Mengapa Mini Kompetisi Jadi Standar Baru LKPP

Era Baru Pengadaan yang Lebih Terbuka

Dalam beberapa tahun terakhir, arah kebijakan pengadaan pemerintah di Indonesia bergerak cepat menuju transformasi digital yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
Salah satu terobosan paling menarik dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah lahirnya metode Mini Kompetisi di sistem E-Katalog Versi 6.

Bagi sebagian PPK, vendor, atau bahkan pejabat di UKPBJ, istilah “Mini Kompetisi” mungkin masih terdengar baru. Namun kini, istilah itu menjadi standar wajib dalam setiap transaksi pengadaan yang melibatkan lebih dari satu penyedia di etalase katalog elektronik.

Dengan kata lain — Mini Kompetisi bukan lagi opsi, tapi aturan main baru dalam E-Purchasing.

Lalu, mengapa LKPP menjadikan Mini Kompetisi sebagai standar baru nasional?
Apa yang membuatnya penting bagi masa depan pengadaan pemerintah?

Mari kita bahas secara ringan, tapi mendalam.

Latar Belakang: Dari E-Purchasing Menuju E-Competition

Sebelum ada Mini Kompetisi, proses pembelian melalui E-Katalog dilakukan dengan memilih langsung salah satu penyedia yang sudah tercantum di katalog. Metode ini dikenal dengan istilah E-Purchasing langsung. Prosesnya cepat, tapi tidak melibatkan persaingan harga antarpihak.

Akibatnya, meski pengadaan menjadi lebih efisien dari sisi waktu, hasil akhir tidak selalu memberikan harga terbaik, karena penyedia tidak saling berlomba menawarkan penawaran yang lebih rendah.

Dari sinilah muncul gagasan LKPP: bagaimana kalau sistem E-Katalog tidak hanya menjadi etalase harga, tapi juga arena kompetisi sehat antarpenyedia?

Dari konsep itulah lahir metode baru bernama Mini Kompetisi — sebuah mekanisme yang menggabungkan kecepatan E-Purchasing dengan semangat persaingan terbuka ala tender elektronik.

Dasar Hukum yang Menguatkan Mini Kompetisi

Mini Kompetisi bukan sekadar inovasi teknologi. Ia lahir dari payung hukum yang kuat, antara lain:

  1. Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025
    → Mengatur pelaksanaan E-Purchasing Katalog Elektronik melalui metode Mini Kompetisi dan menegaskan bahwa setiap etalase dengan lebih dari satu penyedia wajib melalui kompetisi.
  2. Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2024
    → Memberikan panduan teknis kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP) tentang tata cara pelaksanaan Mini Kompetisi.
  3. Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2024
    → Menetapkan E-Katalog Versi 6 sebagai sistem resmi yang digunakan untuk pengadaan pemerintah berbasis kompetisi digital.

Dengan tiga regulasi ini, LKPP ingin memastikan bahwa semua proses pengadaan berbasis katalog harus dilakukan secara kompetitif dan transparan.

Apa Itu Mini Kompetisi Menurut LKPP

Secara sederhana, Mini Kompetisi adalah mekanisme pemilihan penyedia barang/jasa melalui E-Katalog dengan prinsip kompetisi terbuka antarpenyedia.

Artinya, ketika pemerintah hendak membeli suatu produk atau jasa dari katalog, dan terdapat lebih dari satu penyedia, maka sistem akan membuka ruang kompetisi penawaran di antara mereka.

Dalam Mini Kompetisi:

  • PPK membuat paket pengadaan dan menetapkan jadwal penawaran,
  • Semua penyedia dalam etalase diundang otomatis oleh sistem,
  • Penyedia mengajukan penawaran harga baru (lebih rendah dari harga katalog),
  • Sistem menghitung nilai terbaik berdasarkan harga dan komponen dalam negeri (PDN),
  • Penyedia dengan skor tertinggi menjadi pemenang.

Proses ini otomatis, cepat, dan tanpa campur tangan subjektif.

Dengan kata lain, Mini Kompetisi adalah tender versi mini di dalam E-Katalog, tapi tanpa birokrasi panjang seperti tender konvensional.

Mengapa LKPP Menjadikannya Standar Baru

Ada beberapa alasan kuat mengapa Mini Kompetisi kini menjadi standar baru dalam sistem pengadaan nasional.

a. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Selama ini, pengadaan melalui E-Katalog memang efisien, tapi cenderung “terlalu tertutup” dalam pemilihan penyedia.

Dengan Mini Kompetisi, semua proses terekam otomatis di sistem, mulai dari siapa yang diundang, siapa yang menawar, berapa harga yang ditawarkan, hingga siapa yang menang.
Tidak ada lagi ruang negosiasi tertutup atau transaksi di luar sistem.

b. Menumbuhkan Persaingan Sehat Antarpenyedia

Sebelumnya, harga katalog cenderung stagnan karena vendor tahu bahwa pembeli (PPK) bisa langsung memilih siapa saja.

Kini, dengan Mini Kompetisi, vendor harus benar-benar bersaing menawarkan harga terbaik dan kualitas terbaik agar menang.

Hasilnya: harga lebih wajar, mutu meningkat.

c. Memberi Bobot Lebih pada Produk Dalam Negeri

LKPP ingin pengadaan pemerintah menjadi alat untuk mendorong industri nasional.
Karena itu, sistem Mini Kompetisi memberikan bobot 50% untuk nilai PDN (Produk Dalam Negeri) dalam penilaian.

Artinya, produk lokal dengan TKDN tinggi bisa mengungguli produk impor meskipun harganya sedikit lebih mahal.

d. Mendorong Efisiensi Anggaran

Dalam banyak studi, metode kompetitif menghasilkan penghematan 5–20% dibanding pembelian langsung.

Dengan Mini Kompetisi, setiap rupiah belanja pemerintah menjadi lebih optimal dan terukur.

e. Meningkatkan Kualitas Tata Kelola

Mini Kompetisi menjawab dua masalah klasik: integritas dan birokrasi. Semuanya kini berbasis sistem dan otomatis, sehingga keputusan lebih objektif dan cepat. PPK tidak lagi disibukkan dengan penilaian manual atau negosiasi panjang.

Cara Mini Kompetisi Bekerja di E-Katalog Versi 6

Agar lebih mudah dipahami, berikut alur sederhana Mini Kompetisi di sistem:

Langkah 1: PPK Membuat Paket Kompetisi

PPK masuk ke menu Daftar Transaksi → Kompetisi → Tambah Kompetisi.
Kemudian memilih RUP yang sudah ada di SIRUP, menentukan kategori produk, nilai pagu, dan jadwal penawaran.

Langkah 2: Sistem Mengundang Penyedia

Setelah disimpan dan tayang, sistem otomatis mengundang semua penyedia yang memiliki produk dalam kategori tersebut.

Langkah 3: Penyedia Mengajukan Penawaran

Selama masa kompetisi (biasanya 1×24 jam untuk barang atau 3×24 jam untuk konstruksi), penyedia mengajukan harga dan dokumen dukung.

Langkah 4: Sistem Menilai Penawaran

Begitu waktu penawaran berakhir, sistem menghitung nilai total secara otomatis berdasarkan formula:

Nilai Total = (Skor Harga 50%) + (Skor PDN 50%)

Langkah 5: PPK Menetapkan Pemenang

Papan peringkat (leaderboard) menampilkan hasil kompetisi. PPK tinggal memverifikasi dokumen dan menetapkan penyedia dengan skor tertinggi sebagai pemenang.

Semua jejak digital terekam otomatis untuk audit dan laporan LKPP.

Contoh Penerapan Mini Kompetisi di Pemerintah Daerah

Misalnya, Pemerintah Kabupaten X ingin membeli 100 unit laptop untuk kantor dinas dengan pagu Rp850 juta. Di E-Katalog, terdapat lima penyedia laptop dengan spesifikasi yang mirip.

Dulu, PPK cukup memilih satu vendor dan melakukan pembelian langsung. Sekarang, karena ada lebih dari satu penyedia, sistem wajib membuka Mini Kompetisi.

Dalam 24 jam:

  • Vendor A menurunkan harga 5% dari harga katalog,
  • Vendor B menawarkan produk dengan TKDN 60%,
  • Vendor C menurunkan harga 8% tapi produk impor.

Sistem kemudian menghitung skor gabungan antara harga dan PDN.
Meskipun Vendor C paling murah, Vendor B justru menang karena skor PDN-nya tinggi.

Hasilnya:

  • Pemerintah dapat produk lokal berkualitas,
  • Vendor lokal mendapat kesempatan bersaing sehat,
  • Anggaran tetap efisien.

Afirmasi untuk UMK dan Koperasi

Salah satu alasan Mini Kompetisi menjadi standar baru adalah karena ia berpihak pada usaha kecil dan koperasi.

Dalam Kepka LKPP 93/2025 ditegaskan:

“Untuk nilai paket sampai dengan Rp15 miliar, pengadaan diarahkan kepada Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi.”

Dengan batas ini, Mini Kompetisi menjadi alat pemerataan ekonomi. UMK tidak lagi tersingkir oleh perusahaan besar, karena kompetisi dilakukan di level yang proporsional.

Bahkan, banyak daerah kini mulai menggunakan Mini Kompetisi untuk mendorong belanja ke produk lokal dan pelaku usaha kecil.

Mini Kompetisi Konstruksi: Tantangan dan Solusi

Untuk sektor konstruksi, Mini Kompetisi juga sudah diterapkan, meski dengan beberapa penyesuaian teknis:

  1. Durasi minimal penawaran 3×24 jam.
  2. Wajib unggah dokumen teknis (DED dan Rencana Kerja).
  3. Batas maksimal 50 item pekerjaan per paket.

Masalah umum yang muncul di lapangan adalah keterbatasan sistem dan kebutuhan verifikasi dokumen yang lebih kompleks. Namun, LKPP terus memperbarui sistem agar proses Mini Kompetisi konstruksi lebih fleksibel tanpa mengorbankan prinsip transparansi.

Tantangan Implementasi Mini Kompetisi

Seperti kebijakan baru lainnya, penerapan Mini Kompetisi juga menghadapi sejumlah kendala:

a. Ketidaksiapan SDM

Banyak pejabat pengadaan belum familiar dengan sistem baru.
Solusi: pelatihan intensif, bimbingan teknis, dan pendampingan oleh UKPBJ serta lembaga pelatihan seperti LPKN.

b. Masalah Sinkronisasi Data

Sering kali RUP belum sinkron antara SIRUP, SPSE, dan E-Katalog.
Solusi: cek dan refresh integrasi data sebelum membuat paket.

c. Vendor Belum Paham Mekanisme Skor

Sebagian penyedia belum memahami pentingnya PDN dan TKDN dalam penilaian.
Solusi: LKPP bersama asosiasi penyedia perlu melakukan sosialisasi rutin.

d. Keterbatasan Sistem Teknis

Masih ada pembatasan jumlah item dan beberapa bug teknis.
Solusi: LKPP terus memperbarui versi sistem dan menerima masukan daerah.

Meski demikian, mayoritas instansi yang telah mencoba Mini Kompetisi mengakui prosesnya lebih cepat, hasilnya lebih adil, dan risiko kesalahan administrasi jauh berkurang.

Dampak Nyata Mini Kompetisi di Lapangan

Sejak diterapkan secara nasional, banyak instansi pemerintah melaporkan hasil positif dari penggunaan Mini Kompetisi.

Beberapa capaian antara lain:

  • Efisiensi belanja meningkat 10–20%.
  • Waktu pengadaan lebih singkat.
  • Vendor lokal semakin aktif berpartisipasi.
  • Audit pengadaan lebih mudah dilakukan.

Di sisi lain, vendor juga merasakan manfaat:

  • Kesempatan bersaing lebih adil.
  • Proses penawaran cepat tanpa harus membuat dokumen panjang.
  • Reputasi vendor meningkat melalui sistem skor otomatis.

Mini Kompetisi sebagai Pilar Digital Governance

Lebih dari sekadar sistem, Mini Kompetisi adalah bagian dari visi besar Digital Governance Indonesia.

LKPP ingin memastikan bahwa:

  • Setiap transaksi pemerintah bisa dilacak secara digital,
  • Semua penyedia mendapat kesempatan berkompetisi setara,
  • Produk dalam negeri menjadi tulang punggung belanja publik,
  • Dan masyarakat dapat memantau transparansi pengadaan melalui data terbuka.

Mini Kompetisi adalah langkah konkret menuju tata kelola yang data-driven, transparan, dan efisien.

Tips Agar Mini Kompetisi Berjalan Sempurna

Untuk PPK:

  1. Rencanakan kebutuhan sejak awal tahun melalui RUP.
  2. Gunakan spesifikasi teknis yang objektif dan terukur.
  3. Pastikan sinkronisasi data antarplatform selesai sebelum tayang.
  4. Tentukan jadwal penawaran realistis sesuai kompleksitas barang/jasa.
  5. Jangan lupa memverifikasi hasil sistem sebelum penetapan.

Untuk Vendor:

  1. Perbarui data produk, harga, dan TKDN secara berkala.
  2. Gunakan strategi penawaran cerdas — jangan hanya fokus pada harga murah.
  3. Pahami mekanisme skor PDN 50%.
  4. Siapkan dokumen pendukung dengan rapi.
  5. Ikuti pelatihan Mini Kompetisi agar lebih siap bersaing.

Mini Kompetisi dan Masa Depan Pengadaan Publik

Mini Kompetisi bukan sekadar aturan sementara, melainkan pondasi jangka panjang dalam sistem pengadaan digital pemerintah. Dalam beberapa tahun ke depan, hampir semua transaksi E-Katalog akan diarahkan melalui metode ini.

LKPP bahkan berencana mengintegrasikan Mini Kompetisi dengan:

  • AI Scoring System untuk evaluasi otomatis,
  • Dashboard PDN Nasional untuk pemantauan real-time,
  • Marketplace Government 4.0 untuk keterbukaan data lintas instansi.

Dengan arah kebijakan ini, Indonesia menuju era E-Government Procurement (e-GP) yang setara dengan negara-negara maju.

Mini Kompetisi, Simbol Pengadaan Modern dan Bersih

Mini Kompetisi bukan hanya soal fitur baru di E-Katalog Versi 6. Ia adalah simbol perubahan cara pikir dalam dunia pengadaan pemerintah.

Jika dulu pengadaan sering dianggap lambat, rumit, dan rawan konflik kepentingan, kini melalui Mini Kompetisi, proses menjadi:

  • Lebih cepat,
  • Lebih adil,
  • Lebih transparan,
  • Dan lebih berpihak pada bangsa sendiri.

Keputusan LKPP menjadikannya standar baru nasional bukanlah tanpa alasan — karena di sinilah masa depan pengadaan berada: di tangan sistem yang kompetitif, terukur, dan akuntabel.

Dan bagi para pelaku pengadaan, memahami Mini Kompetisi bukan sekadar tuntutan regulasi, melainkan langkah menuju profesionalisme dan integritas dalam belanja negara.

📚 Kata Kunci: Mini Kompetisi, LKPP 93/2025, E-Katalog Versi 6, E-Purchasing, PDN, TKDN, Digital Governance, Pengadaan Barang/Jasa, PPK, Vendor.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *