KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Dalam sebuah proyek penyediaan jasa atau barangadalah salah satu hal penting yang wajib diperhatikan untuk mengetahui terlaksananya berhasil lancar dan efektif didalam proyek.
Hanya saja, sayangnya proses pengadaan ini selanjutnya justru menjadi lahan basah yang dimanfaatkan untuk kepentingan oknumtertentu, baik itu dalam proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, swasta, maupun BUMN.
Padahal, ada sangat banyak kerugian yang dapat menjadi batu sandungan waktu pengadaan barang dan jasa justru menjadi lahan bagi para oknum untuk menguntungkan dirinya sendiri. Misalnya untuk pemilihan supplier maupun vendor yang nggak terbuka, hingga mark-up dan penambahan nilai projek yang jauh di atas value aslinya, yang akan bisa berakibat dakwaan tindak pidana, bahkan bisa penjara
walau demikian, bentuk risiko itu sebenarnya masih bisa diantisipasi serta diatasi melalui pemahaman training penyediaan barang dan jasa yang telah ditetapkan pada peraturan.
Dengan demikian, para pengelola proyek pun mau menerapkan prosedur yang benar pada penyediaan barang dan jasa secara tepat, dan pelaksanaan projek secara umum. dapat melaksanakan prosedur yang baik dalam pengadaan barang atau jasa.
Apalagi tentang penyediaan barang telah di tetapkan pada Perpres no 16 tahun 2018 beserta mengenai perubahannya juga ialah mengenai penyediaan barang atau jasa dengan berhubungan pada dana pemerintah
Nah, baik Anda yang berasal dari instansi kepemerintahan, instansi BUMN, maupun entitas bisnis non pemerintahan, Anda bisa belajar program training pengadaan bersertifikasi bisnis non pemerintahan mengenai topik ini dapat membantu Anda dalam memahami tehnis pengadaan barang dan jasa yang tepat.
projek anda dengan demikian bisa di paparkan dengan sangat optimal
poin dari Training Pengadaan Barang dan Jasa
Penyelenggaraan workshop atau webinar mengenai pengadaan barang atau jasa untuk proyek meliputi poin-poin dijelaskan sebagai berikut:
- Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dasar-dasar pengadaan, sesuai dengan pedoman aturan yang berlaku, yaitu Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
- Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan teknis pengadaan berdasarkan pedoman yang sudah ada dan berlaku guna melaksanakan pengadaan yang efektif, efisien, akuntabel, adil, transparan, dan bersaing (kompetitif).
- Bisa memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh soal proses pengadaan barang dan jasa berdasarkan pedoman aturan yang berlaku lewat studi kasus mengenai pelanggaran proses pengadaan.
Modul Webinar Pengadaan Barang serta Jasa
Dalam program Materi Pelatihan pengadaan benda serta jasa, bermacam- macam modul yang di informasikan meliputi:
- Aturan aturan dalam pengadaan
- Pelaksanaan pengadaan barang serta jasa sesuai Perpres Nomor. 16 tahun 2018 serta perubahannya.
- Model dan penataan panitia pengadaan.
- Teknis penyusunan dokumen pengadaan.
- pengetahuan lelang dalam pengadaan barang dan jasa
- Metode penawaran serta teknis penilaian.
- Dokumen kontrak dan bagaimana penyusunannya yang efisien.
- Proses penerimaan barang dan/atau jasa.
- Tips jitu agar lulus ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Adanya pelatihan pengadaan barang serta jasa diadakan bukan cuma dengan metode penyampaian modul semacam di kelas, tetapi pula dengan menggunakan tata cara pengajaran yang lain cocok dengan suasana, keadaan, dan modul supaya Kamu serta para partisipan yang lain nanti dapat memperoleh uraian yang betul- betul merata serta mendalam mengenai pengadaan barang serta jasa. Bermacam tata cara pengajaran yang digunakan pula mencakup presentasi, dialog kelas, dialog permasalahan, serta sharing pengalaman di dunia nyata.
Serta buat mendukung kelancaran tahap pelatihan dan buat menjamin output yang maksimal, program pelatihan tentang pengadaan barang serta jasa pula didukung oleh para instruktur yang nyatanya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, serta bersertifikas
KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta