KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Dalam sebuah proyek pengadaan barang dan jasaialah suatu yang perlu yang wajib jadi perhatian untuk memastikan kelancaran dan efisiensi didalam proyek.
disayangkan sekali malah didalam pengadaan jasa atau barang itu dipakai oleh beberapa oknum sebagai lahan mengambil kesempatan mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok baik ini di BUMN, swasta ataupun dikepemerintahan
Beberapa orang egois untuk ambil keuntungan bagi dirinya yang berakibat besar sekali kerugian yang didapat sehingga berdampak mengalami masalah dalam pengadaan barang atau jasa Misalnya dalam pencarian supplier maupun vendor yang nggak transparan, hingga mark-up dan penambahan nilai proyek yang jauh di atas value aslinya, yang sama-sama dapat berakibat dakwaan tindak pidana, bahkan sampai dibui
Meski demikian, berbagai risiko tersebut seharusnya masih dapat dicegah serta ditangkal lewat pengarahan langsung training penyediaan barang dan jasa yang sudah ditetapkan dalam peraturan.
Dengan itu, para pengelola projek pun mau melaksanakan prosedur yang tepat dalam penyediaan barang atau jasa secara khusus, dan pelaksanaan projek secara umum. dapat melakukan langkah yang benar dalam penyediaan barang atau jasa.
Apalagi tentang penyediaan barang telah di atur pada Perpres no 16 tahun 2018 beserta mengenai perubahannya juga ialah mengenai pengadaan barang atau jasa dengan berhubungan di dana Negara
Nah, baik Anda yang berasal dari instansi kepemerintahan, instansi Badan Usaha Milik Negara, dan juga entitas bisnis non pemerintahan, Anda bisa ikuti program workshop pengadaan bersertifikasi bisnis non pemerintahan mengenai tema ini dapat mengarahkan Anda dalam memahami prosedur pengadaan barang dan jasa yang benar
Dengan begitu, Anda nantinya dapat mengimplementasikannya pada proyek satu-satu secara bagus.
Adanya webinar pengadaan barang dan jasa bertujuan
Penyelenggaraan Training atau webinar tentang pengadaan barang atau jasa untuk projek meliputi poin-poin dipaparkan dibawah ini:
- Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dasar-dasar pengadaan, sesuai dengan pedoman aturan yang berlaku, yaitu Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
- Bertujuan tingkatkan pengetahuan serta uraian terpaut dengan teknis pengadaan bersumber pada pedoman yang telah terdapat serta berlaku guna melakukan pengadaan yang efisien, efektif, akuntabel, adil, transparan, serta bersaing
- Bisa memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh soal proses pengadaan barang dan jasa berdasarkan pedoman aturan yang berlaku lewat studi kasus mengenai pelanggaran proses pengadaan.
Modul Training Pengadaan Barang serta Jasa
Dalam program Materi Pelatihan pengadaan benda serta jasa, bermacam- macam modul yang di informasikan meliputi:
- Aturan aturan dalam pengadaan
- Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menurut Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
- Model dan penataan panitia pengadaan.
- cara penataan pengadaan di dokumennya
- Pemberitahuan pengadaan atau lelang.
- Metode penawaran serta teknis penilaian.
- Dokumen kontrak dan bagaimana penyusunannya yang efisien.
- alur barang dan jasa dalam proses menerimanya
- cara ampuh supaya lulus tes sertifikasi pengadaan barang serta jasa pemerintah
Adanya pelatihan pengadaan barang serta jasa diadakan bukan cuma dengan metode penyampaian modul semacam di kelas, tetapi pula dengan menggunakan tata cara pengajaran yang lain cocok dengan suasana, keadaan, dan modul supaya Kamu serta para partisipan yang lain nanti dapat memperoleh uraian yang betul- betul merata serta mendalam mengenai pengadaan barang serta jasa. Bermacam tata cara pengajaran yang digunakan pula mencakup presentasi, dialog kelas, dialog permasalahan, serta sharing pengalaman di dunia nyata.
Serta buat mendukung kelancaran tahap pelatihan dan buat menjamin output yang maksimal, program pelatihan tentang pengadaan barang serta jasa pula didukung oleh para instruktur yang nyatanya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, serta bersertifikas
KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta