KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Dalam sebuah proyek pengadaan barang dan jasaadalah salah satu hal penting dan harus jadi perhatian demi memastikan terlaksananya berhasil lancar dan efektif didalam proyek.
disayangkan sekali malah dalam penyediaan jasa atau barang itu dipakai oleh beberapa orang untuk lahan mencari kesempatan mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok baik ini di BUMN, swasta ataupun dikepemerintahan
Padahal, ada sangat banyak kerugian yang dapat menjadi batu sandungan ketika pengadaan barang dan jasa malah menjadi lahan bagi para jajaran nakal untuk menguntungkan dirinya sendiri. Misalnya untuk pencarian supplier atau vendor yang tidak jujur, sampai mark-up dan penambahan nilai projek yang tidak masuk akal di atas value aslinya, yang sama-sama dapat berakibat dakwaan tindak pidana, bahkan sampai penjara
walau begitu, bentuk risiko itu sebenarnya masih bisa dicegah dan ditangkal melalui pemahaman training penyediaan barang dan jasa yang sudah ditentukan pada peraturan.
Dengan demikian, para pengelola proyek pun dapat melaksanakan prosedur yang benar dalam pengadaan barang dan jasa secara tepat, atau pelaksanaan projek secara umum. dapat melaksanakan langkah yang baik dalam pengadaan barang atau jasa.
apalagi, aturan soal pengadaan barang atau jasa telah tertuang di dalam Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, mengenai penyediaan barang atau jasa dengan dana negara.
Nah, baik Anda yang berasal dari instansi kepemerintahan, instansi Badan Usaha Milik Negara, maupun kelompok bisnis non pemerintahan, Anda bisa ikuti program praktek pengadaan bersertifikasi bisnis swasta tentang topik ini untuk mengarahkan Anda dalam pemahaman alur pengadaan barang dan jasa yang benar
Dengan begitu, Anda nanti dapat mengimplementasikannya di proyek satu-satu sampai optimal.
harapan diadakan Training Pengadaan Barang dan Jasa
Penyelenggaraan webinar atau pelatihan mengenai pengadaan barang atau jasa untuk proyek meliputi poin-poin dijelaskan sebagai berikut:
- Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dasar-dasar pengadaan, sesuai dengan pedoman aturan yang berlaku, yaitu Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
- Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan teknis pengadaan berdasarkan pedoman yang sudah ada dan berlaku guna melaksanakan pengadaan yang efektif, efisien, akuntabel, adil, transparan, dan bersaing (kompetitif).
- membagikan penjelasan yang lebih merata soal proses pengadaan benda serta jasa bersumber pada pedoman ketentuan yang berlaku melalui riset permasalahan menimpa pelanggaran proses pengadaan.
Modul Webinar Pengadaan Barang serta Jasa
Dalam program Materi Pelatihan pengadaan benda serta jasa, bermacam- macam modul yang di informasikan meliputi:
- Prinsip-prinsip pengadaan.
- Pelaksanaan pengadaan barang serta jasa sesuai Perpres Nomor. 16 tahun 2018 serta perubahannya.
- Model dan penataan panitia pengadaan.
- Teknis penyusunan dokumen pengadaan.
- pengetahuan lelang dalam pengadaan barang dan jasa
- cara penilaian serta teknis penawarannya
- Dokumen kontrak dan bagaimana penyusunannya yang efisien.
- alur barang dan jasa dalam proses menerimanya
- Tips jitu agar lulus ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Program pelatihan pengadaan barang dan jasa diselenggarakan bukan hanya dengan cara penyampaian materi seperti di kelas, tapi juga dengan memanfaatkan metode pengajaran lainnya sesuai dengan situasi, kondisi, serta materi agar Anda dan para peserta lainnya nanti bisa mendapatkan pemahaman yang benar-benar menyeluruh dan mendalam mengenai pengadaan barang dan jasa. Berbagai metode pengajaran yang digunakan juga mencakup presentasi, diskusi kelas, diskusi kasus, dan sharing pengalaman di dunia nyata.
Dan untuk menunjang kelancaran sesi pelatihan serta untuk menjamin output yang optimal, program pelatihan tentang pengadaan barang dan jasa juga didukung oleh para instruktur yang pastinya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, dan bersertifikasi.
KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta