Pelatihan Pengadaan Pelatihan Bersertifikat Itu Perlu Untuk Pengadaan Barang Dan Jasa Dan Kami Melayaninya Di Pasuruan Untuk Perusahaan

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

Di sebuah Projek pengadaan barang dan jasaialah salah satu hal penting yang wajib  diseriusi untuk mengetahui kelancaran dan efisiensi didalam proyek.

 disayangkan sekali malah didalam pengadaan jasa atau barang itu dipakai oleh sebagian oknum sebagai lahan  mengambil kesempatan mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok baik ini di BUMN, swasta ataupun dikepemerintahan

Beberapa orang mementingkan diri sendiri untuk ambil keuntungan bagi dirinya yang berakibat besar sekali kerugian yang didapat sehingga berdampak mengalami kendala dalam pengadaan barang atau jasa contohnya ialah  memilih vendor atau supplier tidak jujur sampai berakibat penambahan value proyek yang diatas dari harga sebenarnya,  mengakibatkan  bisa  dikenakan tindakan pidana bahkan di bui
kalau ada peraturan yang menjadi telah ditetapkan, sehingga resiko itu bisa teratasi dengan cara training pengadaaan jasa dan barang yang tepat
Dengan itu, para pengelola proyek pun mau melakukan prosedur yang benar dalam pengadaan barang dan jasa secara tepat, dan pelaksanaan proyek secara umum. bisa menjalankan prosedur yang baik dalam penyediaan barang dan jasa.

  Apalagi tentang pengadaan barang sudah di atur di Perpres no 16 tahun 2018 beserta mengenai perubahannya juga ialah mengenai pengadaan barang dan jasa dengan berkaiatan di keuangan Negara
Ikutilah program pelatihan pengadaan bersertifikasi  kalau anda sekalian dari swasta,BUMN, Pemerintah maupun, pihak pihak yang mau tahu cara pengadaan barang dan jasa, karena disini akan membantu dalam memahami,mempelajari proses pengadaan barang yang benar
Proyek anda dengan demikian bisa di sampaikan dengan sangat baik
Tujuan seminar Pengadaan Barang atau Jasa
Penyelenggaraan Training  atau pelatihan tentang pengadaan barang atau jasa untuk proyek meliputi poin-poin dibahas sebagai berikut:

  • adanya Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, maka para peserta diberi pemahaman lebih intesif mengenai dasar dasar dari pengadakan yang harus sesuai pedoman yang berlaku pada perpres yang disebutkan tadi.
  • Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan teknis pengadaan berdasarkan pedoman yang sudah ada dan berlaku guna melaksanakan pengadaan yang efektif, efisien, akuntabel, adil, transparan, dan bersaing (kompetitif).
  • Bisa memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh soal proses pengadaan barang dan jasa berdasarkan pedoman aturan yang berlaku lewat studi kasus mengenai pelanggaran proses pengadaan.

Materi Kursus Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam program Materi Pelatihan pengadaan barang dan jasa, beragam materi yang disampaikan meliputi:

  • Prinsip-prinsip pengadaan.
  • Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menurut Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
  • Model dan penataan panitia pengadaan.
  • cara penataan pengadaan di dokumennya
  • pengetahuan lelang dalam pengadaan barang dan jasa
  • cara penilaian serta teknis penawarannya
  • Dokumen kontrak dan bagaimana penyusunannya yang efisien.
  • alur barang dan jasa dalam proses menerimanya
  • cara ampuh supaya lulus tes sertifikasi pengadaan barang serta jasa pemerintah

Adanya pelatihan pengadaan barang serta jasa diadakan bukan cuma dengan metode penyampaian modul semacam di kelas, tetapi pula dengan menggunakan tata cara pengajaran yang lain cocok dengan suasana, keadaan, dan modul supaya Kamu serta para partisipan yang lain nanti dapat memperoleh uraian yang betul- betul merata serta mendalam mengenai pengadaan barang serta jasa. Bermacam tata cara pengajaran yang digunakan pula mencakup presentasi, dialog kelas, dialog permasalahan, serta sharing pengalaman di dunia nyata.
Dan untuk menunjang kelancaran sesi pelatihan serta untuk menjamin output yang optimal, program pelatihan tentang pengadaan barang dan jasa juga didukung oleh para instruktur yang pastinya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, dan bersertifikasi.

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta