Pelatihan Pengadaan Sertifikasi Itu Perlu Untuk Pengadaan Barang Dan Jasa Dan Kita Siap Adakan Di Bangkalan Untuk BUMN

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

Di sebuah Projek pengadaan barang dan jasaialah suatu yang perlu dan harus  jadi perhatian demi mengetahui kelancaran dan efisiensi didalam proyek.

Hanya saja, disayangkan dalam hal penyediaan ini selanjutnya malah menjadi kesempatan yang dimanfaatkan untuk kepentingan pejabattertentu, baik itu dalam proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, swasta, maupun BUMN.

sebagian orang mementingkan diri sendiri untuk mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri yang berakibat besar sekali kerugian yang didapat sehingga berdampak mengalami kendala dalam pengadaan barang atau jasa contohnya ialah  memilih vendor atau supplier tidak jujur sampai terjadi penambahan nilai proyek yang diatas dari harga sebenarnya,  mengakibatkan  bisa  dikenakan tindakan pidana bahkan di penjara
kalau ada peraturan yang jadi ketetapan, sehingga masalah tersebut bisa teratasi dengan cara praktik pengadaaan jasa dan barang yang baik
Dengan itu, para pengelola projek pun dapat menjalankan prosedur yang tepat dalam penyediaan barang dan jasa secara khusus, dan pelaksanaan projek secara umum. bisa menerapkan tehnis yang tepat dalam penyediaan barang dan jasa.

  Apalagi tentang pengadaan barang telah di tetapkan pada Perpres no 16 tahun 2018 serta mengenai perubahannya juga yaitu mengenai penyediaan barang dan jasa yang berkaiatan pada dana Negara
Nah, baik Anda yang berasal dari instansi kepemerintahan, perusahaan BUMN, maupun entitas bisnis swasta, Anda bisa mengikuti program praktek pengadaan bersertifikasi bisnis swasta tentang tema ini bisa mengarahkan Anda dalam pemahaman tehnis pengadaan barang atau jasa yang tepat.
projek anda dengan demikian dapat di impelmentasikan dengan sangat baik
Adanya seminar  pengadaan barang dan jasa mempunyai maksud:
Penyelenggaraan seminar  atau seminar tentang pengadaan barang atau jasa untuk projek yang meliputi poin-poin dibahas sebagai berikut:

  • Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dasar-dasar pengadaan, sesuai dengan pedoman aturan yang berlaku, yaitu Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
  • Bertujuan tingkatkan pengetahuan serta uraian terpaut dengan teknis pengadaan bersumber pada pedoman yang telah terdapat serta berlaku guna melakukan pengadaan yang efisien, efektif, akuntabel, adil, transparan, serta bersaing
  • Untuk memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh soal proses pengadaan barang dan jasa berdasarkan pedoman aturan yang berlaku lewat studi kasus mengenai pelanggaran proses pengadaan.

Modul Training Pengadaan Barang serta Jasa
Dalam program Materi Seminar pengadaan barang dan jasa, beragam materi yang disampaikan meliputi:

  • Aturan aturan dalam pengadaan
  • Pelaksanaan pengadaan barang serta jasa sesuai Perpres Nomor. 16 tahun 2018 serta perubahannya.
  • Model dan penataan panitia pengadaan.
  • Teknis penyusunan dokumen pengadaan.
  • Pemberitahuan pengadaan atau lelang.
  • cara penilaian serta teknis penawarannya
  • Dokumen kontrak dan bagaimana penyusunannya yang efisien.
  • Proses penerimaan barang dan/atau jasa.
  • Tips jitu agar lulus ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Program pelatihan pengadaan barang dan jasa diselenggarakan bukan hanya dengan cara penyampaian materi seperti di kelas, tapi juga dengan memanfaatkan metode pengajaran lainnya sesuai dengan situasi, kondisi, serta materi agar Anda dan para peserta lainnya nanti bisa mendapatkan pemahaman yang benar-benar menyeluruh dan mendalam mengenai pengadaan barang dan jasa. Berbagai metode pengajaran yang digunakan juga mencakup presentasi, diskusi kelas, diskusi kasus, dan sharing pengalaman di dunia nyata.
Serta buat mendukung kelancaran tahap pelatihan dan buat menjamin output yang maksimal, program pelatihan tentang pengadaan barang serta jasa pula didukung oleh para instruktur yang nyatanya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, serta bersertifikas

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta