Seminar Pengadaan Sertifikasi Itu Penting Untuk Pengadaan Barang Dan Jasa Dan Kita Melayaninya Di Cikarang Untuk Swasta

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

Di sebuah Projek penyediaan jasa atau barangialah salah satu hal penting yang wajib  diseriusi untuk mengetahui terlaksananya berhasil lancar dan efektif didalam proyek.

kadang, disayangkan proses pengadaan ini kemudian justru menjadi lahan basah yang dimanfaatkan untuk kepentingan seorangtertentu, baik itu dalam proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, swasta, maupun BUMN.

Padahal, ini begitu banyak kerugian yang dapat menjadi batu sandungan waktu pengadaan barang dan jasa justru menjadi lahan bagi para oknum untuk menguntungkan dirinya sendiri. contohnya adalah  menunjuk vendor atau supplier tidak jujur hingga berakibat penambahan value proyek yang diatas dari harga aslinya,  berakibat  bisa  dikenakan tindakan pidana sampai di bui
Bila ada peraturan yang jadi ketetapan, maka resiko itu bisa teratasi dengan cara praktik pengadaaan jasa dan barang yang benar
baik khusus atau umum dalam melaksanakan proyek akhirnya si pengelola proyek itu dapat melakukan langkah yang pas dalam pengadaan barang dan jasa.

  Apalagi mengenai penyediaan barang sudah di tetapkan di Perpres no 16 tahun 2018 serta mengenai perubahannya juga yaitu tentang pengadaan barang atau jasa dengan berkaiatan pada keuangan Negara
dengan ikut program pelatihan pengadaan bersertifikasi  kalau anda sekalian dari non pemerintahan,BUMN, instansi kepemerintahan maupun, pihak pihak yang mau tahu tehnis pengadaan barang dan jasa, karena disini mau membantu dalam memahami,mempelajari proses pengadaan barang yang benar
Dengan begitu, Anda nanti dapat mengimplementasikannya pada projek  satu-satu sampai bagus.
harapan diadakan webinar Pengadaan Barang atau Jasa
Penyelenggaraan seminar  atau workshop tentang pengadaan barang dan jasa untuk projek meliputi poin-poin dipaparkan sebagai berikut:

  • adanya Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, maka para peserta diberi pemahaman lebih intesif mengenai dasar dasar dari pengadakan yang harus sesuai pedoman yang berlaku pada perpres yang disebutkan tadi.
  • Bisa meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan teknis pengadaan berdasarkan pedoman yang sudah ada dan berlaku guna melaksanakan pengadaan yang efektif, efisien, akuntabel, adil, transparan, dan bersaing (kompetitif).
  • membagikan penjelasan yang lebih merata soal proses pengadaan benda serta jasa bersumber pada pedoman ketentuan yang berlaku melalui riset permasalahan menimpa pelanggaran proses pengadaan.

Materi Training Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam program Materi Training pengadaan barang dan jasa, beragam materi yang disampaikan meliputi:

  • Aturan aturan dalam pengadaan
  • Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menurut Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
  • Model dan penataan panitia pengadaan.
  • Teknis penyusunan dokumen pengadaan.
  • pengetahuan lelang dalam pengadaan barang dan jasa
  • Metode penawaran serta teknis penilaian.
  • Dokumen kontrak dan bagaimana penyusunannya yang efisien.
  • Proses penerimaan barang dan/atau jasa.
  • cara ampuh supaya lulus tes sertifikasi pengadaan barang serta jasa pemerintah

Program pelatihan pengadaan barang dan jasa diselenggarakan bukan hanya dengan cara penyampaian materi seperti di kelas, tapi juga dengan memanfaatkan metode pengajaran lainnya sesuai dengan situasi, kondisi, serta materi agar Anda dan para peserta lainnya nanti bisa mendapatkan pemahaman yang benar-benar menyeluruh dan mendalam mengenai pengadaan barang dan jasa. Berbagai metode pengajaran yang digunakan juga mencakup presentasi, diskusi kelas, diskusi kasus, dan sharing pengalaman di dunia nyata.
Dan untuk menunjang kelancaran sesi pelatihan serta untuk menjamin output yang optimal, program pelatihan tentang pengadaan barang dan jasa juga didukung oleh para instruktur yang pastinya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, dan bersertifikasi.

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta