Seminar Pengadaan Sertifikasi Itu Penting Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Dan Kami Melayaninya Di Tegal Untuk Instansi

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

Di sebuah Projek pengadaan barang dan jasaialah suatu yang perlu dan harus  diperhatikan untuk memastikan kelancaran dan efisiensi didalam proyek.

kadang, disayangkan proses pengadaan ini selanjutnya justru menjadi kesempatan yang dimanfaatkan untuk kepentingan pejabattertentu, baik itu dalam proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, swasta, maupun BUMN.

Beberapa orang egois untuk ambil keuntungan bagi dirinya yang berakibat besar sekali kerugian yang didapat sehingga berdampak mengalami masalah dalam penyediaan jasa dan barang contohnya ialah  memilih vendor atau supplier nakal sampai berakibat penambahan value proyek yang diatas dari harga aslinya,  berakibat  bisa  dikenakan tindakan pidana sampai di bui
Bila ada peraturan yang menjadi ketetapan, maka masalah itu bisa teratasi dengan training penyediaan jasa dan barang yang benar
maka itu, para pengelola projek pun dapat menjalankan prosedur yang benar pada pengadaan barang dan jasa secara khusus, atau pelaksanaan projek secara umum. bisa melakukan tehnis yang tepat dalam penyediaan barang dan jasa.

  Apalagi tentang pengadaan barang telah di atur pada Perpres no 16 tahun 2018 beserta mengenai perubahannya juga yaitu mengenai penyediaan barang dan jasa yang berkaiatan di dana Negara
Nah, baik Anda yang berasal dari instansi pemerintah, instansi BUMN, maupun kelompok bisnis non pemerintahan, Anda bisa ikuti program workshop pengadaan bersertifikasi bisnis non pemerintahan mengenai topik ini dapat membantu Anda didalam pemahaman tehnis pengadaan barang dan jasa yang tepat.
Dengan begitu, Anda nantinya bisa menerapkannya di projek  masing-masing secara bagus.
Adanya pelatihan  pengadaan barang dan jasa bertujuan
Penyelenggaraan workshop  atau workshop mengenai pengadaan barang dan jasa untuk proyek meliputi poin-poin dipaparkan sebagai berikut:

  • adanya Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, maka para peserta diberi pemahaman lebih intesif mengenai dasar dasar dari pengadakan yang harus sesuai pedoman yang berlaku pada perpres yang disebutkan tadi.
  • Bisa meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan teknis pengadaan berdasarkan pedoman yang sudah ada dan berlaku guna melaksanakan pengadaan yang efektif, efisien, akuntabel, adil, transparan, dan bersaing (kompetitif).
  • membagikan penjelasan yang lebih merata soal proses pengadaan benda serta jasa bersumber pada pedoman ketentuan yang berlaku melalui riset permasalahan menimpa pelanggaran proses pengadaan.

Modul Workshop Pengadaan Barang serta Jasa
Dalam program Materi Seminar pengadaan barang dan jasa, beragam materi yang disampaikan meliputi:

  • Prinsip-prinsip pengadaan.
  • Pelaksanaan pengadaan barang serta jasa sesuai Perpres Nomor. 16 tahun 2018 serta perubahannya.
  • Model dan penataan panitia pengadaan.
  • Teknis penyusunan dokumen pengadaan.
  • Pemberitahuan pengadaan atau lelang.
  • Metode penawaran serta teknis penilaian.
  • Dokumen kontrak dan bagaimana penyusunannya yang efisien.
  • alur barang dan jasa dalam proses menerimanya
  • Tips jitu agar lulus ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Program pelatihan pengadaan barang dan jasa diselenggarakan bukan hanya dengan cara penyampaian materi seperti di kelas, tapi juga dengan memanfaatkan metode pengajaran lainnya sesuai dengan situasi, kondisi, serta materi agar Anda dan para peserta lainnya nanti bisa mendapatkan pemahaman yang benar-benar menyeluruh dan mendalam mengenai pengadaan barang dan jasa. Berbagai metode pengajaran yang digunakan juga mencakup presentasi, diskusi kelas, diskusi kasus, dan sharing pengalaman di dunia nyata.
Dan untuk menunjang kelancaran sesi pelatihan serta untuk menjamin output yang optimal, program pelatihan tentang pengadaan barang dan jasa juga didukung oleh para instruktur yang pastinya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, dan bersertifikasi.

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta