Kursus Penyediaan Sertifikasi Itu Perlu Dalam Penyediaan Jasa Atau Barang Dan Kami Melayaninya Di Kudus Untuk Instansi

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

agar efesien dan efektif sebuah proyek yang harus di perhatikan  adalah  perlunya  diadakan keahlian  pada pengadaan barang dan jasa

 miris sekali malah dalam pengadaan jasa atau barang itu disalahgunakan oleh beberapa orang untuk tempat  mengambil kesempatan mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok baik ini di BUMN, swasta ataupun dikepemerintahan

Padahal, ada begitu banyak kerugian yang dapat menjadi batu sandungan waktu penyediaan barang dan jasa justru jadi lahan bagi para oknum untuk menguntungkan dirinya sendiri. Misalnya untuk pemilihan supplier maupun vendor yang nggak terbuka, hingga mark-up dan penambahan nilai proyek yang tidak masuk akal di atas value aslinya, yang akan dapat mengakibatkan dakwaan tindak pidana, bahkan sampai dibui
Meski begitu, bentuk risiko tersebut sebenarnya masih bisa dicegah serta diatasi melalui pengarahan langsung praktik pengadaan  barang dan jasa yang sudah ditetapkan dalam peraturan.
dengan cara khusus atau umum dalam melaksanakan projek pada akhirnya si pengelola proyek itu dapat melakukan tehnis yang benar dalam pengadaan barang dan jasa.

  Apalagi mengenai pengadaan barang sudah di atur di Perpres no 16 tahun 2018 beserta mengenai perubahannya juga ialah tentang pengadaan barang dan jasa yang berhubungan pada dana Negara
Nah, baik Anda yang berasal dari instansi pemerintah, perusahaan Badan Usaha Milik Negara, dan juga entitas bisnis non pemerintahan, Anda bisa belajar program praktek pengadaan bersertifikasi bisnis non pemerintahan tentang tema ini agar mengarahkan Anda dalam memahami tehnis pengadaan barang dan jasa yang tepat.
Proyek anda dengan begitu bisa di sampaikan dengan sangat bagus
Adanya Training  pengadaan barang dan jasa mempunyai maksud:
Penyelenggaraan pelatihan  atau workshop tentang pengadaan barang dan jasa untuk projek yang meliputi poin-poin dibahas dibawah ini:

  • adanya Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, maka para peserta diberi pemahaman lebih intesif mengenai dasar dasar dari pengadakan yang harus sesuai pedoman yang berlaku pada perpres yang disebutkan tadi.
  • Bertujuan tingkatkan pengetahuan serta uraian terpaut dengan teknis pengadaan bersumber pada pedoman yang telah terdapat serta berlaku guna melakukan pengadaan yang efisien, efektif, akuntabel, adil, transparan, serta bersaing
  • membagikan penjelasan yang lebih merata soal proses pengadaan benda serta jasa bersumber pada pedoman ketentuan yang berlaku melalui riset permasalahan menimpa pelanggaran proses pengadaan.

Modul Seminar Pengadaan Barang serta Jasa
Dalam program Materi Training pengadaan barang dan jasa, beragam materi yang disampaikan meliputi:

  • Prinsip-prinsip pengadaan.
  • Pelaksanaan pengadaan barang serta jasa sesuai Perpres Nomor. 16 tahun 2018 serta perubahannya.
  • Model dan penataan panitia pengadaan.
  • Teknis penyusunan dokumen pengadaan.
  • Pemberitahuan pengadaan atau lelang.
  • cara penilaian serta teknis penawarannya
  • Dokumen kontrak dan bagaimana penyusunannya yang efisien.
  • Proses penerimaan barang dan/atau jasa.
  • Tips jitu agar lulus ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Program pelatihan pengadaan barang dan jasa diselenggarakan bukan hanya dengan cara penyampaian materi seperti di kelas, tapi juga dengan memanfaatkan metode pengajaran lainnya sesuai dengan situasi, kondisi, serta materi agar Anda dan para peserta lainnya nanti bisa mendapatkan pemahaman yang benar-benar menyeluruh dan mendalam mengenai pengadaan barang dan jasa. Berbagai metode pengajaran yang digunakan juga mencakup presentasi, diskusi kelas, diskusi kasus, dan sharing pengalaman di dunia nyata.
Dan untuk menunjang kelancaran sesi pelatihan serta untuk menjamin output yang optimal, program pelatihan tentang pengadaan barang dan jasa juga didukung oleh para instruktur yang pastinya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, dan bersertifikasi.

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta