Pelatihan Penyediaan Pelatihan Bersertifikat Itu Penting Dalam Penyediaan Jasa Atau Barang Dan Kami Mengadakan Di Bantul Untuk Swasta

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

Dalam sebuah proyek penyediaan jasa atau barangialah salah satu hal penting yang wajib  diseriusi untuk mengetahui terlaksananya berhasil lancar dan efektif didalam proyek.

 disayangkan sekali malah didalam pengadaan jasa atau barang itu dipakai oleh sebagian oknum untuk tempat  mengambil kesempatan mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok baik ini di BUMN, swasta ataupun dikepemerintahan

Padahal, ada begitu banyak kerugian yang diperoleh jadi batu sandungan waktu penyediaan barang dan jasa justru menjadi kesempatan bagi para seseorang untuk menguntungkan dirinya sendiri. Misalnya dalam pencarian supplier maupun vendor yang nggak terbuka, hingga mark-up dan penambahan value projek yang jauh di atas value aslinya, yang sama-sama bisa mengakibatkan dakwaan tindak pidana, bahkan sampai penjara
kalau ada peraturan yang menjadi telah ditetapkan, sehingga masalah tersebut bisa diatasi dengan cara training penyediaan jasa dan barang yang baik
baik khusus atau umum pelaksaan projek pada akhirnya para pengelola projek itu dapat menjalankan prosedur yang benar dalam pengadaan barang atau jasa.

apalagi, aturan masalah pengadaan barang atau jasa ada tertuang di dalam Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, mengenai pengadaan barang atau jasa dengan keuangan pemerintah.
Ikutilah program training pengadaan bersertifikasi  bila anda sekalian dari non pemerintahan,Badan Usaha Milik Negara, instansi kepemerintahan maupun, pihak pihak yang ingin tahu tehnis pengadaan barang atau jasa, karena disini mau membantu dalam memahami,mempelajari proses pengadaan barang yang benar
Dengan begitu, Anda nanti dapat menerapkannya di proyek  satu-satu sampai lebih baik.
Adanya webinar  pengadaan barang dan jasa ada poinnya yaitu:
Penyelenggaraan webinar  atau Training tentang pengadaan barang atau jasa untuk projek meliputi poin-poin dibahas sebagai berikut:

  • Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dasar-dasar pengadaan, sesuai dengan pedoman aturan yang berlaku, yaitu Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
  • Bisa meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan teknis pengadaan berdasarkan pedoman yang sudah ada dan berlaku guna melaksanakan pengadaan yang efektif, efisien, akuntabel, adil, transparan, dan bersaing (kompetitif).
  • membagikan penjelasan yang lebih merata soal proses pengadaan benda serta jasa bersumber pada pedoman ketentuan yang berlaku melalui riset permasalahan menimpa pelanggaran proses pengadaan.

Materi Seminar Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam program Materi Workshop pengadaan barang dan jasa, beragam materi yang disampaikan meliputi:

  • Prinsip-prinsip pengadaan.
  • Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menurut Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
  • Model dan penataan panitia pengadaan.
  • cara penataan pengadaan di dokumennya
  • Pemberitahuan pengadaan atau lelang.
  • Metode penawaran serta teknis penilaian.
  • Dokumen kontrak dan bagaimana penyusunannya yang efisien.
  • alur barang dan jasa dalam proses menerimanya
  • Tips jitu agar lulus ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Adanya pelatihan pengadaan barang serta jasa diadakan bukan cuma dengan metode penyampaian modul semacam di kelas, tetapi pula dengan menggunakan tata cara pengajaran yang lain cocok dengan suasana, keadaan, dan modul supaya Kamu serta para partisipan yang lain nanti dapat memperoleh uraian yang betul- betul merata serta mendalam mengenai pengadaan barang serta jasa. Bermacam tata cara pengajaran yang digunakan pula mencakup presentasi, dialog kelas, dialog permasalahan, serta sharing pengalaman di dunia nyata.
Dan untuk menunjang kelancaran sesi pelatihan serta untuk menjamin output yang optimal, program pelatihan tentang pengadaan barang dan jasa juga didukung oleh para instruktur yang pastinya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, dan bersertifikasi.

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta