Sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di tingkat pemerintah daerah merupakan salah satu urat nadi utama dalam pembangunan daerah. Mulai dari semenisasi jalan pemukiman, rehabilitasi ruang kelas sekolah dasar, hingga pengadaan alat kesehatan puskesmas, semuanya digerakkan menggunakan pos belanja modal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, sejalan dengan besarnya volume anggaran yang berputar, sektor pengadaan juga konsisten mencatatkan angka kasus korupsi tertinggi dalam statistik aparat penegak hukum (APH)—baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemerintah sebenarnya telah membangun sistem pengawasan yang ketat di hulu melalui penegakan regulasi dan audit berkala. Ketika terjadi indikasi kerugian negara, penegakan hukum pidana korupsi hadir sebagai benteng terakhir untuk menyelamatkan keuangan rakyat dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan anggaran.
Namun, dalam realita penegakan hukum di daerah, masyarakat kerap menangkap sebuah pemandangan yang ironis dan mengusik rasa keadilan publik. Ketika sebuah proyek pengadaan bermasalah dan masuk ke ranah hukum, proses penindakan sering kali terasa “tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas”. Pihak-pihak yang berakhir di balik jeruji besi dengan vonis hukuman berat sebagian besar adalah para pegawai rendahan, staf administrasi biasa yang ditunjuk menjadi panitia pemeriksa, atau kontraktor kecil di tingkat tapak. Sebaliknya, para aktor intelektual utama (intellectual dandy)—seperti oknum kepala dinas selaku pengguna anggaran, pejabat tinggi daerah, hingga pimpinan daerah yang mengendalikan alur intervensi proyek dan menikmati aliran dana terbesar—sering kali melenggang bebas tanpa tersentuh hukum. Mengapa ketimpangan keadilan penegakan hukum ini terus berulang dalam ekosistem pengadaan daerah?
Tanda Tangan sebagai Bukti Hukum Mutlak
Akar masalah paling mendasar dari penegakan hukum yang tajam ke bawah terletak pada karakteristik pembuktian hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, yang sangat bersandarkan pada aspek Kepatuhan Administrasi Formal. Dalam hukum pidana, penegak hukum membutuhkan alat bukti hitam di atas putih yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Di sinilah letak kerentanan para pegawai lapis bawah birokrasi daerah. Di dalam dokumen kontrak pengadaan, pihak-pihak yang diwajibkan membubuhkan tanda tangan di atas meterai pada dokumen-dokumen krusial—seperti Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) atau Berita Acara Serah Terima (BAST)—adalah:
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tingkat staf.
- Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) yang sering kali diisi oleh pegawai golongan rendah di dinas.
Ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan volume fisik proyek atau kegagalan struktur bangunan, hal pertama yang dipegang oleh jaksa penyidik sebagai alat bukti primer adalah dokumen BAST tersebut. Secara hukum formal, siapapun yang menandatangani berkas yang menyatakan proyek “100% selesai dan laik fungsi” padahal fisiknya fiktif atau rusak, dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum secara nyata.
Sementara itu, oknum kepala dinas atau pimpinan daerah yang menginstruksikan pencairan dana secara lisan di ruang tertutup, namanya bersih dan tidak tercantum sepeser pun di dalam lembar dokumen formal kontrak tersebut. Di hadapan hukum formal, kertas administrasi mengalahkan fakta instruksi lisan.
Teror Birokrasi dan Kultur “Asal Bapak Senang” yang Menyandera Pegawai Kecil
Ketimpangan penegakan hukum ini tidak bisa dipisahkan dari kultur feodalisme birokrasi yang masih kaku di lingkungan pemerintah daerah. Para pegawai kecil atau staf biasa yang ditunjuk menjadi panitia pemeriksa barang berada dalam posisi dilematis yang sangat menekan.
Ketika barang atau infrastruktur yang dikirim oleh vendor rekanan titipan penguasa lokal ternyata berkualitas buruk atau kurang volumenya, staf pemeriksa barang ini sebenarnya mengetahui adanya kecurangan tersebut. Namun, di dalam ekosistem birokrasi yang patriarkal, menolak menandatangani BAST atas proyek milik “orang dekat bupati” atau “kroni kepala dinas” adalah tindakan bunuh diri karier:
- Sanksi Non-Teknis Menanti: Mereka diancam akan dicopot dari jabatan, dimutasi ke kantor kecamatan terpencil di pelosok pedalaman, atau dihentikan pembayaran tunjangan daerahnya.
- Prinsip Ambil Jalan Aman: Demi menyelamatkan karier dan memegang prinsip “asal bapak senang”, mereka terpaksa melipatgandakan kepatuhan buta dan menandatangani dokumen tersebut seraya berharap tidak akan ada audit mendalam di masa depan.
Ketika kasus tersebut akhirnya terbongkar oleh aparat penegak hukum, para oknum pejabat teras dinas akan dengan mudah mencuci tangan dengan dalih: “Saya tidak tahu ada masalah di lapangan, saya hanya menerima dan menandatangani laporan kelayakan yang sudah disahkan secara formal oleh tim teknis di bawah.” Pegawai kecil ini pun ditinggalkan sendirian menghadapi tuntutan jaksa tanpa adanya bantuan perlindungan hukum dari instansi tempat mereka bekerja.
Modus Operandi Pinjam Bendera dan Penggunaan “Kontraktor Boneka”
Di sektor swasta penyedia barang/jasa, fenomena tajam ke bawah juga terjadi akibat masifnya praktik pinjam bendera perusahaan atau penggunaan perusahaan boneka fiktif oleh para makelar proyek politik lokal.
Para aktor intelektual, seperti oknum anggota dewan atau penguasa daerah yang mengaveling paket proyek APBD, tidak akan pernah menggunakan perusahaan atas nama mereka sendiri untuk mengeksekusi pekerjaan fisik lapangan. Mereka menyewa badan usaha (CV atau PT) milik orang lain, atau menunjuk individu amatir—seperti supir pribadi, mantan ajudan, atau buruh bangunan biasa—untuk dicantumkan namanya sebagai Direktur Utama di dalam akta notaris perusahaan boneka tersebut.
Ketika proyek tersebut terbukti mengalami kegagalan struktur dan dinyatakan merugikan keuangan negara, aparat penegak hukum yang bergerak secara normatif akan langsung menyeret Direktur Utama yang tercantum di atas kertas sebagai tersangka utama. Di hadapan majelis hakim, sang direktur boneka yang tidak menikmati keuntungan miliaran rupiah tersebut terpaksa harus menerima vonis hukuman penjara karena secara legalitas hukum dialah penanggung jawab mutlak korporasi. Sementara itu, sang pemburu rente asli yang menerima aliran dana bersih dari hasil potong komisi di hulu, tetap melenggang bebas menikmati harta korupsinya karena nama mereka steril dari radar dokumen legalitas.
Perbandingan Paradigma Penegakan Hukum dalam Kasus Pengadaan
| Dimensi Penindakan | Realita Penegakan Hukum Normatif (Tajam ke Bawah) | Kebutuhan Hukum yang Berkeadilan substantif |
| Target Utama Tersangka | Staf administrasi, panitia pemeriksa barang, PPK rendahan, dan direktur boneka. | Aktor intelektual, kepala dinas selaku Pengguna Anggaran, dan penikmat aliran dana utama. |
| Fokus Alat Bukti | Terpaku pada tanda tangan fisik di atas kertas dokumen formalitas (BAST/Kuitansi). | Melacak instruksi lisan terselubung dan menggunakan teknik audit forensik aliran keuangan. |
| Paradigma Hukum | Compliance-oriented; mengukur kepatuhan prosedural formalitas birokrasi kertas. | Justice-oriented; mengejar esensi siapa yang menginisiasi kecurangan dan menerima manfaat ekonomi. |
| Output Keadilan | Penjara dipenuhi oleh pegawai kecil; siklus korupsi pengadaan di daerah tetap langgeng. | Memotong kepala gurita korupsi hulu; menciptakan efek jera masif bagi pemegang kebijakan. |
Kelemahan Kapasitas Investigasi Forensik Finansial di Tingkat Daerah
Faktor teknis yang melanggengkan fenomena tajam ke bawah adalah adanya kesenjangan kapasitas investigasi dan keterbatasan sumber daya pengawasan yang dimiliki oleh aparat penegak hukum di tingkat daerah kabupaten/kota (Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor).
Menyeret seorang aktor intelektual berkedudukan tinggi ke dalam ranah pidana korupsi membutuhkan pembuktian hukum yang jauh lebih rumit daripada sekadar membuktikan kesalahan staf administrasi. Penegak hukum harus mampu membuktikan unsur “mens rea” (niat jahat) dan melacak aliran dana yang disembunyikan secara rapi melalui metode pencucian uang yang melibatkan rekening pihak ketiga atau transaksi tunai terputus (hard cash).
Karena keterbatasan jumlah penyidik, minimnya anggaran operasional investigasi, serta tiadanya perangkat teknologi forensik finansial yang canggih di tingkat daerah, penyidik cenderung mengambil jalur penuntutan yang paling mudah, cepat, dan berisiko rendah terhadap gugatan praperadilan. Mereka memfokuskan seluruh berkas dakwaan pada kesalahan administratif nyata yang dilakukan oleh PPK dan tim pemeriksa barang lapis bawah. Target penyelesaian perkara terpenuhi, namun rasa keadilan hakiki di tengah masyarakat terluka karena para gembong korupsi kakap tetap bebas berkeliaran mencari mangsa proyek baru di tahun anggaran berikutnya.
Hukum Acara yang Kurang Mengakomodasi Pembuktian Aliran Instruksi Lisan
Sistem peradilan pidana kita saat ini masih dihadapkan pada tantangan besar dalam mengonversi kesaksian lisan mengenai adanya “tekanan atasan” menjadi sebuah alat bukti yang mengikat di mata hakim. Di dalam persidangan kasus korupsi pengadaan daerah, kalimat pembelaan dari staf rendahan seperti: “Saya terpaksa menandatangani berkas ini karena diperintah oleh Kepala Dinas di ruang kerja beliau,” sering kali mentah dan dikesampingkan oleh majelis hakim jika tidak disertai dengan bukti rekaman audio-visual yang otentik atau bukti transfer uang secara langsung.
Oknum pejabat tinggi yang cerdas sangat paham dengan celah hukum acara ini. Mereka tidak pernah memberikan perintah koruptif melalui tulisan resmi, melainkan menggunakan kode-kode bahasa lisan yang samar atau menggunakan perantara pihak ketiga di luar struktur birokrasi. Ketika kasus tersebut meledak ke permukaan, atasan tersebut dengan mudah berkelit dan membantah segala kesaksian bawahannya. Sanksi hukum akhirnya terlokalisir hanya di tingkat pegawai lapis bawah, mengukuhkan stigma di tengah masyarakat bahwa hukum di Indonesia laksana pisau: tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
Rekomendasi Struktural: Menegakkan Keadilan Substantif
Untuk merombak paradigma penegakan hukum agar tidak lagi menjebak para pegawai kecil dan mampu menyeret para aktor intelektual korupsi pengadaan di tingkat daerah, diperlukan reformasi sistem hukum yang radikal:
- Penerapan Doktrin Hukum Vicarious Liability (Tanggung Jawab Komando): Regulasi hukum pidana korupsi khusus pengadaan harus dipertegas dengan memasukkan klausul tanggung jawab komando secara mutlak. Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) dilarang berlindung di balik tanda tangan bawahannya. Jika sebuah proyek terbukti fiktif atau cacat mutu ekstrem, Kepala Dinas wajib ditarik secara otomatis sebagai tersangka bersama PPK karena kelalaian dalam menjalankan fungsi supervisi anggaran yang melekat pada jabatannya.
- Kewajiban Audit Aliran Dana Berbasis PPATK untuk Setiap Kasus PBJ: Aparat penegak hukum di daerah wajib melakukan kerja sama koordinasi terintegrasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak hari pertama penyelidikan kasus pengadaan dimulai. Fokus penyidikan tidak boleh berhenti pada dokumen BAST kertas, melainkan melacak ke mana aliran uang proyek tersebut mengalir pasca-pencairan dari Kas Daerah, guna menemukan penikmat manfaat ekonomi (beneficial owner) yang sebenarnya.
- Penguatan Sistem Perlindungan Hukum bagi Aparatur Pelapor (Whistleblower): Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Kemenpan-RB harus membangun sistem perlindungan karier dan fisik yang kuat bagi para ASN lapis bawah. Jika seorang staf pemeriksa barang berani menolak perintah korup atasan dan melaporkan adanya intimidasi proyek ke kanal digital KPK, negara wajib menjamin keamanan posisi jabatan mereka dari risiko mutasi sepihak oleh kepala daerah.
- Pemanfaatan Alat Bukti Digital Rekaman Kontekstual di Pengadilan: Mahkamah Agung harus mengeluarkan pedoman yurisprudensi yang mempermudah hakim untuk menerima alat bukti digital sekunder—seperti rekaman percakapan WhatsApp, log panggilan telepon, atau rekaman suara informal—sebagai bukti petunjuk yang sah untuk membuktikan adanya intervensi dan instruksi terselubung dari atasan kepada bawahannya dalam pengaturan pemenang lelang.
Kesimpulan
Fenomena penegakan hukum kasus pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah yang sering kali tajam ke bawah adalah tragedi tata kelola peradilan yang mencederai nilai luhur Pancasila dan merusak moralitas aparatur negara. Memenjarakan para pegawai kecil dan staf administrasi rendahan yang bertindak di bawah tekanan intimidasi jabatan—sementara membiarkan para aktor intelektual kakap penikmat uang miliaran rupiah bebas berkeliaran—adalah sebuah kegagalan sistemik yang tidak boleh terus dipelihara.
Hukum yang berwibawa adalah hukum yang mampu mengejar keadilan substantif, bukan hukum yang sekadar menguji kerapian tanda tangan di atas kertas formalitas administrasi birokrasi. Sudah saatnya aparat penegak hukum keluar dari zona nyaman formalitas hukum konvensional dengan mengoptimalkan audit forensik aliran dana perbankan dan menegakkan doktrin tanggung jawab komando yang tegas. Hanya dengan keberanian memotong kepala gurita korupsi di tingkat pemegang kebijakan tertinggi, ekosistem pengadaan barang dan jasa dapat dibersihkan dari intervensi para pemburu rente, demi terwujudnya pembangunan daerah yang kokoh, berkeadilan, dan bermakna nyata bagi kemakmuran seluruh rakyat.
