Dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah daerah, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) merupakan pilar utama yang menentukan efisiensi dan akuntabilitas pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengamanatkan bahwa sebelum meluncurkan sebuah paket tender, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib menyusun dan menetapkan HPS berdasarkan kalkulasi keahlian dan data pasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Secara filosofi hukum, HPS diciptakan untuk menjalankan tiga fungsi pengaman krusial:
- Sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran yang diajukan oleh para vendor.
- Sebagai batas tertinggi nilai penawaran yang sah dalam tender konvensional.
- Sebagai instrumen untuk mencegah terjadinya pemborosan anggaran negara (value for money).
Penyusunan HPS yang kredibel menuntut PPK untuk melakukan riset pasar yang mendalam, memperhitungkan biaya produksi, inflasi, keuntungan vendor yang wajar, hingga komponen pajak resmi.
Namun, di panggung implementasi birokrasi daerah, tahapan krusial ini sering kali menjadi titik hulu terjadinya kebocoran anggaran berskala besar. Bukannya menjadi instrumen pengendali efisiensi, proses penyusunan HPS kerap kali disalahgunakan melalui Modus Mark Up Harga Satuan (penggelembungan harga). Oknum PPK secara sengaja mendesain nilai HPS jauh di atas harga pasar riil melalui berbagai rekayasa data. Praktik ini bukan sekadar kesalahan administratif biasa, melainkan manipulasi sistemik yang dirancang untuk melegalkan pemborosan anggaran, memfasilitasi komitmen fee haram, serta menjadi celah utama yang paling sering dibongkar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun aparat penegak hukum dalam kasus tindak pidana korupsi di daerah.
Mengapa HPS Sengaja Digelembungkan?
Untuk membedah mengapa modus ini begitu langgeng, kita harus melihat motif ekonomi-politik yang menggerakkan para pelaku pengadaan di daerah. Berbeda dengan era pengadaan masa lalu di mana korupsi dilakukan secara kasar di tahap pelaksanaan, korupsi modern di era digital e-procurement telah bergeser ke tahap hulu perencanaan.
Para pelaku pengadaan menyadari bahwa sistem aplikasi lelang elektronik (SPSE) akan menggugurkan penawaran vendor secara otomatis jika melebihi nilai pagu atau HPS. Oleh karena itu, agar pengusaha rekanan titipan (baik itu tim sukses, kerabat pejabat, atau kroni politik) tetap bisa meraup keuntungan yang sangat besar sekaligus memiliki ruang dana untuk menyetor komitmen fee (biasanya berkisar antara 10% hingga 15% dari nilai proyek) kepada oknum birokrat, maka nilai HPS-lah yang harus dikondisikan sejak awal.
Legalisasi Pemborosan Melalui Kertas Administrasi: Dengan menaikkan harga satuan komponen barang atau materi konstruksi di dalam dokumen HPS, maka harga penawaran vendor yang sebenarnya sudah digelembungkan akan terlihat “wajar” dan “di bawah HPS” saat diverifikasi oleh sistem komputer. Modus mark up HPS ini bertindak sebagai pelindung administratif yang seolah-olah patuh hukum (compliance kamuflase), padahal substansinya adalah perampokan uang rakyat secara terselubung.
Ragam Modus Operandi Rekayasa Harga Satuan oleh Oknum PPK
Oknum PPK yang tidak berintegritas memiliki berbagai taktik manipulatif untuk menyusun dokumen HPS yang terlihat sah secara formalitas, namun busuk secara substansi harga. Beberapa modus operandi yang paling sering ditemukan di lapangan meliputi:
Modus Survei Pasar Fiktif Berbasis “Vendor Rekanan”
Secara aturan, PPK wajib menyusun HPS berdasarkan minimal tiga data informasi harga pasar, misalnya berupa brosur resmi, katalog, atau surat penawaran harga dari para suplier. Untuk memanipulasi syarat ini, oknum PPK hanya melakukan survei formalitas kepada tiga perusahaan yang sebenarnya berada di dalam satu jaringan kartel yang sama atau milik satu pengusaha. Ketiga perusahaan tersebut sengaja memberikan surat penawaran harga yang kompak di-stempel tinggi (price fixing). PPK kemudian mengambil nilai rata-rata dari ketiga penawaran mahal tersebut sebagai dasar penyusunan HPS, sehingga angka penggelembungan harga tersebut memiliki dokumen pendukung yang terkesan valid.
Memasukkan Komponen Biaya Ganda (Double Accounting)
Dalam pengadaan barang atau jasa konstruksi yang melibatkan pengiriman ke daerah terpencil, PPK sering kali sengaja menduplikasi komponen biaya operasional. Sebagai contoh, harga satuan semen atau komputer sudah dinaikkan dengan alasan “harga lokal daerah terpencil”. Namun, di dalam rincian HPS baris berikutnya, PPK kembali memasukkan mata anggaran terpisah untuk “biaya mobilisasi”, “ongkos angkut logistik”, dan “biaya bongkar muat”. Praktik duplikasi komponen biaya ini membuat nilai total HPS membengkak berkali-kali lipat dari pengeluaran riil yang dibutuhkan di lapangan.
Penyalahgunaan Indeks Inflasi dan Standar Harga Daerah yang Usang
Setiap pemerintah daerah memiliki dokumen acuan resmi berupa Standar Harga Satuan (SHS) atau Anggaran Standar Belanja (ASB) yang diterbitkan melalui Peraturan Kepala Daerah setiap tahun. Oknum PPK kerap memanfaatkan celah kelonggaran klasifikasi di dalam dokumen SHS tersebut. Jika suatu barang tidak diatur secara mendetail spesifikasinya di dalam SHS lokal, PPK akan menggunakan diskresinya untuk menetapkan harga satuan tertinggi dengan dalih mengantisipasi fluktuasi inflasi global yang ekstrem atau menggunakan komponen spesifikasi premium fiktif yang sebenarnya tidak dibutuhkan oleh instansi pengguna.
Dampak Domino bagi Kualitas Proyek dan Ekosistem Bisnis Daerah
Praktik penggelembungan harga satuan dalam dokumen HPS bukan sekadar masalah kerugian nominal angka di atas kertas anggaran APBD; ia membawa dampak domino yang sangat merusak bagi ekosistem pembangunan daerah:
Runtuhnya Kualitas Infrastruktur (Kanibalisme Mutu Hilir)
Masyarakat sering heran mengapa proyek yang HPS-nya sudah sangat mahal ternyata hasil fisiknya cepat rusak dalam hitungan bulan. Hal ini terjadi karena sebagian besar dari “kelebihan harga” yang diciptakan melalui mark up HPS tersebut tidak pernah berubah menjadi material fisik di lapangan. Uang menguap di hulu untuk membiayai keuntungan ilegal kartel politik dan setoran fee birokrasi. Kontraktor pelaksana yang membeli paket tersebut dari makelar proyek terpaksa menekan biaya materi riil serendah mungkin guna mengejar margin keuntungan bersih, sehingga bangunan yang dihasilkan bermutu rendah dan membahayakan keselamatan publik.
Tersingkirnya Kontraktor Profesional yang Jujur
Kontraktor-kontraktor berkualitas tinggi yang bekerja dengan standar etika profesional yang bersih akan enggan ikut serta dalam tender yang HPS-nya terindikasi kuat hasil mark up. Mereka tahu bahwa tender tersebut sudah “dikunci” untuk vendor pembawa setoran. Iklim persaingan usaha yang sehat di daerah menjadi lumpuh total. Ekosistem pengadaan di daerah akhirnya hanya dikuasai oleh jaringan “kontraktor kertas” amatir yang keahlian utamanya bukanlah teknik sipil atau manajemen rantai pasok, melainkan keahlian menyusun dokumen formalitas dan melobi oknum pejabat di ruang belakang dinas.
Matriks Analisis: Penyusunan HPS Kredibel vs HPS Manipulatif (Mark Up)
| Aspek Penyusunan | HPS Kredibel Berbasis Mutu (Value for Money) | HPS Manipulatif Berbasis Mark Up Harga |
| Sumber Data Pasar | Melakukan survei riil ke produsen tingkat pertama, distributor resmi, atau e-marketplace komersial terbuka. | Menggunakan surat penawaran harga formalitas dari tiga perusahaan kembar milik satu jaringan kartel. |
| Transparansi Struktur | Setiap komponen biaya (pajak, ongkir, keuntungan) dirinci secara terpisah dan transparan. | Komponen biaya operasional disembunyikan dan ditumpuk ganda ke dalam nilai harga satuan murni barang. |
| Fungsi bagi Sistem | Menjadi filter yang ketat untuk menggugurkan penawaran vendor yang tidak rasional atau kemahalan. | Menjadi pelindung administratif untuk melegalkan penawaran vendor rekanan yang sudah digelembungkan. |
| Potensi Risiko Hukum | Bersih dari temuan pemeriksaan audit dan memberikan efisiensi ruang fiskal bagi APBD daerah. | Menjadi objek temuan berulang BPK terkait kelebihan pembayaran yang berujung pada jerat hukum tindak pidana korupsi. |
Mandulnya Audit Administrasi Menghadapi Rapinya Dokumen Mark Up
Mengapa modus mark up HPS ini begitu sering lolos dari filter pengawasan internal daerah dan baru terbongkar setelah aparat penegak hukum melakukan investigasi forensik? Kuncinya ada pada kelemahan metodologi audit konvensional yang masih bersifat Kepatuhan Administrasi (compliance audit).
Ketika auditor internal (Inspektorat/APIP) melakukan pemeriksaan laporan keuangan dinas di akhir tahun, fokus utama mereka adalah memeriksa kelengkapan lembaran berkas: “Apakah ada dokumen penyusunan HPS? Apakah ditandatangani oleh PPK di atas meterai? Apakah ada lampiran tiga surat penawaran harga dari suplier?”
Selama tumpukan kertas birokrasi tersebut tersedia lengkap, runtut secara tanggal kronologis, dan memiliki stempel basah yang sah, auditor cenderung memberikan tanda centang hijau (lolos audit). Jarang sekali ada auditor daerah yang melakukan audit substantif eksternal—seperti menelepon langsung pabrik pusat untuk menanyakan harga riil komoditas tersebut, atau membandingkan harga laptop di dokumen HPS dinas dengan harga laptop berspesifikasi sama di toko retail komputer komersial terbuka. Celah kelemahan audit yang hanya memeriksa “kerapian kertas” inilah yang membuat aliansi oknum PPK dan vendor merasa aman memproduksi HPS fiktif dari tahun ke tahun.
Digitalisasi dan Otomatisasi Kontrol Harga HPS
Untuk memotong mata rantai modus mark up harga satuan dalam penyusunan HPS di tingkat pemerintah daerah, diperlukan reformasi sistem pengawasan hulu yang radikal dengan memanfaatkan teknologi informasi tingkat lanjut:
- Integrasi Wajib Sistem HPS dengan Aplikasi Price Scraping Engine Otomatis: LKPP harus menyuntikkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan SPSE. Ketika PPK menginput rincian harga satuan komponen ke dalam draf HPS, sistem AI secara otomatis akan melakukan pemindaian (scraping) harga riil komoditas tersebut di berbagai platform lokapasar komersial terbuka (seperti Tokopedia, Shopee, Blibli) serta database standar harga nasional. Jika sistem mendeteksi angka yang diinput PPK melebihi batas toleransi kewajaran pasar (misal lebih mahal 15% di luar komponen komponen pajak dan ongkir resmi), sistem komputer pusat secara otomatis akan mengunci (lock) dan menolak draf HPS tersebut untuk ditayangkan sebelum PPK menurunkan angkanya ke titik rasional.
- Standardisasi dan Digitalisasi Dokumen SHS Daerah yang Terintegrasi: Kementerian Dalam Negeri bersama Kemenkeu harus memaksimalkan pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk mengunci dokumen Standar Harga Satuan (SHS) di masing-masing kabupaten/kota. Dokumen SHS tidak boleh lagi disusun secara manual-subjektif oleh tim daerah yang rawan intervensi politik, melainkan harus berbasis data elektronik makro industri regional yang diperbarui secara otomatis setiap kuartal, sehingga PPK tidak lagi memiliki diskresi liar untuk menggelembungkan harga satuan di luar koridor hukum.
- Penerapan Probity Audit oleh Inspektorat di Tahap Perencanaan Perencanaan: Inspektorat daerah jangan hanya bertindak sebagai pemadam kebakaran yang datang memeriksa ketika proyek sudah selesai atau ketika kerugian negara sudah terjadi di akhir tahun. Auditor APIP wajib diterjunkan sejak dini untuk melakukan probity audit (pengawasan melekat yang independen) tepat pada fase penyusunan draf HPS oleh PPK di hulu. Jika ditemukan adanya indikasi survei pasar fiktif atau duplikasi komponen biaya, Inspektorat memiliki kewajiban hukum untuk membatalkan paket proyek tersebut sebelum dilempar ke meja Pokja Pemilihan untuk dileleang.
- Sanksi Daftar Hitam (Blacklist) Seumur Hidup bagi Vendor Penyedia Survei Fiktif: Penegakan sanksi tegas harus dijatuhkan tidak hanya kepada oknum birokrat, melainkan kepada pihak pengusaha swasta. Perusahaan-perusahaan yang terbukti bekerja sama memberikan surat penawaran harga formalitas (covering letter) yang sengaja ditinggikan untuk memfasilitasi mark up HPS PPK, wajib dijatuhi sanksi blacklist komprehensif seumur hidup dari seluruh ekosistem pengadaan barang dan jasa nasional.
Kesimpulan
Modus mark up harga satuan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah kanker birokrasi di tingkat hulu yang merusak seluruh rantai akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. Menganggap remeh praktik penggelembungan harga ini dengan dalih kepatuhan formalitas administrasi sama saja dengan melegalkan perampokan uang pajak rakyat demi membiayai kemakmuran segelintir kelompok kartel politik-ekonomi lokal.
Setiap rupiah APBD daerah adalah amanah pembangunan yang harus diubah menjadi fasilitas publik dengan nilai manfaat tertinggi. Hanya dengan keberanian memotong ruang diskresi manual pejabat melalui otomatisasi teknologi sistem pembanding harga digital, memerdekakan peran lembaga pengawas internal, serta menegakkan sanksi hukum yang tanpa pandang bulu, ekosistem pengadaan daerah dapat dibersihkan dari intervensi pemburu rente. Dengan demikian, marwah pengelolaan keuangan daerah dapat dikembalikan untuk melahirkan pembangunan yang sehat, efisien, bermutu tinggi, dan bermanfaat nyata bagi kemakmuran seluruh lapisan masyarakat dalam jangka panjang.





