KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Di sebuah Projek penyediaan jasa atau barangadalah suatu yang perlu yang wajib jadi perhatian demi memastikan terlaksananya berhasil lancar dan efektif didalam proyek.
kadang, sayangnya dalam hal penyediaan ini selanjutnya malah menjadi kesempatan yang digunakan untuk kepentingan oknumtertentu, baik itu dalam proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, swasta, maupun BUMN.
sebagian orang mementingkan diri sendiri untuk ambil keuntungan untuk dirinya sendiri yang mengakibatkan besar sekali kerugian yang didapat sehingga berdampak mengalami masalah dalam pengadaan barang atau jasa Misalnya prosedur pencarian supplier maupun vendor yang nggak jujur, hingga mark-up atau penambahan value proyek yang tidak masuk akal di atas nilai aslinya, yang akan dapat berakibat dakwaan tindak pidana, bahkan sampai penjara
Meski begitu, bentuk risiko itu sebenarnya masih dapat dicegah serta ditangkal melalui pengarahan langsung praktik pengadaan barang dan jasa yang sudah ditetapkan pada peraturan.
Dengan demikian, para pengelola proyek pun mau melaksanakan prosedur yang tepat pada pengadaan barang atau jasa secara baik, atau pelaksanaan proyek secara umum. dapat menerapkan prosedur yang baik dalam penyediaan barang dan jasa.
Terlebih, aturan masalah penyediaan barang atau jasa telah tertuang di dalam Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, tentang pengadaan barang atau jasa dengan keuangan negara.
Ikutilah program training pengadaan bersertifikasi bila anda sekalian dari swasta,Badan Usaha Milik Negara, instansi kepemerintahan maupun, pihak pihak yang mau tahu prosedur pengadaan barang atau jasa, karena disini akan membantu dalam memahami,mempelajari proses pengadaan barang yang benar
Dengan begitu, Anda nantinya bisa mengimplementasikannya di projek masing-masing secara optimal.
Adanya webinar pengadaan barang dan jasa karena:
Penyelenggaraan seminar atau seminar tentang pengadaan barang dan jasa untuk projek meliputi poin-poin dibahas dibawah ini:
- Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dasar-dasar pengadaan, sesuai dengan pedoman aturan yang berlaku, yaitu Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
- Bertujuan tingkatkan pengetahuan serta uraian terpaut dengan teknis pengadaan bersumber pada pedoman yang telah terdapat serta berlaku guna melakukan pengadaan yang efisien, efektif, akuntabel, adil, transparan, serta bersaing
- Untuk memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh soal proses pengadaan barang dan jasa berdasarkan pedoman aturan yang berlaku lewat studi kasus mengenai pelanggaran proses pengadaan.
Materi Workshop Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam program Materi Webinar pengadaan barang dan jasa, beragam materi yang disampaikan meliputi:
- Prinsip-prinsip pengadaan.
- Pelaksanaan pengadaan barang serta jasa sesuai Perpres Nomor. 16 tahun 2018 serta perubahannya.
- Struktur serta penyusunan panitia pengadaan.
- Teknis penyusunan dokumen pengadaan.
- Pemberitahuan pengadaan atau lelang.
- cara penilaian serta teknis penawarannya
- Dokumen kontrak dan bagaimana penyusunannya yang efisien.
- alur barang dan jasa dalam proses menerimanya
- cara ampuh supaya lulus tes sertifikasi pengadaan barang serta jasa pemerintah
Adanya pelatihan pengadaan barang serta jasa diadakan bukan cuma dengan metode penyampaian modul semacam di kelas, tetapi pula dengan menggunakan tata cara pengajaran yang lain cocok dengan suasana, keadaan, dan modul supaya Kamu serta para partisipan yang lain nanti dapat memperoleh uraian yang betul- betul merata serta mendalam mengenai pengadaan barang serta jasa. Bermacam tata cara pengajaran yang digunakan pula mencakup presentasi, dialog kelas, dialog permasalahan, serta sharing pengalaman di dunia nyata.
Serta buat mendukung kelancaran tahap pelatihan dan buat menjamin output yang maksimal, program pelatihan tentang pengadaan barang serta jasa pula didukung oleh para instruktur yang nyatanya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, serta bersertifikas
KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta