Kursus Pengadaan Sertifikasi Itu Wajib Untuk Penyediaan Jasa Atau Barang Dan Kita Melayaninya Di Wonosari Untuk Lembaga

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

Untuk keefesiensian  dan kelancaran suatu projek yang harus di perhatikan  ialah  perlunya  diadakan skill  pada penyediaan jasa atau barang

 miris sekali malah didalam pengadaan jasa atau barang itu disalahgunakan oleh sebagian oknum sebagai tempat  mencari kesempatan mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok baik ini di BUMN, swasta ataupun dikepemerintahan

Padahal, ada begitu banyak kerugian yang diperoleh jadi batu sandungan waktu penyediaan barang dan jasa malah jadi lahan bagi para oknum untuk menguntungkan dirinya sendiri. contohnya ialah  memilih vendor atau supplier nakal sampai terjadi penambahan nilai projek yang jauh dari harga aslinya,  berakibat  dapat  dikenakan tindakan pidana bahkan di penjara
Meski begitu, bentuk risiko itu sebenarnya masih dapat diantisipasi dan ditangkal lewat pengarahan langsung training pengadaan  barang atau jasa yang sudah ditetapkan dalam peraturan.
Secara khusus atau umum pelaksaan projek pada akhirnya si pengelola proyek itu bisa menjalankan tehnis yang baik dalam pengadaan barang atau jasa.

  Apalagi tentang pengadaan barang sudah di dirujuk pada Perpres no 16 tahun 2018 beserta mengenai perubahannya juga yaitu mengenai pengadaan barang atau jasa dengan berhubungan pada keuangan Negara
dengan ikut program training pengadaan bersertifikasi  kalau anda sekalian dari non pemerintahan,Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah maupun, pihak pihak yang ingin tahu prosedur pengadaan barang atau jasa, karena disini mau membantu dalam memahami,mempelajari proses pengadaan barang yang benar
projek anda dengan demikian bisa di impelmentasikan dengan sangat baik
Tujuan webinar Pengadaan Barang atau Jasa
Penyelenggaraan webinar  atau webinar mengenai pengadaan barang atau jasa untuk proyek yang meliputi poin-poin dibahas sebagai berikut:

  • adanya Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya, maka para peserta diberi pemahaman lebih intesif mengenai dasar dasar dari pengadakan yang harus sesuai pedoman yang berlaku pada perpres yang disebutkan tadi.
  • Bertujuan tingkatkan pengetahuan serta uraian terpaut dengan teknis pengadaan bersumber pada pedoman yang telah terdapat serta berlaku guna melakukan pengadaan yang efisien, efektif, akuntabel, adil, transparan, serta bersaing
  • Untuk memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh soal proses pengadaan barang dan jasa berdasarkan pedoman aturan yang berlaku lewat studi kasus mengenai pelanggaran proses pengadaan.

Modul Webinar Pengadaan Barang serta Jasa
Dalam program Materi Pelatihan pengadaan barang dan jasa, beragam materi yang disampaikan meliputi:

  • Aturan aturan dalam pengadaan
  • Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menurut Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
  • Model dan penataan panitia pengadaan.
  • Teknis penyusunan dokumen pengadaan.
  • Pemberitahuan pengadaan atau lelang.
  • cara penilaian serta teknis penawarannya
  • Dokumen kontrak dan bagaimana penyusunannya yang efisien.
  • Proses penerimaan barang dan/atau jasa.
  • cara ampuh supaya lulus tes sertifikasi pengadaan barang serta jasa pemerintah

Adanya pelatihan pengadaan barang serta jasa diadakan bukan cuma dengan metode penyampaian modul semacam di kelas, tetapi pula dengan menggunakan tata cara pengajaran yang lain cocok dengan suasana, keadaan, dan modul supaya Kamu serta para partisipan yang lain nanti dapat memperoleh uraian yang betul- betul merata serta mendalam mengenai pengadaan barang serta jasa. Bermacam tata cara pengajaran yang digunakan pula mencakup presentasi, dialog kelas, dialog permasalahan, serta sharing pengalaman di dunia nyata.
Dan untuk menunjang kelancaran sesi pelatihan serta untuk menjamin output yang optimal, program pelatihan tentang pengadaan barang dan jasa juga didukung oleh para instruktur yang pastinya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, dan bersertifikasi.

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta