Pelatihan Pengadaan Pelatihan Bersertifikat Itu Penting Untuk Penyediaan Jasa Atau Barang Dan Kami Melayaninya Di Ciruas Untuk Pemerintah

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

Dalam sebuah proyek pengadaan barang dan jasamerupakan suatu yang perlu yang wajib  diseriusi untuk memastikan terlaksananya berhasil lancar dan efektif didalam proyek.

 disayangkan sekali malah didalam penyediaan jasa atau barang itu dipakai oleh beberapa oknum sebagai lahan  mengambil kesempatan mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok baik ini di BUMN, swasta ataupun dikepemerintahan

Padahal, ada begitu banyak kerugian yang dapat jadi batu sandungan waktu penyediaan barang dan jasa malah jadi lahan bagi para jajaran nakal untuk menguntungkan dirinya sendiri. Misalnya untuk pencarian supplier maupun vendor yang tidak transparan, hingga mark-up dan penambahan nilai projek yang tidak masuk akal di atas nilai aslinya, yang akan bisa mengakibatkan dakwaan tindak pidana, bahkan bisa dibui
Bila ada peraturan yang menjadi ketetapan, sehingga resiko itu bisa diatasi dengan praktik pengadaaan jasa dan barang yang tepat
baik khusus atau umum pelaksaan projek akhirnya para pengelola proyek itu bisa melaksanakan prosedur yang benar dalam pengadaan barang dan jasa.

Terlebih, aturan masalah pengadaan barang atau jasa telah tertulis di dalam Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, tentang penyediaan barang atau jasa dengan keuangan pemerintah.
dengan ikut program praktek pengadaan bersertifikasi  kalau anda sekalian dari swasta,BUMN, Pemerintah maupun, pihak pihak yang ingin tahu cara pengadaan barang dan jasa, karena disini mau membantu dalam memahami,mempelajari proses pengadaan barang yang benar
Dengan begitu, Anda nanti dapat mengimplementasikannya pada projek  satu-satu secara optimal.
Adanya pelatihan  pengadaan barang dan jasa bertujuan
Penyelenggaraan Training  atau workshop mengenai pengadaan barang atau jasa untuk projek yang meliputi poin-poin dipaparkan dibawah ini:

  • adanya Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, maka para peserta diberi pemahaman lebih intesif mengenai dasar dasar dari pengadakan yang harus sesuai pedoman yang berlaku pada perpres yang disebutkan tadi.
  • Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan teknis pengadaan berdasarkan pedoman yang sudah ada dan berlaku guna melaksanakan pengadaan yang efektif, efisien, akuntabel, adil, transparan, dan bersaing (kompetitif).
  • Untuk memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh soal proses pengadaan barang dan jasa berdasarkan pedoman aturan yang berlaku lewat studi kasus mengenai pelanggaran proses pengadaan.

Modul Kursus Pengadaan Barang serta Jasa
Dalam program Materi Training pengadaan benda serta jasa, bermacam- macam modul yang di informasikan meliputi:

  • Aturan aturan dalam pengadaan
  • Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menurut Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
  • Struktur serta penyusunan panitia pengadaan.
  • cara penataan pengadaan di dokumennya
  • pengetahuan lelang dalam pengadaan barang dan jasa
  • cara penilaian serta teknis penawarannya
  • Dokumen kontrak dan bagaimana penyusunannya yang efisien.
  • alur barang dan jasa dalam proses menerimanya
  • Tips jitu agar lulus ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Program pelatihan pengadaan barang dan jasa diselenggarakan bukan hanya dengan cara penyampaian materi seperti di kelas, tapi juga dengan memanfaatkan metode pengajaran lainnya sesuai dengan situasi, kondisi, serta materi agar Anda dan para peserta lainnya nanti bisa mendapatkan pemahaman yang benar-benar menyeluruh dan mendalam mengenai pengadaan barang dan jasa. Berbagai metode pengajaran yang digunakan juga mencakup presentasi, diskusi kelas, diskusi kasus, dan sharing pengalaman di dunia nyata.
Dan untuk menunjang kelancaran sesi pelatihan serta untuk menjamin output yang optimal, program pelatihan tentang pengadaan barang dan jasa juga didukung oleh para instruktur yang pastinya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, dan bersertifikasi.

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta