Pelatihan Pengadaan Sertifikasi Itu Perlu Untuk Penyediaan Jasa Atau Barang Dan Kami Mengadakan Di Pasuruan Untuk Instansi

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

Untuk keefesiensian  dan kelancaran sebuah proyek yang wajib di pantau  ialah  perlunya  training skill  pada pengadaan barang dan jasa

 miris sekali malah didalam pengadaan jasa atau barang itu disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk lahan  mengambil kesempatan mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok baik ini di BUMN, swasta ataupun dikepemerintahan

Padahal, ada begitu banyak kerugian yang diperoleh menjadi batu sandungan waktu pengadaan barang dan jasa justru jadi lahan bagi para jajaran nakal untuk menguntungkan dirinya sendiri. contohnya adalah  memilih vendor atau supplier nakal hingga terjadi penambahan value projek yang diatas dari harga sebenarnya,  berakibat  bisa  dikenakan tindakan pidana bahkan di bui
walau demikian, bentuk risiko tersebut sebenarnya masih bisa diantisipasi dan ditangkal lewat pengarahan langsung praktik pengadaan  barang atau jasa yang sudah ditentukan pada peraturan.
maka itu, para pengelola proyek pun mau menjalankan prosedur yang benar dalam pengadaan barang dan jasa secara khusus, dan pelaksanaan proyek secara umum. bisa menerapkan tehnis yang benar dalam penyediaan barang dan jasa.

Terlebih, aturan masalah penyediaan barang dan jasa telah tertulis di dalam Perpres no 16 tahun 2018 beserta perubahannya, mengenai pengadaan barang dan jasa berkaitan sama keuangan pemerintah.
Ikutilah program training pengadaan bersertifikasi  kalau anda sekalian dari non pemerintahan,Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah maupun, pihak pihak yang mau tahu cara pengadaan barang atau jasa, karena disini akan membantu dalam memahami,mempelajari proses pengadaan barang yang benar
Dengan begitu, Anda nanti bisa menerapkannya di proyek  satu-satu sampai lebih baik.
Adanya seminar  pengadaan barang dan jasa bermaksud
Penyelenggaraan pelatihan  atau workshop mengenai pengadaan barang dan jasa untuk proyek yang meliputi poin-poin dijelaskan dibawah ini:

  • Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dasar-dasar pengadaan, sesuai dengan pedoman aturan yang berlaku, yaitu Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
  • Bertujuan tingkatkan pengetahuan serta uraian terpaut dengan teknis pengadaan bersumber pada pedoman yang telah terdapat serta berlaku guna melakukan pengadaan yang efisien, efektif, akuntabel, adil, transparan, serta bersaing
  • Untuk memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh soal proses pengadaan barang dan jasa berdasarkan pedoman aturan yang berlaku lewat studi kasus mengenai pelanggaran proses pengadaan.

Modul Kursus Pengadaan Barang serta Jasa
Dalam program Materi Seminar pengadaan benda serta jasa, bermacam- macam modul yang di informasikan meliputi:

  • Prinsip-prinsip pengadaan.
  • Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menurut Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
  • Struktur serta penyusunan panitia pengadaan.
  • cara penataan pengadaan di dokumennya
  • Pemberitahuan pengadaan atau lelang.
  • cara penilaian serta teknis penawarannya
  • Bagaimana penyusunan dokumen kontrak yang efektif
  • alur barang dan jasa dalam proses menerimanya
  • Tips jitu agar lulus ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Program pelatihan pengadaan barang dan jasa diselenggarakan bukan hanya dengan cara penyampaian materi seperti di kelas, tapi juga dengan memanfaatkan metode pengajaran lainnya sesuai dengan situasi, kondisi, serta materi agar Anda dan para peserta lainnya nanti bisa mendapatkan pemahaman yang benar-benar menyeluruh dan mendalam mengenai pengadaan barang dan jasa. Berbagai metode pengajaran yang digunakan juga mencakup presentasi, diskusi kelas, diskusi kasus, dan sharing pengalaman di dunia nyata.
Dan untuk menunjang kelancaran sesi pelatihan serta untuk menjamin output yang optimal, program pelatihan tentang pengadaan barang dan jasa juga didukung oleh para instruktur yang pastinya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, dan bersertifikasi.

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta