Seminar Penyediaan Sertifikasi Itu Perlu Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Dan Kami Melayaninya Di Ciruas Untuk Pemerintah

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

Di sebuah Projek penyediaan jasa atau barangadalah salah satu hal penting dan harus  diperhatikan demi mengetahui terlaksananya berhasil lancar dan efektif didalam proyek.

kadang, disayangkan dalam hal penyediaan ini kemudian justru menjadi kesempatan yang digunakan untuk kepentingan pejabattertentu, baik itu dalam proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, swasta, maupun BUMN.

Padahal, ada begitu banyak kerugian yang dapat jadi batu sandungan waktu penyediaan barang dan jasa malah menjadi lahan bagi para seseorang untuk menguntungkan dirinya sendiri. contohnya ialah  menunjuk vendor atau supplier nakal hingga berakibat penambahan nilai proyek yang jauh dari harga sebenarnya,  berakibat  bisa  dikenakan tindakan pidana sampai di bui
kalau ada peraturan yang jadi ketetapan, sehingga masalah tersebut dapat diatasi dengan cara training pengadaaan jasa dan barang yang benar
maka itu, para pengelola proyek pun dapat menjalankan prosedur yang tepat dalam penyediaan barang dan jasa secara khusus, atau pelaksanaan projek secara umum. bisa melaksanakan tehnis yang tepat dalam penyediaan barang atau jasa.

Terlebih, aturan masalah pengadaan barang atau jasa telah tertuang di dalam Perpres no 16 tahun 2018 beserta perubahannya, mengenai penyediaan barang dan jasa berkaitan sama keuangan negara.
kalau Anda yang berasal dari instansi pemerintah, perusahaan BUMN, maupun kelompok bisnis non pemerintahan, Anda dapat mengikuti program praktek pengadaan bersertifikasi bisnis swasta tentang tema ini dapat membantu Anda didalam memahami prosedur pengadaan barang dan jasa yang benar
projek anda dengan begitu bisa di paparkan dengan sangat optimal
Tujuan webinar Pengadaan Barang atau Jasa
Penyelenggaraan workshop  atau workshop tentang pengadaan barang atau jasa untuk proyek meliputi poin-poin dipaparkan sebagai berikut:

  • adanya Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, maka para peserta diberi pemahaman lebih intesif mengenai dasar dasar dari pengadakan yang harus sesuai pedoman yang berlaku pada perpres yang disebutkan tadi.
  • Bertujuan tingkatkan pengetahuan serta uraian terpaut dengan teknis pengadaan bersumber pada pedoman yang telah terdapat serta berlaku guna melakukan pengadaan yang efisien, efektif, akuntabel, adil, transparan, serta bersaing
  • Bisa memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh soal proses pengadaan barang dan jasa berdasarkan pedoman aturan yang berlaku lewat studi kasus mengenai pelanggaran proses pengadaan.

Materi Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam program Materi Pelatihan pengadaan benda serta jasa, bermacam- macam modul yang di informasikan meliputi:

  • Aturan aturan dalam pengadaan
  • Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menurut Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
  • Model dan penataan panitia pengadaan.
  • cara penataan pengadaan di dokumennya
  • Pemberitahuan pengadaan atau lelang.
  • cara penilaian serta teknis penawarannya
  • Dokumen kontrak dan bagaimana penyusunannya yang efisien.
  • Proses penerimaan barang dan/atau jasa.
  • cara ampuh supaya lulus tes sertifikasi pengadaan barang serta jasa pemerintah

Program pelatihan pengadaan barang dan jasa diselenggarakan bukan hanya dengan cara penyampaian materi seperti di kelas, tapi juga dengan memanfaatkan metode pengajaran lainnya sesuai dengan situasi, kondisi, serta materi agar Anda dan para peserta lainnya nanti bisa mendapatkan pemahaman yang benar-benar menyeluruh dan mendalam mengenai pengadaan barang dan jasa. Berbagai metode pengajaran yang digunakan juga mencakup presentasi, diskusi kelas, diskusi kasus, dan sharing pengalaman di dunia nyata.
Serta buat mendukung kelancaran tahap pelatihan dan buat menjamin output yang maksimal, program pelatihan tentang pengadaan barang serta jasa pula didukung oleh para instruktur yang nyatanya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, serta bersertifikas

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta