Pelatihan Pengadaan Pelatihan Bersertifikat Itu Wajib Untuk Penyediaan Jasa Atau Barang Dan Kita Melayaninya Di Yogyakarta Untuk Instansi

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

Dalam sebuah proyek penyediaan jasa atau barangadalah suatu yang perlu yang wajib  jadi perhatian demi mengetahui kelancaran dan efisiensi didalam proyek.

 miris sekali malah didalam penyediaan jasa atau barang itu disalahgunakan oleh sebagian orang sebagai tempat  mengambil kesempatan mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok baik ini di BUMN, swasta ataupun dikepemerintahan

Padahal, ini sangat banyak kerugian yang dapat menjadi batu sandungan ketika pengadaan barang dan jasa malah menjadi lahan bagi para oknum untuk menguntungkan dirinya sendiri. contohnya adalah  memilih vendor atau supplier nakal hingga terjadi penambahan nilai projek yang jauh dari harga sebenarnya,  mengakibatkan  dapat  dikenakan tindakan pidana sampai di penjara
walau begitu, bentuk risiko itu seharusnya masih dapat dicegah dan diatasi lewat pengarahan langsung praktik penyediaan  barang dan jasa yang telah ditentukan pada peraturan.
dengan cara khusus dan umum pelaksaan projek akhirnya si pengelola proyek tersebut bisa melaksanakan prosedur yang baik dalam penyediaan barang atau jasa.

apalagi, aturan soal penyediaan barang atau jasa telah tertuang di dalam Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, mengenai penyediaan barang dan jasa dengan dana pemerintah.
Nah, baik Anda yang berasal dari instansi kepemerintahan, instansi BUMN, dan juga kelompok bisnis swasta, Anda dapat mengikuti program training pengadaan bersertifikasi bisnis swasta mengenai tema ini agar membantu Anda dalam pemahaman alur penyediaan barang atau jasa yang tepat.
Dengan begitu, Anda nantinya bisa mengimplementasikannya pada proyek  masing-masing secara lebih baik.
Tujuan webinar Pengadaan Barang dan Jasa
Penyelenggaraan pelatihan  atau webinar tentang pengadaan barang dan jasa untuk proyek yang meliputi poin-poin dipaparkan sebagai berikut:

  • adanya Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, maka para peserta diberi pemahaman lebih intesif mengenai dasar dasar dari pengadakan yang harus sesuai pedoman yang berlaku pada perpres yang disebutkan tadi.
  • Bisa meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan teknis pengadaan berdasarkan pedoman yang sudah ada dan berlaku guna melaksanakan pengadaan yang efektif, efisien, akuntabel, adil, transparan, dan bersaing (kompetitif).
  • Untuk memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh soal proses pengadaan barang dan jasa berdasarkan pedoman aturan yang berlaku lewat studi kasus mengenai pelanggaran proses pengadaan.

Materi Kursus Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam program Materi Workshop pengadaan barang dan jasa, beragam materi yang disampaikan meliputi:

  • Aturan aturan dalam pengadaan
  • Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menurut Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
  • Struktur serta penyusunan panitia pengadaan.
  • cara penataan pengadaan di dokumennya
  • pengetahuan lelang dalam pengadaan barang dan jasa
  • cara penilaian serta teknis penawarannya
  • Dokumen kontrak dan bagaimana penyusunannya yang efisien.
  • Proses penerimaan barang dan/atau jasa.
  • Tips jitu agar lulus ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Program pelatihan pengadaan barang dan jasa diselenggarakan bukan hanya dengan cara penyampaian materi seperti di kelas, tapi juga dengan memanfaatkan metode pengajaran lainnya sesuai dengan situasi, kondisi, serta materi agar Anda dan para peserta lainnya nanti bisa mendapatkan pemahaman yang benar-benar menyeluruh dan mendalam mengenai pengadaan barang dan jasa. Berbagai metode pengajaran yang digunakan juga mencakup presentasi, diskusi kelas, diskusi kasus, dan sharing pengalaman di dunia nyata.
Serta buat mendukung kelancaran tahap pelatihan dan buat menjamin output yang maksimal, program pelatihan tentang pengadaan barang serta jasa pula didukung oleh para instruktur yang nyatanya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, serta bersertifikas

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta