Kursus Penyediaan Sertifikasi Itu Perlu Untuk Penyediaan Jasa Atau Barang Dan Kami Siap Adakan Di Sragen Untuk Lembaga

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

Di sebuah Projek penyediaan jasa atau barangialah suatu yang perlu yang wajib  diseriusi demi mengetahui terlaksananya berhasil lancar dan efektif didalam proyek.

Hanya saja, sayangnya dalam hal penyediaan ini kemudian justru menjadi lahan basah yang digunakan untuk kepentingan oknumtertentu, baik itu dalam proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, swasta, maupun BUMN.

sebagian orang egois untuk mengambil keuntungan bagi dirinya yang mengakibatkan besar sekali kerugian yang diperoleh sehingga berdampak mengalami masalah dalam penyediaan jasa dan barang contohnya ialah  menunjuk vendor atau supplier nakal hingga berakibat penambahan nilai projek yang jauh dari harga aslinya,  mengakibatkan  bisa  dikenakan tindakan pidana sampai di bui
Bila ada peraturan yang jadi ketetapan, sehingga masalah itu dapat diatasi dengan training penyediaan jasa dan barang yang benar
maka demikian, para pengelola projek pun bisa melaksanakan prosedur yang benar dalam pengadaan barang dan jasa secara tepat, dan pelaksanaan proyek secara umum. bisa menjalankan prosedur yang baik dalam pengadaan barang dan jasa.

  Apalagi mengenai pengadaan barang sudah di atur di Perpres no 16 tahun 2018 beserta mengenai perubahannya juga yaitu mengenai penyediaan barang dan jasa yang berhubungan pada dana Negara
Ikutilah program pelatihan pengadaan bersertifikasi  bila anda sekalian dari swasta,BUMN, instansi kepemerintahan maupun, pihak pihak yang ingin tahu model pengadaan barang dan jasa, karena disini akan membantu dalam memahami,mempelajari proses pengadaan barang yang benar
Dengan begitu, Anda nantinya bisa menerapkannya di proyek  satu-satu secara bagus.
Adanya seminar  pengadaan barang dan jasa karena:
Penyelenggaraan Training  atau workshop tentang pengadaan barang atau jasa untuk projek yang meliputi poin-poin dijelaskan dibawah ini:

  • Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dasar-dasar pengadaan, sesuai dengan pedoman aturan yang berlaku, yaitu Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
  • Bertujuan tingkatkan pengetahuan serta uraian terpaut dengan teknis pengadaan bersumber pada pedoman yang telah terdapat serta berlaku guna melakukan pengadaan yang efisien, efektif, akuntabel, adil, transparan, serta bersaing
  • membagikan penjelasan yang lebih merata soal proses pengadaan benda serta jasa bersumber pada pedoman ketentuan yang berlaku melalui riset permasalahan menimpa pelanggaran proses pengadaan.

Materi Seminar Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam program Materi Pelatihan pengadaan benda serta jasa, bermacam- macam modul yang di informasikan meliputi:

  • Aturan aturan dalam pengadaan
  • Pelaksanaan pengadaan barang serta jasa sesuai Perpres Nomor. 16 tahun 2018 serta perubahannya.
  • Struktur serta penyusunan panitia pengadaan.
  • cara penataan pengadaan di dokumennya
  • Pemberitahuan pengadaan atau lelang.
  • Metode penawaran serta teknis penilaian.
  • Bagaimana penyusunan dokumen kontrak yang efektif
  • Proses penerimaan barang dan/atau jasa.
  • cara ampuh supaya lulus tes sertifikasi pengadaan barang serta jasa pemerintah

Adanya pelatihan pengadaan barang serta jasa diadakan bukan cuma dengan metode penyampaian modul semacam di kelas, tetapi pula dengan menggunakan tata cara pengajaran yang lain cocok dengan suasana, keadaan, dan modul supaya Kamu serta para partisipan yang lain nanti dapat memperoleh uraian yang betul- betul merata serta mendalam mengenai pengadaan barang serta jasa. Bermacam tata cara pengajaran yang digunakan pula mencakup presentasi, dialog kelas, dialog permasalahan, serta sharing pengalaman di dunia nyata.
Serta buat mendukung kelancaran tahap pelatihan dan buat menjamin output yang maksimal, program pelatihan tentang pengadaan barang serta jasa pula didukung oleh para instruktur yang nyatanya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, serta bersertifikas

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta