Seminar Pengadaan Pelatihan Bersertifikat Itu Perlu Dalam Penyediaan Jasa Atau Barang Dan Kami Melayaninya Di Lumajang Untuk Lembaga

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

Untuk keefesiensian  dan kelancaran sebuah proyek yang wajib di pantau  ialah  pentingnya  diadakan skill  dalam pengadaan barang dan jasa

 miris sekali malah dalam penyediaan jasa atau barang itu disalahgunakan oleh beberapa orang untuk tempat  mencari kesempatan mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok baik ini di BUMN, swasta ataupun dikepemerintahan

sebagian orang mementingkan diri sendiri untuk ambil keuntungan bagi dirinya yang mengakibatkan besar sekali kerugian yang didapat sehingga berdampak mengalami kendala dalam penyediaan jasa dan barang contohnya adalah  memilih vendor atau supplier nakal hingga berakibat penambahan value projek yang jauh dari harga aslinya,  berakibat  bisa  dikenakan hukuman pidana sampai di penjara
walau begitu, berbagai risiko tersebut seharusnya masih dapat diantisipasi dan ditangkal lewat pemahaman training penyediaan  barang atau jasa yang telah ditetapkan dalam peraturan.
baik khusus atau umum pelaksaan projek akhirnya para pengelola projek itu dapat menjalankan tehnis yang pas dalam pengadaan barang dan jasa.

apalagi, aturan masalah pengadaan barang atau jasa ada tertulis di dalam Perpres no 16 tahun 2018 beserta perubahannya, mengenai pengadaan barang atau jasa berkaitan sama dana negara.
kalau Anda yang berasal dari instansi pemerintah, perusahaan Badan Usaha Milik Negara, maupun kelompok bisnis non pemerintahan, Anda bisa ikuti program praktek pengadaan bersertifikasi bisnis swasta mengenai tema ini dapat mengarahkan Anda didalam pemahaman prosedur penyediaan barang dan jasa yang benar
Proyek anda dengan begitu bisa di paparkan dengan sangat bagus
Adanya Training  pengadaan barang dan jasa bermaksud
Penyelenggaraan pelatihan  atau webinar mengenai pengadaan barang atau jasa untuk projek meliputi poin-poin dijelaskan sebagai berikut:

  • adanya Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, maka para peserta diberi pemahaman lebih intesif mengenai dasar dasar dari pengadakan yang harus sesuai pedoman yang berlaku pada perpres yang disebutkan tadi.
  • Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan teknis pengadaan berdasarkan pedoman yang sudah ada dan berlaku guna melaksanakan pengadaan yang efektif, efisien, akuntabel, adil, transparan, dan bersaing (kompetitif).
  • membagikan penjelasan yang lebih merata soal proses pengadaan benda serta jasa bersumber pada pedoman ketentuan yang berlaku melalui riset permasalahan menimpa pelanggaran proses pengadaan.

Modul Training Pengadaan Barang serta Jasa
Dalam program Materi Webinar pengadaan benda serta jasa, bermacam- macam modul yang di informasikan meliputi:

  • Aturan aturan dalam pengadaan
  • Pelaksanaan pengadaan barang serta jasa sesuai Perpres Nomor. 16 tahun 2018 serta perubahannya.
  • Model dan penataan panitia pengadaan.
  • Teknis penyusunan dokumen pengadaan.
  • Pemberitahuan pengadaan atau lelang.
  • Metode penawaran serta teknis penilaian.
  • Dokumen kontrak dan bagaimana penyusunannya yang efisien.
  • alur barang dan jasa dalam proses menerimanya
  • cara ampuh supaya lulus tes sertifikasi pengadaan barang serta jasa pemerintah

Program pelatihan pengadaan barang dan jasa diselenggarakan bukan hanya dengan cara penyampaian materi seperti di kelas, tapi juga dengan memanfaatkan metode pengajaran lainnya sesuai dengan situasi, kondisi, serta materi agar Anda dan para peserta lainnya nanti bisa mendapatkan pemahaman yang benar-benar menyeluruh dan mendalam mengenai pengadaan barang dan jasa. Berbagai metode pengajaran yang digunakan juga mencakup presentasi, diskusi kelas, diskusi kasus, dan sharing pengalaman di dunia nyata.
Serta buat mendukung kelancaran tahap pelatihan dan buat menjamin output yang maksimal, program pelatihan tentang pengadaan barang serta jasa pula didukung oleh para instruktur yang nyatanya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, serta bersertifikas

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta