Kursus Penyediaan Pelatihan Bersertifikat Itu Penting Untuk Pengadaan Barang Dan Jasa Dan Kita Melayaninya Di Tuban Untuk Pemerintah

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

agar efesien dan efektif suatu projek yang harus di pantau  adalah  pentingnya  training keahlian  pada penyediaan jasa atau barang

kadang, disayangkan dalam hal penyediaan ini selanjutnya malah menjadi kesempatan yang digunakan untuk kepentingan pejabattertentu, baik itu dalam proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, swasta, maupun BUMN.

Padahal, ini begitu banyak kerugian yang dapat menjadi batu sandungan waktu pengadaan barang dan jasa malah menjadi lahan bagi para oknum untuk menguntungkan dirinya sendiri. Misalnya dalam pencarian supplier atau vendor yang nggak transparan, hingga mark-up atau penambahan value projek yang jauh di atas nilai sebenarnya, yang akan dapat berakibat dakwaan tindak pidana, bahkan bisa dibui
Bila ada peraturan yang menjadi ketetapan, sehingga masalah itu bisa teratasi dengan cara training penyediaan jasa dan barang yang baik
Secara khusus dan umum pelaksaan projek akhirnya si pengelola projek itu dapat melaksanakan tehnis yang tepat dalam pengadaan barang atau jasa.

apalagi, aturan soal penyediaan barang atau jasa ada tertulis di dalam Perpres no 16 tahun 2018 beserta perubahannya, tentang penyediaan barang atau jasa berkaitan sama keuangan pemerintah.
kalau Anda yang berasal dari instansi kepemerintahan, instansi Badan Usaha Milik Negara, maupun entitas bisnis swasta, Anda dapat mengikuti program praktek pengadaan bersertifikasi bisnis swasta mengenai topik ini dapat membantu Anda didalam memahami prosedur pengadaan barang atau jasa yang tepat.
Dengan begitu, Anda nantinya bisa menerapkannya di proyek  satu-satu secara optimal.
Adanya pelatihan  pengadaan barang dan jasa karena:
Penyelenggaraan pelatihan  atau Training mengenai pengadaan barang atau jasa untuk projek yang meliputi poin-poin dipaparkan dibawah ini:

  • adanya Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, maka para peserta diberi pemahaman lebih intesif mengenai dasar dasar dari pengadakan yang harus sesuai pedoman yang berlaku pada perpres yang disebutkan tadi.
  • Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan teknis pengadaan berdasarkan pedoman yang sudah ada dan berlaku guna melaksanakan pengadaan yang efektif, efisien, akuntabel, adil, transparan, dan bersaing (kompetitif).
  • Untuk memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh soal proses pengadaan barang dan jasa berdasarkan pedoman aturan yang berlaku lewat studi kasus mengenai pelanggaran proses pengadaan.

Modul Kursus Pengadaan Barang serta Jasa
Dalam program Materi Pelatihan pengadaan benda serta jasa, bermacam- macam modul yang di informasikan meliputi:

  • Prinsip-prinsip pengadaan.
  • Pelaksanaan pengadaan barang serta jasa sesuai Perpres Nomor. 16 tahun 2018 serta perubahannya.
  • Struktur serta penyusunan panitia pengadaan.
  • Teknis penyusunan dokumen pengadaan.
  • pengetahuan lelang dalam pengadaan barang dan jasa
  • Metode penawaran serta teknis penilaian.
  • Dokumen kontrak dan bagaimana penyusunannya yang efisien.
  • alur barang dan jasa dalam proses menerimanya
  • Tips jitu agar lulus ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Adanya pelatihan pengadaan barang serta jasa diadakan bukan cuma dengan metode penyampaian modul semacam di kelas, tetapi pula dengan menggunakan tata cara pengajaran yang lain cocok dengan suasana, keadaan, dan modul supaya Kamu serta para partisipan yang lain nanti dapat memperoleh uraian yang betul- betul merata serta mendalam mengenai pengadaan barang serta jasa. Bermacam tata cara pengajaran yang digunakan pula mencakup presentasi, dialog kelas, dialog permasalahan, serta sharing pengalaman di dunia nyata.
Serta buat mendukung kelancaran tahap pelatihan dan buat menjamin output yang maksimal, program pelatihan tentang pengadaan barang serta jasa pula didukung oleh para instruktur yang nyatanya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, serta bersertifikas

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta