Pelatihan Penyediaan Sertifikasi Itu Wajib Untuk Penyediaan Jasa Atau Barang Dan Kita Melayaninya Di Mojokerto Untuk Pemerintah

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

agar efesien dan efektif sebuah proyek yang wajib di perhatikan  ialah  perlunya  diadakan skill  pada penyediaan jasa atau barang

Hanya saja, disayangkan dalam hal penyediaan ini kemudian malah menjadi lahan basah yang dimanfaatkan untuk kepentingan pejabattertentu, baik itu dalam proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, swasta, maupun BUMN.

Beberapa orang mementingkan diri sendiri untuk ambil keuntungan bagi dirinya yang berakibat besar sekali kerugian yang didapat sehingga berdampak mengalami kendala dalam pengadaan barang atau jasa contohnya ialah  memilih vendor atau supplier nakal hingga berakibat penambahan value proyek yang jauh dari harga sebenarnya,  berakibat  dapat  dikenakan tindakan pidana sampai di penjara
Bila ada peraturan yang jadi telah ditetapkan, sehingga masalah itu dapat teratasi dengan cara praktik pengadaaan jasa dan barang yang baik
Dengan demikian, para pengelola projek pun mau melakukan prosedur yang tepat dalam pengadaan barang dan jasa secara baik, atau pelaksanaan projek secara umum. bisa menjalankan tehnis yang benar dalam penyediaan barang dan jasa.

  Apalagi tentang penyediaan barang telah di atur pada Perpres no 16 tahun 2018 serta mengenai perubahannya juga yaitu tentang penyediaan barang dan jasa yang berhubungan pada dana Negara
kalau Anda yang berasal dari instansi kepemerintahan, perusahaan Badan Usaha Milik Negara, dan juga kelompok bisnis swasta, Anda dapat ikuti program pelatihan pengadaan bersertifikasi bisnis swasta mengenai tema ini agar membantu Anda dalam pemahaman tehnis pengadaan barang atau jasa yang benar
projek anda dengan demikian bisa di paparkan dengan sangat bagus
Adanya Training  pengadaan barang dan jasa diharapkan
Penyelenggaraan webinar  atau pelatihan tentang pengadaan barang atau jasa untuk proyek meliputi poin-poin dibahas sebagai berikut:

  • Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dasar-dasar pengadaan, sesuai dengan pedoman aturan yang berlaku, yaitu Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
  • Bertujuan tingkatkan pengetahuan serta uraian terpaut dengan teknis pengadaan bersumber pada pedoman yang telah terdapat serta berlaku guna melakukan pengadaan yang efisien, efektif, akuntabel, adil, transparan, serta bersaing
  • membagikan penjelasan yang lebih merata soal proses pengadaan benda serta jasa bersumber pada pedoman ketentuan yang berlaku melalui riset permasalahan menimpa pelanggaran proses pengadaan.

Modul Webinar Pengadaan Barang serta Jasa
Dalam program Materi Webinar pengadaan benda serta jasa, bermacam- macam modul yang di informasikan meliputi:

  • Aturan aturan dalam pengadaan
  • Pelaksanaan pengadaan barang serta jasa sesuai Perpres Nomor. 16 tahun 2018 serta perubahannya.
  • Model dan penataan panitia pengadaan.
  • Teknis penyusunan dokumen pengadaan.
  • pengetahuan lelang dalam pengadaan barang dan jasa
  • cara penilaian serta teknis penawarannya
  • Dokumen kontrak dan bagaimana penyusunannya yang efisien.
  • alur barang dan jasa dalam proses menerimanya
  • Tips jitu agar lulus ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Program pelatihan pengadaan barang dan jasa diselenggarakan bukan hanya dengan cara penyampaian materi seperti di kelas, tapi juga dengan memanfaatkan metode pengajaran lainnya sesuai dengan situasi, kondisi, serta materi agar Anda dan para peserta lainnya nanti bisa mendapatkan pemahaman yang benar-benar menyeluruh dan mendalam mengenai pengadaan barang dan jasa. Berbagai metode pengajaran yang digunakan juga mencakup presentasi, diskusi kelas, diskusi kasus, dan sharing pengalaman di dunia nyata.
Dan untuk menunjang kelancaran sesi pelatihan serta untuk menjamin output yang optimal, program pelatihan tentang pengadaan barang dan jasa juga didukung oleh para instruktur yang pastinya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, dan bersertifikasi.

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta