Pelatihan Pengadaan Sertifikasi Itu Perlu Untuk Pengadaan Barang Dan Jasa Dan Kita Melayaninya Di Indramayu Untuk Swasta

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

Dalam sebuah proyek penyediaan jasa atau barangmerupakan suatu yang perlu yang wajib  jadi perhatian untuk memastikan kelancaran dan efisiensi didalam proyek.

kadang, sayangnya dalam hal penyediaan ini kemudian justru menjadi lahan basah yang dimanfaatkan untuk ke egoisan pejabattertentu, baik itu dalam proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, swasta, maupun BUMN.

Padahal, ini sangat banyak kerugian yang diperoleh jadi batu sandungan ketika penyediaan barang dan jasa malah menjadi lahan bagi para seseorang untuk menguntungkan dirinya sendiri. Misalnya dalam pemilihan supplier maupun vendor yang tidak transparan, sampai mark-up dan penambahan nilai projek yang jauh di atas value aslinya, yang sama-sama dapat berakibat dakwaan tindak pidana, bahkan sampai penjara
kalau ada peraturan yang menjadi telah ditetapkan, sehingga resiko itu bisa diatasi dengan praktik penyediaan jasa dan barang yang benar
baik khusus atau umum pelaksaan proyek akhirnya para pengelola projek tersebut bisa menerapkan prosedur yang baik dalam penyediaan barang dan jasa.

apalagi, aturan soal pengadaan barang dan jasa telah tertulis di dalam Perpres no 16 tahun 2018 beserta perubahannya, mengenai penyediaan barang dan jasa berkaitan sama dana negara.
Nah, baik Anda yang berasal dari instansi pemerintah, perusahaan Badan Usaha Milik Negara, maupun entitas bisnis non pemerintahan, Anda dapat mengikuti program workshop pengadaan bersertifikasi bisnis non pemerintahan mengenai tema ini untuk mengarahkan Anda didalam memahami prosedur penyediaan barang dan jasa yang benar
Dengan begitu, Anda nantinya bisa mengimplementasikannya di proyek  masing-masing sampai lebih baik.
maksud pelatihan Pengadaan Barang atau Jasa
Penyelenggaraan pelatihan  atau workshop mengenai pengadaan barang atau jasa untuk projek meliputi poin-poin dijelaskan dibawah ini:

  • Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dasar-dasar pengadaan, sesuai dengan pedoman aturan yang berlaku, yaitu Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
  • Bisa meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan teknis pengadaan berdasarkan pedoman yang sudah ada dan berlaku guna melaksanakan pengadaan yang efektif, efisien, akuntabel, adil, transparan, dan bersaing (kompetitif).
  • Untuk memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh soal proses pengadaan barang dan jasa berdasarkan pedoman aturan yang berlaku lewat studi kasus mengenai pelanggaran proses pengadaan.

Modul Workshop Pengadaan Barang serta Jasa
Dalam program Materi Workshop pengadaan benda serta jasa, bermacam- macam modul yang di informasikan meliputi:

  • Aturan aturan dalam pengadaan
  • Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menurut Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
  • Model dan penataan panitia pengadaan.
  • cara penataan pengadaan di dokumennya
  • pengetahuan lelang dalam pengadaan barang dan jasa
  • Metode penawaran serta teknis penilaian.
  • Dokumen kontrak dan bagaimana penyusunannya yang efisien.
  • alur barang dan jasa dalam proses menerimanya
  • Tips jitu agar lulus ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Adanya pelatihan pengadaan barang serta jasa diadakan bukan cuma dengan metode penyampaian modul semacam di kelas, tetapi pula dengan menggunakan tata cara pengajaran yang lain cocok dengan suasana, keadaan, dan modul supaya Kamu serta para partisipan yang lain nanti dapat memperoleh uraian yang betul- betul merata serta mendalam mengenai pengadaan barang serta jasa. Bermacam tata cara pengajaran yang digunakan pula mencakup presentasi, dialog kelas, dialog permasalahan, serta sharing pengalaman di dunia nyata.
Dan untuk menunjang kelancaran sesi pelatihan serta untuk menjamin output yang optimal, program pelatihan tentang pengadaan barang dan jasa juga didukung oleh para instruktur yang pastinya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, dan bersertifikasi.

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta