Di lingkungan instansi pemerintah, ada sebuah fenomena klasik yang sudah menjadi rahasia umum: menjelang penetapan pejabat pengelola keuangan di awal tahun, mendadak banyak pegawai yang mendadak sibuk menghindar atau memohon agar namanya tidak dicantumkan dalam Surat Keputusan. Sementara itu, di lembar pengumuman resmi, deretan nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, maupun anggota Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja) dari tahun ke tahun praktis tidak banyak berganti. Di tengah ratusan hingga ribuan paket belanja barang dan jasa yang harus dieksekusi oleh sebuah instansi, beban kerja raksasa tersebut ternyata bertumpu pada segelintir pundak yang sama.
Secara normatif, pengelolaan pengadaan dirancang sebagai sistem yang ditopang oleh sumber daya aparatur yang melimpah dan terdistribusi merata. Setiap satuan kerja mestinya memiliki kader pengelola pengadaan yang mencukupi agar proses perencanaan, pemilihan penyedia, hingga serah terima hasil pekerjaan berjalan presisi. Prinsip tata kelola yang baik menuntut adanya rotasi dan regenerasi agar tidak timbul kelelahan kerja ekstrem maupun potensi konflik kepentingan akibat monopoli peran pengadaan.
Kenyataan di lapangan justru memperlihatkan jurang ketimpangan yang mengkhawatirkan. Anggaran belanja terus melonjak, jumlah paket pengadaan bertambah, dan regulasi kepatuhan makin beranak-pinak, namun jumlah orang yang bersedia serta mampu mengeksekusinya tidak pernah bertambah signifikan. Situasi kerja timpang ini melahirkan anomali birokrasi: ribuan paket belanja daerah dijalankan oleh lingkaran orang yang itu-itu saja, sementara mayoritas aparatur lainnya memilih menjadi penonton pasif yang enggan menyentuh ranah pengadaan.
Fenomena Kelangkaan Pengelola Pengadaan
Penyebab paling kasatmata dari fenomena ini adalah rendahnya minat aparatur sipil negara untuk menceburkan diri ke dalam ekosistem pengadaan barang dan jasa. Jabatan fungsional pengelola pengadaan, penugasan sebagai PPK, atau penunjukan sebagai anggota Pokja Pemilihan kerap dianggap sebagai jalur karier yang tidak populer. Banyak pegawai negeri sipil memandang penugasan di sektor pengadaan bukan sebagai panggung prestasi, melainkan sebagai beban tambahan yang sarat risiko pribadi.
Ketimpangan ini terlihat jelas pada rasio ketersediaan sumber daya manusia bersertifikat pengadaan. Kendati ujian sertifikasi tingkat dasar rutin diselenggarakan oleh instansi pembina, jumlah pegawai yang lulus dan bersedia memegang paket pekerjaan tetap sangat terbatas. Banyak aparatur yang sengaja tidak memperpanjang sertifikatnya atau memilih bungkam saat pimpinan mencari kandidat pengelola anggaran, semata-mata demi menghindari terbitnya surat tugas sebagai PPK atau pejabat pengadaan.
Akibatnya, pimpinan instansi berada dalam posisi terjepit. Ketika tenggat waktu pelaksanaan program pembangunan mendesak dan ratusan paket belanja harus segera diinput ke dalam sistem SiRUP, pimpinan dinas tidak memiliki banyak opsi selain menunjuk kembali figur-figur lama yang sudah terbukti memiliki sertifikat dan pengalaman. Lingkaran setan pun terbentuk: pegawai yang memiliki kompetensi dipaksa terus memikul beban karena rekan sejawatnya menolak terlibat, sementara penolakan tersebut dibiarkan tanpa sanksi karena instansi memang kekurangan orang yang memiliki kualifikasi sah.
Beban Kerja Berlebih
Kondisi di mana ribuan pekerjaan dikerjakan oleh orang yang itu-itu saja menciptakan beban kerja yang melampaui batas kewajaran operasional manusia. Seorang PPK di sebuah dinas pekerjaan umum atau dinas pendidikan kabupaten kerap kali harus memegang puluhan hingga ratusan paket pekerjaan secara bersamaan dalam satu tahun anggaran, mulai dari belanja rutin kantor, renovasi gedung sekolah, hingga proyek infrastruktur jalan lingkungan.
Sebagai contoh nyata di sebuah dinas perumahan dan permukiman, seorang kepala bidang yang ditunjuk menjadi PPK harus mengelola seratus lima puluh paket pekerjaan peningkatan drainase lingkungan yang tersebar di belasan kecamatan. Di saat yang sama, ia tetap memikul tugas pokok struktural sebagai kepala bidang yang wajib menghadiri rapat koordinasi, melayani disposisi surat pimpinan, dan menyusun laporan pertanggungjawaban internal. Dengan keterbatasan waktu dan tenaga, mustahil bagi sang pejabat untuk turun langsung memeriksa kondisi lapangan di seratus lima puluh titik lokasi secara mendalam.
Kelelahan kerja yang kronis ini secara perlahan mengikis ketelitian aparatur dalam mengawal spesifikasi teknis, menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan menguji hasil pekerjaan rekanan. Verifikasi berkas yang semestinya dilakukan dengan telaah kritis akhirnya terdegradasi menjadi sekadar tanda tangan massal di atas tumpukan dokumen berita acara yang disodorkan staf administrasi atau konsultan pengawas. Ketika pengawasan fisik melemah akibat keterbatasan kapasitas personel, pintu masuk bagi penurunan mutu bangunan atau ketidaksesuaian volume pekerjaan terbuka lebar tanpa terdeteksi sejak awal.
| Parameter Beban Kerja | Kondisi Ideal Distribusi SDM Pengadaan | Kondisi Nyata di Lapangan (Orangnya Itu-Itu Saja) |
| Jumlah Paket per Pejabat | Mengelola paket dalam jumlah moderat agar fokus pengawasan fisik terjaga | Satu orang memegang puluhan hingga ratusan paket pekerjaan serentak |
| Waktu Survei Lapangan | Memiliki alokasi jam kerja yang cukup untuk meninjau titik lokasi proyek | Mengandalkan laporan konsultan dan foto dokumen tanpa verifikasi langsung |
| Ketelitian Telaah Berkas | Memeriksa rincian kalkulasi HPS dan spesifikasi komponen secara mandiri | Menandatangani berkas pertanggungjawaban secara borongan demi tenggat waktu |
| Keseimbangan Peran | Fokus penuh pada fungsi fungsional pengadaan tanpa tumpang tindih tugas | Merangkap jabatan struktural, ketua tim teknis, dan pengelola anggaran |
Tabel komparasi di atas menggambarkan bagaimana konsentrasi beban kerja pada segelintir personel langsung berdampak pada kerapuhan tata kelola. Ketiadaan pembagian beban yang seimbang menjadikan pengadaan rentan terhadap kelalaian manusia yang murni dipicu oleh kelelahan fisik dan mental.
Asimetri Insentif
Alasan paling mendasar mengapa pegawai pemerintah enggan masuk ke dunia pengadaan dan membiarkan posisi tersebut hanya diisi oleh rekan-rekan mereka yang itu-itu saja adalah ketimpangan ekstrem antara risiko jabatan dengan insentif yang diterima. Di mata birokrat, pengadaan adalah medan ranjau di mana satu langkah keliru dalam administrasi dapat berujung pada ancaman pidana korupsi atau tuntutan ganti rugi keuangan negara.
Bagi aparatur yang memegang posisi PPK atau Pokja Pemilihan, bayang-bayang pemeriksaan dari aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum menjadi santapan rutin tahunan. Menghabiskan waktu berhari-hari di ruang klarifikasi kejaksaan atau kepolisian untuk menjelaskan detail teknis dari proyek bernilai miliaran rupiah adalah pengalaman yang sangat menguras energi batin dan reputasi sosial. Sekalipun proyek tersebut selesai tanpa ada kerugian negara riil, proses pemanggilan hukum yang melelahkan sudah cukup menimbulkan trauma mendalam.
Ironisnya, risiko hukum dan tekanan psikologis raksasa ini tidak diimbangi oleh struktur insentif atau tunjangan kerja yang memadai. Di banyak daerah, honorarium penugasan pengadaan barang dan jasa relatif sangat kecil jika dibandingkan dengan nilai paket yang dikelola, bahkan di beberapa instansi honor pengadaan telah dihapus dan digabung ke dalam tunjangan kinerja umum. Pegawai yang bekerja santai di bagian umum tanpa risiko hukum menerima tunjangan yang sama besarnya dengan PPK yang mempertaruhkan nama baik dan kebebasannya memegang proyek ratusan miliar rupiah. Rasionalitas manusia birokrasi bekerja sederhana: mengapa harus mengambil risiko masuk penjara jika gaji yang diterima tetap sama dengan pegawai yang tidak berbuat apa-apa?
| Aspek Penugasan | Aparatur Non-Pengadaan (Zona Aman) | Pejabat Pengadaan / PPK (Zona Risiko) |
| Tanggung Jawab Hukum | Terbatas pada kepatuhan tugas harian tanpa risiko perikatan kontrak | Bertanggung jawab penuh secara perdata dan pidana atas dokumen kontrak |
| Beban Pemeriksaan | Jarang atau tidak pernah berhadapan dengan panggilan penegak hukum | Menjadi objek rutin audit kepatuhan BPK, BPKP, inspektorat, dan penegak hukum |
| Tingkat Stres Kerja | Mengikuti ritme jam kerja reguler kantor tanpa ancaman gagal tender | Bekerja lembur hingga dini hari mengejar tenggat waktu SiRUP dan tutup buku kas |
| Kompensasi Finansial | Menerima gaji pokok dan tunjangan kinerja standar instansi | Tunjangan setara, dengan honor tambahan yang sangat minim atau nihil |
Ketimpangan insentif yang disajikan dalam tabel di atas memperlihatkan akar masalah mengapa krisis figur pengelola pengadaan terus terpelihara. Tanpa proteksi hukum yang adil dan remunerasi yang proporsional terhadap risiko, wajar jika sektor pengadaan selalu mengalami paceklik peminat.
Bahaya Kelelahan Sistemik
Ketergantungan kronis pada segelintir aparatur yang itu-itu saja membawa ancaman ganda bagi integritas organisasi pemerintah: kelelahan sistemik di satu sisi, dan risiko monopoli peran di sisi lain.
Kelelahan sistemik terjadi ketika figur-figur pengadaan andalan tersebut mencapai titik jenuh atau mengalami masalah kesehatan akibat tekanan kerja bertahun-tahun tanpa jeda. Ketika seorang PPK senior jatuh sakit atau memasuki masa pensiun, instansi sering kali mengalami kelumpuhan operasional mendadak. Tidak ada kader penerus yang siap meneruskan pengelolaan paket pekerjaan karena selama ini transfer pengetahuan teknis tidak berjalan. Proyek-proyek strategis dinas mendadak terhenti atau terlambat tayang di e-Katalog karena tidak ada pejabat lain yang berani dan mampu menggantikan peran sentral yang ditinggalkan.
Di sisi lain, bertahannya individu yang sama selama bertahun-tahun di kursi pengadaan juga menciptakan titik rawan integritas. Kedekatan psikologis dan jejaring hubungan yang terlalu lama terjalin antara pejabat pengadaan lama dengan rekanan penyedia jasa lokal dapat mengaburkan objektivitas penilaian. Rekanan bisnis sudah hafal kebiasaan, preferensi teknis, hingga gaya evaluasi sang pejabat, sehingga ruang kompetisi usaha yang segar dan inovatif menjadi terhambat. Meskipun tidak selalu berujung pada persekongkolan atau suap, ketiadaan sirkulasi personel melemahkan prinsip independensi dan transparansi yang semestinya ditegakkan dalam belanja publik.
| Dimensi Risiko | Dampak Kelelahan Sistemik (Burnout) | Dampak Monopoli Peran Jangka Panjang |
| Keberlanjutan Organisasi | Terhentinya proyek pengadaan saat personel kunci pensiun atau mutasi | Macetnya regenerasi aparatur muda dalam menguasai keterampilan pengadaan |
| Akuntabilitas Pengawasan | Menurunnya daya kritis pejabat dalam menguji mutu hasil pekerjaan rekanan | Terbentuknya zona nyaman relasional antara pejabat dengan vendor langganan |
| Efisiensi Anggaran | Lahirnya pemborosan kas akibat kelalaian verifikasi volume di lapangan | Potensi keengganan membuka ruang persaingan bagi penyedia inovatif baru |
| Iklim Kerja Internal | Ketegangan relasi kerja antara staf yang kelebihan beban dengan yang pasif | Menguatnya persepsi negatif publik mengenai penguasaan proyek dinas |
Dua spektrum risiko yang dipaparkan dalam tabel di atas membuktikan bahwa membiarkan pengadaan hanya bertumpu pada orang yang itu-itu saja adalah bom waktu bagi tata kelola belanja negara.
Profesionalisasi dan Pemerataan Beban
Krisis kelangkaan sumber daya aparatur pengadaan tidak akan pernah selesai jika instansi pemerintah hanya mengandalkan pendekatan pemaksaan formalitas melalui penerbitan Surat Keputusan tahunan. Diperlukan reformasi struktural yang komprehensif dalam tata kelola sumber daya manusia aparatur sipil negara agar penugasan pengadaan menjadi profesi yang bermartabat, adil, dan dilindungi secara profesional.
Langkah pertama adalah mempercepat transisi menuju Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PBJ) yang berstatus penuh waktu dan independen. Pengadaan bernilai strategis tidak boleh lagi dirangkap oleh pejabat struktural yang sudah dipadati oleh urusan administrasi kedinasan harian. Pengelola pengadaan harus menjadi profesi karier mandiri yang ditempatkan pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang otonom, terpisah dari tekanan hierarki dinas teknis, serta memiliki jenjang kepangkatan dan pola karier yang jelas hingga level utama.
Langkah kedua adalah merevisi skema remunerasi dan penghargaan risiko bagi para pengelola pengadaan. Pemerintah daerah maupun pusat harus berani merumuskan tunjangan berbasis risiko jabatan (risk-based allowance) yang nyata bagi PPK dan fungsional pengadaan. Memberikan penghargaan finansial yang layak bukan berarti melegalkan pemborosan kas negara, melainkan bentuk pengakuan atas beban mental, kompleksitas tanggung jawab perikatan kontrak, serta keahlian khusus yang mereka curahkan untuk mengamankan uang rakyat.
Langkah ketiga yang tidak kalah penting adalah kepastian perlindungan hukum bagi aparatur yang beriktikad baik. Instansi pemerintah melalui bagian hukum dan inspektorat harus memberikan pendampingan hukum penuh sejak tahap pemeriksaan awal hingga proses audit selesai, selama tindakan yang diambil aparatur murni merupakan diskresi manajerial yang dapat dipertanggungjawabkan dan bebas dari unsur suap atau keuntungan pribadi. Rasa aman secara hukum adalah pintu gerbang paling utama untuk membangkitkan kembali keberanian dan minat aparatur muda dalam mengambil peran di sektor pengadaan.
Menata sistem pengadaan pemerintah bukan semata-mata perkara memperbarui aplikasi digital atau memperketat pasal-pasal peraturan perundang-undangan. Inti dari keberhasilan pengadaan publik tetap berada pada manusia-manusia yang menggerakkannya. Membiarkan tumpukan pekerjaan pembangunan daerah bertumpu pada segelintir orang yang kelelahan dan terisolasi adalah resep paling pasti menuju rapuhnya infrastruktur dan pelayanan publik. Sudah saatnya sistem tata kelola aparatur kita merombak kultur kerja defensif ini, memeratakan beban secara adil, dan membangun ekosistem pengadaan yang sehat di mana setiap aparatur merasa bangga dan terlindungi saat mengabdi mengelola anggaran negara demi kemakmuran masyarakat.
