Seminar Pengadaan Sertifikasi Itu Wajib Untuk Pengadaan Barang Dan Jasa Dan Kami Mengadakan Di Banyumas Untuk Lembaga

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

agar efesien dan efektif suatu projek yang musti di lihat  ialah  perlunya  diadakan keahlian  dalam penyediaan jasa atau barang

Hanya saja, disayangkan proses pengadaan ini selanjutnya malah menjadi lahan basah yang dimanfaatkan untuk kepentingan oknumtertentu, baik itu dalam proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, swasta, maupun BUMN.

sebagian orang mementingkan diri sendiri untuk ambil keuntungan untuk dirinya sendiri yang mengakibatkan besar sekali kerugian yang didapat sehingga berdampak mengalami kendala dalam penyediaan jasa dan barang contohnya adalah  memilih vendor atau supplier nakal sampai berakibat penambahan value proyek yang jauh dari harga aslinya,  mengakibatkan  bisa  dikenakan tindakan pidana sampai di bui
kalau ada peraturan yang menjadi telah ditetapkan, sehingga masalah itu bisa diatasi dengan training penyediaan jasa dan barang yang tepat
baik khusus atau umum pelaksaan proyek pada akhirnya para pengelola projek tersebut dapat menerapkan langkah yang baik dalam penyediaan barang atau jasa.

  Apalagi tentang penyediaan barang telah di atur di Perpres no 16 tahun 2018 serta mengenai perubahannya juga yaitu tentang penyediaan barang dan jasa dengan berkaiatan pada dana pemerintah
dengan ikut program training pengadaan bersertifikasi  kalau anda sekalian dari swasta,BUMN, instansi kepemerintahan maupun, pihak pihak yang mau tahu tehnis pengadaan barang dan jasa, karena disini akan membantu dalam memahami,mempelajari proses pengadaan barang yang benar
projek anda dengan begitu dapat di sampaikan dengan sangat bagus
Adanya webinar  pengadaan barang dan jasa diharapkan
Penyelenggaraan seminar  atau Training mengenai pengadaan barang atau jasa untuk proyek yang meliputi poin-poin dibahas dibawah ini:

  • adanya Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, maka para peserta diberi pemahaman lebih intesif mengenai dasar dasar dari pengadakan yang harus sesuai pedoman yang berlaku pada perpres yang disebutkan tadi.
  • Bertujuan tingkatkan pengetahuan serta uraian terpaut dengan teknis pengadaan bersumber pada pedoman yang telah terdapat serta berlaku guna melakukan pengadaan yang efisien, efektif, akuntabel, adil, transparan, serta bersaing
  • membagikan penjelasan yang lebih merata soal proses pengadaan benda serta jasa bersumber pada pedoman ketentuan yang berlaku melalui riset permasalahan menimpa pelanggaran proses pengadaan.

Modul Training Pengadaan Barang serta Jasa
Dalam program Materi Webinar pengadaan barang dan jasa, beragam materi yang disampaikan meliputi:

  • Aturan aturan dalam pengadaan
  • Pelaksanaan pengadaan barang serta jasa sesuai Perpres Nomor. 16 tahun 2018 serta perubahannya.
  • Struktur serta penyusunan panitia pengadaan.
  • cara penataan pengadaan di dokumennya
  • pengetahuan lelang dalam pengadaan barang dan jasa
  • cara penilaian serta teknis penawarannya
  • Dokumen kontrak dan bagaimana penyusunannya yang efisien.
  • Proses penerimaan barang dan/atau jasa.
  • Tips jitu agar lulus ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Adanya pelatihan pengadaan barang serta jasa diadakan bukan cuma dengan metode penyampaian modul semacam di kelas, tetapi pula dengan menggunakan tata cara pengajaran yang lain cocok dengan suasana, keadaan, dan modul supaya Kamu serta para partisipan yang lain nanti dapat memperoleh uraian yang betul- betul merata serta mendalam mengenai pengadaan barang serta jasa. Bermacam tata cara pengajaran yang digunakan pula mencakup presentasi, dialog kelas, dialog permasalahan, serta sharing pengalaman di dunia nyata.
Serta buat mendukung kelancaran tahap pelatihan dan buat menjamin output yang maksimal, program pelatihan tentang pengadaan barang serta jasa pula didukung oleh para instruktur yang nyatanya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, serta bersertifikas

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta