Kursus Pengadaan Pelatihan Bersertifikat Itu Penting Untuk Penyediaan Jasa Atau Barang Dan Kami Melayaninya Di Surakarta Untuk Perusahaan

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

Dalam sebuah proyek penyediaan jasa atau barangmerupakan suatu yang perlu dan harus  diperhatikan untuk memastikan kelancaran dan efisiensi didalam proyek.

 miris sekali malah dalam penyediaan jasa atau barang itu disalahgunakan oleh sebagian oknum sebagai tempat  mengambil kesempatan mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok baik ini di BUMN, swasta ataupun dikepemerintahan

Beberapa orang egois untuk mengambil keuntungan bagi dirinya yang mengakibatkan besar sekali kerugian yang diperoleh sehingga berdampak mengalami kendala dalam pengadaan barang atau jasa Misalnya dalam pencarian supplier atau vendor yang nggak transparan, sampai mark-up atau penambahan value projek yang jauh di atas value sebenarnya, yang sama-sama bisa berakibat dakwaan tindak pidana, bahkan bisa dibui
kalau ada peraturan yang menjadi telah ditetapkan, maka resiko itu bisa diatasi dengan cara praktik penyediaan jasa dan barang yang tepat
dengan cara khusus atau umum pelaksaan projek akhirnya si pengelola projek tersebut dapat menerapkan tehnis yang pas dalam penyediaan barang dan jasa.

  Apalagi tentang penyediaan barang sudah di dirujuk pada Perpres no 16 tahun 2018 beserta mengenai perubahannya juga ialah mengenai penyediaan barang atau jasa yang berhubungan pada dana Negara
Ikutilah program praktek pengadaan bersertifikasi  bila anda sekalian dari swasta,BUMN, Pemerintah maupun, pihak pihak yang mau tahu prosedur pengadaan barang atau jasa, karena disini akan membantu dalam memahami,mempelajari proses pengadaan barang yang benar
Proyek anda dengan begitu dapat di impelmentasikan dengan sangat bagus
Adanya seminar  pengadaan barang dan jasa bermaksud
Penyelenggaraan pelatihan  atau pelatihan mengenai pengadaan barang dan jasa untuk projek yang meliputi poin-poin dipaparkan sebagai berikut:

  • Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dasar-dasar pengadaan, sesuai dengan pedoman aturan yang berlaku, yaitu Perpres no 16 tahun 2018 dan perubahannya.
  • Bisa meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan teknis pengadaan berdasarkan pedoman yang sudah ada dan berlaku guna melaksanakan pengadaan yang efektif, efisien, akuntabel, adil, transparan, dan bersaing (kompetitif).
  • Untuk memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh soal proses pengadaan barang dan jasa berdasarkan pedoman aturan yang berlaku lewat studi kasus mengenai pelanggaran proses pengadaan.

Modul Training Pengadaan Barang serta Jasa
Dalam program Materi Webinar pengadaan barang dan jasa, beragam materi yang disampaikan meliputi:

  • Prinsip-prinsip pengadaan.
  • Pelaksanaan pengadaan barang serta jasa sesuai Perpres Nomor. 16 tahun 2018 serta perubahannya.
  • Model dan penataan panitia pengadaan.
  • cara penataan pengadaan di dokumennya
  • pengetahuan lelang dalam pengadaan barang dan jasa
  • cara penilaian serta teknis penawarannya
  • Dokumen kontrak dan bagaimana penyusunannya yang efisien.
  • alur barang dan jasa dalam proses menerimanya
  • Tips jitu agar lulus ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Adanya pelatihan pengadaan barang serta jasa diadakan bukan cuma dengan metode penyampaian modul semacam di kelas, tetapi pula dengan menggunakan tata cara pengajaran yang lain cocok dengan suasana, keadaan, dan modul supaya Kamu serta para partisipan yang lain nanti dapat memperoleh uraian yang betul- betul merata serta mendalam mengenai pengadaan barang serta jasa. Bermacam tata cara pengajaran yang digunakan pula mencakup presentasi, dialog kelas, dialog permasalahan, serta sharing pengalaman di dunia nyata.
Dan untuk menunjang kelancaran sesi pelatihan serta untuk menjamin output yang optimal, program pelatihan tentang pengadaan barang dan jasa juga didukung oleh para instruktur yang pastinya berkompetensi di bidang pengadaan, berpengalaman, dan bersertifikasi.

KLIK DISINI YANG MAU MENGIKUTI  Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Bagi Pemerintah, BUMN, dan Swasta