Seminar Penyediaan Pelatihan Bersertifikat Itu Penting Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Dan Kami Siap Adakan Di Pulau Pramuka Untuk Lembaga

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

Dalam sebuah proyek penyediaan jasa atau barangadalah salah satu hal penting yang wajib  diseriusi demi mengetahui kelancaran dan efisiensi didalam proyek.

 disayangkan sekali malah didalam pengadaan jasa atau barang itu dipakai oleh sebagian oknum untuk tempat  mencari kesempatan mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok baik ini di BUMN, swasta ataupun dikepemerintahan

Padahal, ada sangat banyak kerugian yang diperoleh jadi batu sandungan waktu pengadaan barang dan jasa justru menjadi lahan bagi para jajaran nakal untuk menguntungkan dirinya sendiri. contohnya adalah  memilih vendor atau supplier nakal hingga terjadi penambahan value proyek yang diatas dari harga sebenarnya,  berakibat  dapat  dikenakan tindakan pidana sampai di penjara
kalau ada peraturan yang menjadi ketetapan, sehingga resiko itu bisa teratasi dengan cara training penyediaan jasa dan barang yang benar
baik khusus atau umum pelaksaan proyek pada akhirnya para pengelola projek itu bisa melaksanakan langkah yang pas dalam penyediaan barang atau jasa.

Terlebih, aturan masalah penyediaan barang dan jasa telah tertulis di dalam Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, mengenai pengadaan barang atau jasa dengan dana negara.
Nah, baik Anda yang berasal dari instansi pemerintah, instansi BUMN, maupun entitas bisnis non pemerintahan, Anda dapat mengikuti program pelatihan pengadaan bersertifikasi bisnis swasta tentang topik ini agar mengarahkan Anda dalam memahami prosedur penyediaan barang dan jasa yang tepat.
Dengan begitu, Anda nanti dapat mengimplementasikannya pada projek  satu-satu sampai optimal.
Adanya pelatihan  pengadaan barang dan jasa bermaksud
Penyelenggaraan Training  atau Training mengenai pengadaan barang atau jasa untuk proyek meliputi poin-poin dipaparkan dibawah ini:

  • adanya Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, maka para peserta diberi pemahaman lebih intesif mengenai dasar dasar dari pengadakan yang harus sesuai pedoman yang berlaku pada perpres yang disebutkan tadi.
  • Bisa meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan teknis pengadaan berdasarkan pedoman yang sudah ada dan berlaku guna melaksanakan pengadaan yang efektif, efisien, akuntabel, adil, transparan, dan bersaing (kompetitif).
  • Untuk memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh soal proses pengadaan barang dan jasa berdasarkan pedoman aturan yang berlaku lewat studi kasus mengenai pelanggaran proses pengadaan.

Modul Training Pengadaan Barang serta Jasa
Dalam program Materi Seminar pengadaan benda serta jasa, bermacam- macam modul yang di informasikan meliputi:

  • Prinsip-prinsip pengadaan.
  • Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menurut Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
  • Struktur serta penyusunan panitia pengadaan.
  • Teknis penyusunan dokumen pengadaan.
  • Pemberitahuan pengadaan atau lelang.
  • cara penilaian serta teknis penawarannya
  • Bagaimana penyusunan dokumen kontrak yang efektif
  • Proses penerimaan barang dan/atau jasa.
  • Tips jitu agar lulus ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Program pelatihan pengadaan barang dan jasa diselenggarakan bukan hanya dengan cara penyampaian materi seperti di kelas, tapi juga dengan memanfaatkan metode pengajaran lainnya sesuai dengan situasi, kondisi, serta materi agar Anda dan para peserta lainnya nanti bisa mendapatkan pemahaman yang benar-benar menyeluruh dan mendalam mengenai pengadaan barang dan jasa. Berbagai metode pengajaran yang digunakan juga mencakup presentasi, diskusi kelas, diskusi kasus, dan sharing pengalaman di dunia nyata.
Serta buat mendukung kelancaran tahap pelatihan dan buat menjamin output yang maksimal, program pelatihan tentang pengadaan barang serta jasa pula didukung oleh para instruktur yang nyatanya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, serta bersertifikas

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta