Seminar Pengadaan Pelatihan Bersertifikat Itu Penting Untuk Pengadaan Barang Dan Jasa Dan Kita Melayaninya Di Ponorogo Untuk Instansi

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

Dalam sebuah proyek penyediaan jasa atau barangialah suatu yang perlu dan harus  jadi perhatian untuk mengetahui kelancaran dan efisiensi didalam proyek.

 miris sekali malah dalam penyediaan jasa atau barang itu disalahgunakan oleh sebagian oknum sebagai tempat  mencari kesempatan mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok baik ini di BUMN, swasta ataupun dikepemerintahan

Beberapa orang egois untuk mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri yang berakibat besar sekali kerugian yang didapat sehingga berdampak mengalami kendala dalam pengadaan barang atau jasa Misalnya prosedur pencarian supplier maupun vendor yang tidak jujur, sampai mark-up atau penambahan value proyek yang jauh di atas value aslinya, yang sama-sama bisa mengakibatkan dakwaan tindak pidana, bahkan bisa dibui
Bila ada peraturan yang jadi ketetapan, maka masalah itu bisa diatasi dengan praktik penyediaan jasa dan barang yang baik
Secara khusus atau umum dalam melaksanakan projek pada akhirnya si pengelola projek itu bisa menerapkan tehnis yang baik dalam pengadaan barang atau jasa.

apalagi, aturan masalah penyediaan barang dan jasa ada tertulis di dalam Perpres no 16 tahun 2018 beserta perubahannya, tentang pengadaan barang atau jasa dengan keuangan pemerintah.
kalau Anda yang berasal dari instansi kepemerintahan, instansi BUMN, maupun entitas bisnis swasta, Anda bisa mengikuti program workshop pengadaan bersertifikasi bisnis non pemerintahan mengenai topik ini untuk membantu Anda dalam pemahaman tehnis penyediaan barang dan jasa yang tepat.
Dengan begitu, Anda nanti bisa menerapkannya pada projek  satu-satu secara lebih baik.
maksud seminar Pengadaan Barang dan Jasa
Penyelenggaraan pelatihan  atau seminar tentang pengadaan barang atau jasa untuk proyek yang meliputi poin-poin dibahas dibawah ini:

  • adanya Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, maka para peserta diberi pemahaman lebih intesif mengenai dasar dasar dari pengadakan yang harus sesuai pedoman yang berlaku pada perpres yang disebutkan tadi.
  • Bertujuan tingkatkan pengetahuan serta uraian terpaut dengan teknis pengadaan bersumber pada pedoman yang telah terdapat serta berlaku guna melakukan pengadaan yang efisien, efektif, akuntabel, adil, transparan, serta bersaing
  • Untuk memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh soal proses pengadaan barang dan jasa berdasarkan pedoman aturan yang berlaku lewat studi kasus mengenai pelanggaran proses pengadaan.

Modul Webinar Pengadaan Barang serta Jasa
Dalam program Materi Seminar pengadaan barang dan jasa, beragam materi yang disampaikan meliputi:

  • Aturan aturan dalam pengadaan
  • Pelaksanaan pengadaan barang serta jasa sesuai Perpres Nomor. 16 tahun 2018 serta perubahannya.
  • Struktur serta penyusunan panitia pengadaan.
  • Teknis penyusunan dokumen pengadaan.
  • pengetahuan lelang dalam pengadaan barang dan jasa
  • Metode penawaran serta teknis penilaian.
  • Dokumen kontrak dan bagaimana penyusunannya yang efisien.
  • alur barang dan jasa dalam proses menerimanya
  • Tips jitu agar lulus ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Adanya pelatihan pengadaan barang serta jasa diadakan bukan cuma dengan metode penyampaian modul semacam di kelas, tetapi pula dengan menggunakan tata cara pengajaran yang lain cocok dengan suasana, keadaan, dan modul supaya Kamu serta para partisipan yang lain nanti dapat memperoleh uraian yang betul- betul merata serta mendalam mengenai pengadaan barang serta jasa. Bermacam tata cara pengajaran yang digunakan pula mencakup presentasi, dialog kelas, dialog permasalahan, serta sharing pengalaman di dunia nyata.
Dan untuk menunjang kelancaran sesi pelatihan serta untuk menjamin output yang optimal, program pelatihan tentang pengadaan barang dan jasa juga didukung oleh para instruktur yang pastinya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, dan bersertifikasi.

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta