Seminar Pengadaan Sertifikasi Itu Penting Untuk Penyediaan Jasa Atau Barang Dan Kita Mengadakan Di Karawang Untuk Pemerintah

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

Untuk keefesiensian  dan kelancaran suatu projek yang wajib di pantau  ialah  perlunya  diadakan skill  dalam penyediaan jasa atau barang

kadang, disayangkan dalam hal penyediaan ini kemudian malah menjadi kesempatan yang dimanfaatkan untuk ke egoisan pejabattertentu, baik itu dalam proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, swasta, maupun BUMN.

Padahal, ini sangat banyak kerugian yang diperoleh jadi batu sandungan ketika pengadaan barang dan jasa malah menjadi kesempatan bagi para seseorang untuk menguntungkan dirinya sendiri. contohnya adalah  menunjuk vendor atau supplier tidak jujur sampai terjadi penambahan nilai projek yang jauh dari harga aslinya,  berakibat  bisa  dikenakan tindakan pidana sampai di penjara
kalau ada peraturan yang jadi ketetapan, sehingga resiko itu dapat diatasi dengan training pengadaaan jasa dan barang yang benar
maka demikian, para pengelola projek pun dapat melaksanakan prosedur yang tepat dalam penyediaan barang atau jasa secara baik, atau pelaksanaan proyek secara umum. bisa menjalankan tehnis yang tepat dalam penyediaan barang atau jasa.

Terlebih, aturan masalah pengadaan barang atau jasa ada tertuang di dalam Perpres no 16 tahun 2018 beserta perubahannya, tentang penyediaan barang dan jasa berkaitan sama keuangan pemerintah.
dengan ikut program training pengadaan bersertifikasi  bila anda sekalian dari swasta,BUMN, instansi kepemerintahan maupun, pihak pihak yang ingin tahu tehnis pengadaan barang atau jasa, karena disini mau membantu dalam memahami,mempelajari proses pengadaan barang yang benar
dengan demikian, Anda nanti dapat mengimplementasikannya di projek  satu-satu secara optimal.
Adanya Training  pengadaan barang dan jasa ada poinnya yaitu:
Penyelenggaraan seminar  atau workshop tentang pengadaan barang dan jasa untuk proyek meliputi poin-poin dibahas dibawah ini:

  • Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dasar-dasar pengadaan, sesuai dengan pedoman aturan yang berlaku, yaitu Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
  • Bertujuan tingkatkan pengetahuan serta uraian terpaut dengan teknis pengadaan bersumber pada pedoman yang telah terdapat serta berlaku guna melakukan pengadaan yang efisien, efektif, akuntabel, adil, transparan, serta bersaing
  • membagikan penjelasan yang lebih merata soal proses pengadaan benda serta jasa bersumber pada pedoman ketentuan yang berlaku melalui riset permasalahan menimpa pelanggaran proses pengadaan.

Modul Pelatihan Pengadaan Barang serta Jasa
Dalam program Materi Kursus pengadaan benda serta jasa, bermacam- macam modul yang di informasikan meliputi:

  • Prinsip-prinsip pengadaan.
  • Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menurut Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
  • Struktur serta penyusunan panitia pengadaan.
  • cara penataan pengadaan di dokumennya
  • Pemberitahuan pengadaan atau lelang.
  • Metode penawaran serta teknis penilaian.
  • Dokumen kontrak dan bagaimana penyusunannya yang efisien.
  • alur barang dan jasa dalam proses menerimanya
  • cara ampuh supaya lulus tes sertifikasi pengadaan barang serta jasa pemerintah

Adanya pelatihan pengadaan barang serta jasa diadakan bukan cuma dengan metode penyampaian modul semacam di kelas, tetapi pula dengan menggunakan tata cara pengajaran yang lain cocok dengan suasana, keadaan, dan modul supaya Kamu serta para partisipan yang lain nanti dapat memperoleh uraian yang betul- betul merata serta mendalam mengenai pengadaan barang serta jasa. Bermacam tata cara pengajaran yang digunakan pula mencakup presentasi, dialog kelas, dialog permasalahan, serta sharing pengalaman di dunia nyata.
Dan untuk menunjang kelancaran sesi pelatihan serta untuk menjamin output yang optimal, program pelatihan tentang pengadaan barang dan jasa juga didukung oleh para instruktur yang pastinya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, dan bersertifikasi.

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta