Seminar Pengadaan Pelatihan Bersertifikat Itu Perlu Untuk Penyediaan Jasa Atau Barang Dan Kami Melayaninya Di Pandeglang Untuk BUMN

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

agar efesien dan efektif sebuah proyek yang wajib di lihat  adalah  pentingnya  diadakan skill  dalam pengadaan barang dan jasa

 disayangkan sekali malah dalam pengadaan jasa atau barang itu disalahgunakan oleh beberapa orang untuk lahan  mengambil kesempatan mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok baik ini di BUMN, swasta ataupun dikepemerintahan

Beberapa orang egois untuk mengambil keuntungan bagi dirinya yang mengakibatkan besar sekali kerugian yang didapat sehingga berdampak mengalami kendala dalam penyediaan jasa dan barang Misalnya prosedur pemilihan supplier maupun vendor yang nggak jujur, hingga mark-up dan penambahan nilai proyek yang jauh di atas nilai sebenarnya, yang sama-sama dapat mengakibatkan dakwaan tindak pidana, bahkan bisa dibui
Bila ada peraturan yang jadi ketetapan, maka masalah itu bisa teratasi dengan cara training pengadaaan jasa dan barang yang baik
Secara khusus dan umum pelaksaan proyek akhirnya para pengelola projek tersebut dapat menerapkan langkah yang baik dalam pengadaan barang dan jasa.

Terlebih, aturan masalah pengadaan barang dan jasa telah tertuang di dalam Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, mengenai penyediaan barang atau jasa berkaitan sama keuangan negara.
Ikutilah program workshop pengadaan bersertifikasi  kalau anda sekalian dari non pemerintahan,Badan Usaha Milik Negara, instansi kepemerintahan maupun, pihak pihak yang ingin tahu tehnis pengadaan barang dan jasa, karena disini akan membantu dalam memahami,mempelajari proses pengadaan barang yang benar
dengan demikian, Anda nanti dapat mengimplementasikannya di proyek  satu-satu hingga bagus.
poin dari webinar Pengadaan Barang atau Jasa
Penyelenggaraan seminar  atau seminar tentang pengadaan barang atau jasa untuk projek yang meliputi poin-poin dibahas sebagai berikut:

  • adanya Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, maka para peserta diberi pemahaman lebih intesif mengenai dasar dasar dari pengadakan yang harus sesuai pedoman yang berlaku pada perpres yang disebutkan tadi.
  • Bisa meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan teknis pengadaan berdasarkan pedoman yang sudah ada dan berlaku guna melaksanakan pengadaan yang efektif, efisien, akuntabel, adil, transparan, dan bersaing (kompetitif).
  • membagikan penjelasan yang lebih merata soal proses pengadaan benda serta jasa bersumber pada pedoman ketentuan yang berlaku melalui riset permasalahan menimpa pelanggaran proses pengadaan.

Materi Seminar Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam program Materi Workshop pengadaan benda serta jasa, bermacam- macam modul yang di informasikan meliputi:

  • Aturan aturan dalam pengadaan
  • Pelaksanaan pengadaan barang serta jasa sesuai Perpres Nomor. 16 tahun 2018 serta perubahannya.
  • Model dan penataan panitia pengadaan.
  • Teknis penyusunan dokumen pengadaan.
  • pengetahuan lelang dalam pengadaan barang dan jasa
  • cara penilaian serta teknis penawarannya
  • Bagaimana penyusunan dokumen kontrak yang efektif
  • alur barang dan jasa dalam proses menerimanya
  • Tips jitu agar lulus ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Program pelatihan pengadaan barang dan jasa diselenggarakan bukan hanya dengan cara penyampaian materi seperti di kelas, tapi juga dengan memanfaatkan metode pengajaran lainnya sesuai dengan situasi, kondisi, serta materi agar Anda dan para peserta lainnya nanti bisa mendapatkan pemahaman yang benar-benar menyeluruh dan mendalam mengenai pengadaan barang dan jasa. Berbagai metode pengajaran yang digunakan juga mencakup presentasi, diskusi kelas, diskusi kasus, dan sharing pengalaman di dunia nyata.
Dan untuk menunjang kelancaran sesi pelatihan serta untuk menjamin output yang optimal, program pelatihan tentang pengadaan barang dan jasa juga didukung oleh para instruktur yang pastinya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, dan bersertifikasi.

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta