Di era digitalisasi pengadaan pemerintah, istilah Mini Kompetisi semakin populer di kalangan pelaku pengadaan dan penyedia barang/jasa. Metode ini bukan sekadar alat untuk mencari penawaran terbaik, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat industri dalam negeri.
Salah satu faktor paling menentukan kemenangan dalam Mini Kompetisi adalah TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri. Dalam sistem E-Katalog versi 6, TKDN bukan lagi pelengkap administrasi, melainkan senjata strategis yang bisa mengubah hasil kompetisi.
Artikel ini akan membahas secara sederhana bagaimana penyedia dapat meningkatkan peluang menang dengan mengoptimalkan TKDN, serta bagaimana pemerintah menempatkan kebijakan ini sebagai pilar penting dalam belanja nasional.
Apa Itu TKDN dan Mengapa Penting
TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) adalah persentase nilai dari komponen produksi yang berasal dari dalam negeri dibandingkan total biaya produksi barang atau jasa.
Secara sederhana, TKDN menunjukkan seberapa besar kontribusi lokal dalam suatu produk—mulai dari bahan baku, tenaga kerja, hingga proses manufaktur di Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggunakan TKDN sebagai tolak ukur kemandirian industri nasional. Semakin tinggi nilai TKDN, semakin besar manfaat ekonomi yang dirasakan di dalam negeri.
Dalam konteks pengadaan, TKDN berperan besar karena LKPP memberi bobot hingga 50% terhadap nilai Produk Dalam Negeri (PDN) dalam evaluasi Mini Kompetisi. Artinya, penyedia dengan nilai TKDN tinggi memiliki peluang jauh lebih besar untuk menang dibanding pesaingnya.
Hubungan Antara TKDN dan PDN
TKDN adalah komponen utama dalam perhitungan PDN (Produk Dalam Negeri). PDN sendiri merupakan ukuran total kontribusi dalam negeri dalam suatu produk atau jasa.
Nilai PDN di sistem LKPP biasanya berasal dari:
- Sertifikat TKDN yang diterbitkan oleh Kemenperin.
- Data pendukung penggunaan bahan, tenaga kerja, dan desain lokal.
Jika penyedia memiliki sertifikat TKDN resmi, sistem secara otomatis mengenali nilai tersebut dan menggunakannya untuk menghitung skor PDN.
Dengan bobot penilaian 50% untuk PDN, maka TKDN yang tinggi secara langsung meningkatkan skor akhir penawaran.
Bagaimana TKDN Menjadi Faktor Penentu Kemenangan
Dalam Mini Kompetisi, sistem penilaian dilakukan otomatis dengan rumus:
Skor Akhir = (Skor Harga x 50%) + (Skor PDN x 50%)
Dari rumus ini, jelas bahwa dua penyedia dengan harga hampir sama bisa mendapatkan hasil berbeda karena nilai TKDN-nya.
Misalnya:
- Penyedia A: Harga Rp950 juta, TKDN 35%
- Penyedia B: Harga Rp980 juta, TKDN 75%
Meski harga penyedia B sedikit lebih tinggi, sistem akan memberi skor total lebih tinggi karena kontribusi lokalnya jauh lebih besar.
Inilah yang membuat TKDN menjadi game changer dalam Mini Kompetisi.
Peraturan yang Mengatur TKDN
Dasar hukum penerapan TKDN dalam pengadaan pemerintah diatur melalui beberapa regulasi penting, antara lain:
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
- Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan E-Purchasing melalui Mini Kompetisi.
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri.
Regulasi ini menegaskan bahwa pemerintah wajib memprioritaskan produk dengan TKDN tinggi dalam setiap kegiatan pengadaan.
Dengan kata lain, Mini Kompetisi kini menjadi alat utama untuk menegakkan kebijakan afirmasi terhadap produk lokal.
Manfaat Langsung TKDN bagi Penyedia
Bagi penyedia, TKDN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan strategi bisnis jangka panjang.
Ada beberapa manfaat langsung bagi penyedia yang memiliki nilai TKDN tinggi:
- Peluang menang lebih besar.
Dalam sistem penilaian otomatis, TKDN yang tinggi meningkatkan skor PDN, sehingga posisi penyedia di papan peringkat lebih unggul. - Citra perusahaan meningkat.
Produk dengan kandungan lokal tinggi lebih dihargai pemerintah karena sejalan dengan program nasional substitusi impor. - Peluang masuk e-Katalog lebih mudah.
LKPP sering memprioritaskan produk ber-TKDN tinggi dalam proses kurasi dan publikasi katalog. - Mendapatkan dukungan kebijakan afirmatif.
Dalam beberapa jenis pengadaan, pemerintah bahkan mewajibkan penggunaan produk dengan TKDN minimal tertentu.
Dengan kata lain, TKDN bukan hanya syarat untuk menang, tapi investasi reputasi dan keberlanjutan usaha.
Langkah-Langkah Mengoptimalkan TKDN
Penyedia yang ingin meningkatkan peluang menang di Mini Kompetisi harus mulai dari satu hal: mengoptimalkan nilai TKDN produknya.
Berikut beberapa langkah praktis yang bisa dilakukan:
- Lakukan audit mandiri terhadap produk.
Periksa berapa banyak komponen impor yang digunakan dan di bagian mana masih bisa digantikan dengan bahan lokal. - Gunakan bahan baku dari produsen dalam negeri.
Mengganti sebagian material impor dengan produk lokal bisa langsung meningkatkan nilai TKDN. - Gunakan tenaga kerja Indonesia.
Aspek tenaga kerja lokal juga dihitung dalam perhitungan TKDN, jadi pastikan proporsi SDM lokal dominan. - Ajukan sertifikasi TKDN ke Kemenperin.
Sertifikat resmi TKDN menjadi bukti sah yang akan diakui dalam sistem E-Katalog. - Kolaborasi dengan produsen lokal.
Jika tidak bisa memproduksi sendiri, penyedia dapat bermitra dengan pabrikan lokal untuk menaikkan kandungan dalam negeri. - Pastikan pembaruan data di E-Katalog.
Setelah mendapatkan sertifikat, unggah dokumen TKDN ke sistem agar nilai PDN otomatis terhitung.
Dengan langkah-langkah ini, penyedia bisa membangun keunggulan kompetitif yang tidak bisa ditandingi hanya dengan perang harga.
Tantangan dalam Penerapan TKDN
Meskipun manfaatnya besar, implementasi TKDN masih menghadapi beberapa kendala di lapangan.
Sebagian penyedia masih belum memahami cara perhitungan TKDN atau belum tahu prosedur sertifikasinya.
Selain itu, biaya audit TKDN yang dilakukan oleh lembaga verifikator independen kadang dianggap memberatkan oleh pelaku UMK.
Di sisi lain, ada penyedia yang menganggap TKDN hanya formalitas tanpa dampak nyata. Padahal, di era Mini Kompetisi, nilai TKDN benar-benar mempengaruhi hasil akhir.
Untuk itu, LKPP dan Kemenperin terus bekerja sama memperluas edukasi, mempercepat proses sertifikasi, dan menurunkan biaya audit bagi UMK.
Studi Kasus: TKDN Menjadi Penentu Pemenang
Sebuah instansi pemerintah melakukan Mini Kompetisi pengadaan perangkat jaringan. Dua penyedia ikut serta:
- Penyedia A: Harga Rp1 miliar, TKDN 35%.
- Penyedia B: Harga Rp1,05 miliar, TKDN 80%.
Setelah sistem menghitung skor otomatis:
- Skor Harga A lebih tinggi karena lebih murah.
- Skor PDN B jauh lebih tinggi karena TKDN 80%.
Gabungan skor akhirnya menunjukkan Penyedia B menang, karena secara total memberi manfaat lebih besar bagi ekonomi nasional.
Kemenangan ini menjadi contoh nyata bahwa harga bukan satu-satunya faktor—TKDN kini memainkan peran utama dalam menentukan pemenang Mini Kompetisi.
Dampak Positif bagi Industri Nasional
Kebijakan TKDN bukan hanya menguntungkan penyedia tertentu, tetapi juga mendorong pertumbuhan industri nasional.
Dengan meningkatnya permintaan terhadap produk lokal, pabrik dan industri kecil mulai menyesuaikan diri untuk meningkatkan kualitas produksi.
Konsumen utama mereka bukan lagi hanya masyarakat umum, tapi juga instansi pemerintah yang memiliki kebutuhan rutin dan besar.
Selain itu, peningkatan penggunaan bahan baku lokal juga menciptakan efek berganda (multiplier effect) terhadap sektor lain seperti logistik, manufaktur, dan jasa perakitan.
Kebijakan TKDN membuat roda ekonomi berputar di dalam negeri — dan itu sejalan dengan semangat kemandirian bangsa.
Dukungan Pemerintah untuk Optimalisasi TKDN
Pemerintah tidak tinggal diam dalam memperkuat kebijakan ini.
Melalui Kementerian Perindustrian dan LKPP, pemerintah menyediakan berbagai dukungan untuk penyedia yang ingin meningkatkan nilai TKDN.
Beberapa di antaranya meliputi:
- Pelatihan perhitungan TKDN bagi pelaku UMK.
- Bantuan sertifikasi gratis untuk industri kecil menengah strategis.
- Integrasi data TKDN ke E-Katalog agar penilaian otomatis tanpa proses manual.
- Kebijakan afirmatif pengadaan yang mewajibkan penggunaan produk lokal di atas 40%.
Semua ini menunjukkan bahwa kebijakan TKDN bukan sekadar aturan, tapi gerakan nasional membangun ekonomi mandiri.
Peran PPK dalam Verifikasi TKDN
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki peran vital untuk memastikan nilai TKDN yang diajukan penyedia benar dan valid.
PPK wajib memeriksa sertifikat TKDN, memverifikasi kesesuaiannya dengan produk yang ditawarkan, serta memastikan dokumen tersebut diunggah di sistem.
Jika ditemukan penyimpangan—misalnya produk impor diklaim sebagai produk lokal—PPK dapat menggugurkan penawaran tersebut.
Dengan demikian, peran PPK bukan hanya administratif, tetapi juga penjaga integritas kebijakan afirmasi nasional.
Tips Praktis untuk Penyedia
Berikut beberapa tips sederhana agar penyedia bisa memaksimalkan peluang menang Mini Kompetisi melalui optimalisasi TKDN:
- Pastikan semua dokumen TKDN terbaru dan valid.
Jangan gunakan sertifikat lama atau kadaluwarsa. - Gunakan produk lokal secara konsisten.
Jangan hanya demi sertifikat—pastikan bahan dan tenaga kerja benar-benar berasal dari dalam negeri. - Bangun kemitraan dengan produsen lokal.
Kolaborasi bisa menjadi strategi efisien untuk menaikkan TKDN tanpa perlu investasi besar. - Promosikan nilai TKDN di setiap penawaran.
PPK dan sistem akan lebih mudah menilai jika informasi TKDN ditampilkan dengan jelas. - Pantau kebijakan terbaru LKPP dan Kemenperin.
Aturan TKDN terus diperbarui, jadi pastikan selalu mengikuti perubahan.
TKDN Sebagai Kunci Kemenangan
Era Mini Kompetisi membawa perubahan besar dalam cara pemerintah memilih penyedia terbaik.
Kini, kemenangan tidak hanya ditentukan oleh harga termurah, tetapi oleh kontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Penyedia yang cerdas tidak lagi sekadar menekan harga, melainkan meningkatkan nilai TKDN agar skornya lebih unggul dan peluang menang lebih besar.
Dengan TKDN tinggi, penyedia tidak hanya berkompetisi untuk proyek, tetapi juga berkontribusi langsung pada pertumbuhan industri nasional.
Inilah inti dari pengadaan modern: setiap transaksi bukan sekadar belanja, melainkan investasi untuk kemandirian bangsa.
