Pelatihan Pengadaan Pelatihan Bersertifikat Itu Wajib Dalam Penyediaan Jasa Atau Barang Dan Kita Mengadakan Di Menteng Untuk Swasta

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

Dalam sebuah proyek penyediaan jasa atau barangmerupakan suatu yang perlu dan harus  diseriusi demi mengetahui terlaksananya berhasil lancar dan efektif didalam proyek.

 disayangkan sekali malah dalam penyediaan jasa atau barang itu dipakai oleh sebagian orang untuk tempat  mengambil kesempatan mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok baik ini di BUMN, swasta ataupun dikepemerintahan

Padahal, ini begitu banyak kerugian yang dapat jadi batu sandungan ketika pengadaan barang dan jasa malah jadi lahan bagi para oknum untuk menguntungkan dirinya sendiri. contohnya ialah  menunjuk vendor atau supplier tidak jujur sampai berakibat penambahan nilai projek yang jauh dari harga aslinya,  berakibat  dapat  dikenakan hukuman pidana sampai di bui
Bila ada peraturan yang jadi ketetapan, sehingga masalah itu dapat teratasi dengan cara praktik pengadaaan jasa dan barang yang tepat
baik khusus atau umum dalam melaksanakan projek pada akhirnya si pengelola proyek tersebut bisa melakukan langkah yang baik dalam penyediaan barang dan jasa.

  Apalagi tentang pengadaan barang telah di tetapkan pada Perpres no 16 tahun 2018 serta mengenai perubahannya juga yaitu mengenai pengadaan barang dan jasa yang berkaiatan di dana pemerintah
dengan ikut program training pengadaan bersertifikasi  kalau anda sekalian dari non pemerintahan,Badan Usaha Milik Negara, instansi kepemerintahan maupun, pihak pihak yang ingin tahu model pengadaan barang atau jasa, karena disini mau membantu dalam memahami,mempelajari proses pengadaan barang yang benar
Proyek anda dengan demikian bisa di impelmentasikan dengan sangat baik
Tujuan workshop Pengadaan Barang dan Jasa
Penyelenggaraan seminar  atau Training mengenai pengadaan barang dan jasa untuk proyek meliputi poin-poin dibahas sebagai berikut:

  • adanya Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, maka para peserta diberi pemahaman lebih intesif mengenai dasar dasar dari pengadakan yang harus sesuai pedoman yang berlaku pada perpres yang disebutkan tadi.
  • Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan teknis pengadaan berdasarkan pedoman yang sudah ada dan berlaku guna melaksanakan pengadaan yang efektif, efisien, akuntabel, adil, transparan, dan bersaing (kompetitif).
  • membagikan penjelasan yang lebih merata soal proses pengadaan benda serta jasa bersumber pada pedoman ketentuan yang berlaku melalui riset permasalahan menimpa pelanggaran proses pengadaan.

Materi Training Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam program Materi Webinar pengadaan barang dan jasa, beragam materi yang disampaikan meliputi:

  • Prinsip-prinsip pengadaan.
  • Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menurut Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
  • Struktur serta penyusunan panitia pengadaan.
  • Teknis penyusunan dokumen pengadaan.
  • Pemberitahuan pengadaan atau lelang.
  • cara penilaian serta teknis penawarannya
  • Bagaimana penyusunan dokumen kontrak yang efektif
  • Proses penerimaan barang dan/atau jasa.
  • cara ampuh supaya lulus tes sertifikasi pengadaan barang serta jasa pemerintah

Adanya pelatihan pengadaan barang serta jasa diadakan bukan cuma dengan metode penyampaian modul semacam di kelas, tetapi pula dengan menggunakan tata cara pengajaran yang lain cocok dengan suasana, keadaan, dan modul supaya Kamu serta para partisipan yang lain nanti dapat memperoleh uraian yang betul- betul merata serta mendalam mengenai pengadaan barang serta jasa. Bermacam tata cara pengajaran yang digunakan pula mencakup presentasi, dialog kelas, dialog permasalahan, serta sharing pengalaman di dunia nyata.
Dan untuk menunjang kelancaran sesi pelatihan serta untuk menjamin output yang optimal, program pelatihan tentang pengadaan barang dan jasa juga didukung oleh para instruktur yang pastinya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, dan bersertifikasi.

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta