Seminar Penyediaan Sertifikasi Itu Perlu Untuk Pengadaan Barang Dan Jasa Dan Kita Mengadakan Di Ngawi Untuk Swasta

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

Di sebuah Projek pengadaan barang dan jasamerupakan suatu yang perlu dan harus  diseriusi demi memastikan kelancaran dan efisiensi didalam proyek.

kadang, disayangkan dalam hal penyediaan ini kemudian malah menjadi lahan basah yang digunakan untuk kepentingan oknumtertentu, baik itu dalam proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, swasta, maupun BUMN.

sebagian orang mementingkan diri sendiri untuk ambil keuntungan bagi dirinya yang berakibat besar sekali kerugian yang didapat sehingga berdampak mengalami masalah dalam penyediaan jasa dan barang contohnya ialah  memilih vendor atau supplier nakal sampai berakibat penambahan value proyek yang diatas dari harga sebenarnya,  mengakibatkan  dapat  dikenakan hukuman pidana bahkan di penjara
Meski begitu, bentuk risiko itu seharusnya masih bisa diantisipasi serta diatasi lewat pengarahan langsung praktik pengadaan  barang atau jasa yang telah ditetapkan dalam peraturan.
baik khusus atau umum dalam melaksanakan proyek pada akhirnya si pengelola projek tersebut dapat melakukan prosedur yang tepat dalam penyediaan barang atau jasa.

Terlebih, aturan soal pengadaan barang dan jasa telah tertulis di dalam Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, tentang penyediaan barang dan jasa berkaitan sama dana negara.
Ikutilah program workshop pengadaan bersertifikasi  kalau anda sekalian dari non pemerintahan,BUMN, instansi kepemerintahan maupun, pihak pihak yang ingin tahu model pengadaan barang atau jasa, karena disini akan membantu dalam memahami,mempelajari proses pengadaan barang yang benar
projek anda dengan begitu dapat di impelmentasikan dengan sangat baik
Adanya webinar  pengadaan barang dan jasa bermaksud
Penyelenggaraan workshop  atau seminar mengenai pengadaan barang dan jasa untuk proyek meliputi poin-poin dijelaskan dibawah ini:

  • adanya Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, maka para peserta diberi pemahaman lebih intesif mengenai dasar dasar dari pengadakan yang harus sesuai pedoman yang berlaku pada perpres yang disebutkan tadi.
  • Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan teknis pengadaan berdasarkan pedoman yang sudah ada dan berlaku guna melaksanakan pengadaan yang efektif, efisien, akuntabel, adil, transparan, dan bersaing (kompetitif).
  • membagikan penjelasan yang lebih merata soal proses pengadaan benda serta jasa bersumber pada pedoman ketentuan yang berlaku melalui riset permasalahan menimpa pelanggaran proses pengadaan.

Modul Training Pengadaan Barang serta Jasa
Dalam program Materi Webinar pengadaan benda serta jasa, bermacam- macam modul yang di informasikan meliputi:

  • Aturan aturan dalam pengadaan
  • Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menurut Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
  • Struktur serta penyusunan panitia pengadaan.
  • cara penataan pengadaan di dokumennya
  • Pemberitahuan pengadaan atau lelang.
  • Metode penawaran serta teknis penilaian.
  • Dokumen kontrak dan bagaimana penyusunannya yang efisien.
  • alur barang dan jasa dalam proses menerimanya
  • Tips jitu agar lulus ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Adanya pelatihan pengadaan barang serta jasa diadakan bukan cuma dengan metode penyampaian modul semacam di kelas, tetapi pula dengan menggunakan tata cara pengajaran yang lain cocok dengan suasana, keadaan, dan modul supaya Kamu serta para partisipan yang lain nanti dapat memperoleh uraian yang betul- betul merata serta mendalam mengenai pengadaan barang serta jasa. Bermacam tata cara pengajaran yang digunakan pula mencakup presentasi, dialog kelas, dialog permasalahan, serta sharing pengalaman di dunia nyata.
Serta buat mendukung kelancaran tahap pelatihan dan buat menjamin output yang maksimal, program pelatihan tentang pengadaan barang serta jasa pula didukung oleh para instruktur yang nyatanya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, serta bersertifikas

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta