Seminar Penyediaan Pelatihan Bersertifikat Itu Perlu Untuk Penyediaan Jasa Atau Barang Dan Kami Melayaninya Di Brebes Untuk Lembaga

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

Dalam sebuah proyek penyediaan jasa atau barangialah suatu yang perlu yang wajib  jadi perhatian untuk mengetahui terlaksananya berhasil lancar dan efektif didalam proyek.

kadang, sayangnya proses pengadaan ini kemudian malah menjadi lahan basah yang digunakan untuk kepentingan seorangtertentu, baik itu dalam proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, swasta, maupun BUMN.

sebagian orang egois untuk ambil keuntungan bagi dirinya yang berakibat besar sekali kerugian yang didapat sehingga berdampak mengalami masalah dalam penyediaan jasa dan barang contohnya adalah  memilih vendor atau supplier tidak jujur sampai terjadi penambahan nilai projek yang jauh dari harga aslinya,  mengakibatkan  dapat  dikenakan hukuman pidana sampai di bui
Meski begitu, bentuk risiko itu seharusnya masih bisa diantisipasi serta diatasi lewat pengarahan langsung praktik pengadaan  barang dan jasa yang telah ditentukan pada peraturan.
Secara khusus dan umum pelaksaan proyek akhirnya para pengelola proyek tersebut bisa menerapkan prosedur yang tepat dalam pengadaan barang dan jasa.

Terlebih, aturan masalah penyediaan barang atau jasa telah tertulis di dalam Perpres no 16 tahun 2018 beserta perubahannya, mengenai pengadaan barang atau jasa dengan keuangan negara.
Nah, baik Anda yang berasal dari instansi pemerintah, instansi Badan Usaha Milik Negara, dan juga kelompok bisnis swasta, Anda bisa mengikuti program training pengadaan bersertifikasi bisnis swasta mengenai tema ini agar mengarahkan Anda dalam pemahaman tehnis pengadaan barang atau jasa yang tepat.
projek anda dengan begitu dapat di sampaikan dengan sangat bagus
Adanya workshop  pengadaan barang dan jasa ada poinnya yaitu:
Penyelenggaraan webinar  atau seminar tentang pengadaan barang atau jasa untuk proyek meliputi poin-poin dipaparkan dibawah ini:

  • adanya Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, maka para peserta diberi pemahaman lebih intesif mengenai dasar dasar dari pengadakan yang harus sesuai pedoman yang berlaku pada perpres yang disebutkan tadi.
  • Bisa meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan teknis pengadaan berdasarkan pedoman yang sudah ada dan berlaku guna melaksanakan pengadaan yang efektif, efisien, akuntabel, adil, transparan, dan bersaing (kompetitif).
  • Bisa memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh soal proses pengadaan barang dan jasa berdasarkan pedoman aturan yang berlaku lewat studi kasus mengenai pelanggaran proses pengadaan.

Materi Webinar Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam program Materi Training pengadaan barang dan jasa, beragam materi yang disampaikan meliputi:

  • Aturan aturan dalam pengadaan
  • Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menurut Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
  • Model dan penataan panitia pengadaan.
  • Teknis penyusunan dokumen pengadaan.
  • pengetahuan lelang dalam pengadaan barang dan jasa
  • cara penilaian serta teknis penawarannya
  • Bagaimana penyusunan dokumen kontrak yang efektif
  • alur barang dan jasa dalam proses menerimanya
  • Tips jitu agar lulus ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Adanya pelatihan pengadaan barang serta jasa diadakan bukan cuma dengan metode penyampaian modul semacam di kelas, tetapi pula dengan menggunakan tata cara pengajaran yang lain cocok dengan suasana, keadaan, dan modul supaya Kamu serta para partisipan yang lain nanti dapat memperoleh uraian yang betul- betul merata serta mendalam mengenai pengadaan barang serta jasa. Bermacam tata cara pengajaran yang digunakan pula mencakup presentasi, dialog kelas, dialog permasalahan, serta sharing pengalaman di dunia nyata.
Dan untuk menunjang kelancaran sesi pelatihan serta untuk menjamin output yang optimal, program pelatihan tentang pengadaan barang dan jasa juga didukung oleh para instruktur yang pastinya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, dan bersertifikasi.

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta