tahap pelatihan dan buat menjamin output yang maksimal, program pelatihan tentang pengadaan barang serta jasa pula didukung oleh para instruktur yang nyatanya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, serta bersertifikas
KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta