Seminar Pengadaan Pelatihan Bersertifikat Itu Wajib Untuk Penyediaan Jasa Atau Barang Dan Kita Melayaninya Di Tegal Untuk BUMN

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

Untuk keefesiensian  dan kelancaran sebuah proyek yang wajib di pantau  ialah  pentingnya  diadakan keahlian  pada pengadaan barang dan jasa

Hanya saja, disayangkan proses pengadaan ini selanjutnya justru menjadi lahan basah yang digunakan untuk ke egoisan pejabattertentu, baik itu dalam proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, swasta, maupun BUMN.

sebagian orang mementingkan diri sendiri untuk mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri yang mengakibatkan besar sekali kerugian yang didapat sehingga berdampak mengalami kendala dalam pengadaan barang atau jasa contohnya adalah  memilih vendor atau supplier nakal hingga berakibat penambahan value projek yang diatas dari harga aslinya,  berakibat  bisa  dikenakan hukuman pidana sampai di penjara
walau demikian, berbagai risiko tersebut seharusnya masih dapat dicegah serta ditangkal melalui pengarahan langsung praktik penyediaan  barang atau jasa yang telah ditentukan dalam peraturan.
baik khusus atau umum pelaksaan projek pada akhirnya para pengelola projek itu dapat menjalankan langkah yang baik dalam pengadaan barang dan jasa.

  Apalagi tentang pengadaan barang telah di tetapkan di Perpres no 16 tahun 2018 serta mengenai perubahannya juga ialah tentang pengadaan barang atau jasa yang berhubungan di dana pemerintah
Ikutilah program praktek pengadaan bersertifikasi  bila anda sekalian dari swasta,BUMN, Pemerintah maupun, pihak pihak yang ingin tahu tehnis pengadaan barang dan jasa, karena disini akan membantu dalam memahami,mempelajari proses pengadaan barang yang benar
dengan demikian, Anda nanti dapat menerapkannya di projek  masing-masing secara bagus.
maksud webinar Pengadaan Barang atau Jasa
Penyelenggaraan seminar  atau seminar mengenai pengadaan barang atau jasa untuk projek meliputi poin-poin dijelaskan dibawah ini:

  • Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dasar-dasar pengadaan, sesuai dengan pedoman aturan yang berlaku, yaitu Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
  • Bertujuan tingkatkan pengetahuan serta uraian terpaut dengan teknis pengadaan bersumber pada pedoman yang telah terdapat serta berlaku guna melakukan pengadaan yang efisien, efektif, akuntabel, adil, transparan, serta bersaing
  • Bisa memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh soal proses pengadaan barang dan jasa berdasarkan pedoman aturan yang berlaku lewat studi kasus mengenai pelanggaran proses pengadaan.

Modul Pelatihan Pengadaan Barang serta Jasa
Dalam program Materi Training pengadaan benda serta jasa, bermacam- macam modul yang di informasikan meliputi:

  • Aturan aturan dalam pengadaan
  • Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menurut Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
  • Model dan penataan panitia pengadaan.
  • cara penataan pengadaan di dokumennya
  • Pemberitahuan pengadaan atau lelang.
  • cara penilaian serta teknis penawarannya
  • Bagaimana penyusunan dokumen kontrak yang efektif
  • alur barang dan jasa dalam proses menerimanya
  • Tips jitu agar lulus ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Adanya pelatihan pengadaan barang serta jasa diadakan bukan cuma dengan metode penyampaian modul semacam di kelas, tetapi pula dengan menggunakan tata cara pengajaran yang lain cocok dengan suasana, keadaan, dan modul supaya Kamu serta para partisipan yang lain nanti dapat memperoleh uraian yang betul- betul merata serta mendalam mengenai pengadaan barang serta jasa. Bermacam tata cara pengajaran yang digunakan pula mencakup presentasi, dialog kelas, dialog permasalahan, serta sharing pengalaman di dunia nyata.
Serta buat mendukung kelancaran tahap pelatihan dan buat menjamin output yang maksimal, program pelatihan tentang pengadaan barang serta jasa pula didukung oleh para instruktur yang nyatanya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, serta bersertifikas

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta