Dalam beberapa tahun terakhir, landasan hukum berusaha di Indonesia mengalami transformasi fundamental melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian disesuaikan dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Aturan Omnibus Law ini bak tsunami regulasi yang menyentuh hampir seluruh sendi perekonomian, termasuk sektor yang paling krusial bagi penyerapan anggaran negara: Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah.
Banyak praktisi pengadaan, baik di sisi Pokja Pemilihan maupun penyedia, yang masih gamang dan bertanya-tanya: “Apa sih dampak nyatanya terhadap pekerjaan sehari-hari kita?” Jawabannya sangat mendalam. UU Cipta Kerja bukan sekadar mengubah beberapa pasal, melainkan melakukan reposisi strategi pengadaan dari yang dulunya administratif sentris menjadi hasil sentris. Tujuannya jelas: percepatan pembangunan, penciptaan lapangan kerja, dan kemudahan berusaha bagi UMKM dan Koperasi. Mari kita bedah dampak-dampak utama yang merevolusi cara kerja kita di jalur PBJ.
Reposisi UMKM dan Koperasi: Bukan Lagi Sekadar Prioritas, Tapi Kewajiban Utama
Dampak yang paling gamblang dan paling terasa dari UU Cipta Kerja terhadap pengadaan pemerintah adalah penegasan posisi UMKM dan Koperasi sebagai aktor utama. Jika dulu keberadaan UMKM dalam PBJ sering dianggap sebagai “afirmasi” atau kebijakan “kasihan”, kini posisi mereka adalah kewajiban hukum yang wajib dipenuhi oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
Berdasarkan aturan turunan UU Cipta Kerja, kementerian/lembaga/pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% dari total anggaran belanja barang/jasa untuk produk UMKM dan Koperasi. Ini adalah angka yang sangat besar dan menjadi rapor utama bagi setiap instansi. Implikasi praktisnya, Pokja Pemilihan dan PPK harus bekerja ekstra keras untuk menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang ramah UMKM, memecah-mecah paket besar, dan aktif melakukan kurasi terhadap produk-produk UMKM agar layak tayang di E-Katalog.
Transformasi Menuju Pengadaan Berbasis Digital: Era E-Katalog Nasional dan Lokal
Digitalisasi bukan lagi sebuah pilihan dalam UU Cipta Kerja; ia adalah motor penggerak transformasi ekonomi. Salah satu mandat kuat dari Omnibus Law adalah optimalisasi sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik. Dampak yang paling signifikan adalah lonjakan fungsi dan variasi produk di dalam E-Katalog Nasional, Sektoral, maupun E-Katalog Lokal.
Konsep PBJ bergeser dari model tender terbuka yang panjang dan melelahkan (red-tape) menuju model belanja e-Marketplace (E-Katalog) yang cepat, mudah, dan transparan. UU Cipta Kerja mendorong pemerintah daerah untuk membangun katalog lokalnya sendiri agar produk-produk unggulan daerah—mulai dari aspal, seragam sekolah, hingga jasa kebersihan—bisa langsung dibeli oleh dinas terkait tanpa tender. Ini memangkas birokrasi, mempercepat penyerapan anggaran di daerah, dan sekaligus menghidupkan ekosistem UMKM lokal.
Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business): Menyederhanakan Prosedur dan Administrasi
Salah satu musuh utama UU Cipta Kerja adalah “red-tape” administratif yang berbelit-belit. Dalam sektor pengadaan, UU Cipta Kerja dan aturan turunannya berdampak pada penyederhanaan prosedur pemilihan penyedia, terutama bagi UMKM.
Misalnya, terdapat penyederhanaan persyaratan kualifikasi bagi UMKM yang berpartisipasi dalam katalog lokal. Administrasi yang dulu dianggap momok bagi UMKM—seperti syarat modal yang tinggi atau pengalaman kerja yang rumit—mulai dievaluasi dan disederhanakan. Tujuannya agar UMKM bisa “naik kelas” menjadi penyedia barang pemerintah dengan lebih mudah. Bagi PPK, penyederhanaan ini menuntut fleksibilitas dalam mengelola dokumen pemilihan, namun tetap menjaga akuntabilitas.
Optimalisasi Produk Dalam Negeri (PDN): Wajib Pakai, Bukan Sekadar Prioritas
Integrasi PDN dengan UMKM adalah sinergi yang sangat kuat dalam UU Cipta Kerja. Jika produk dalam negeri tersebut memiliki nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) di atas 40%, produk tersebut wajib digunakan. UU Cipta Kerja memperkuat posisi produk dalam negeri dengan memandatkan penggunaan produk yang memiliki TKDN paling sedikit 25%.
Dampak praktisnya di gudang-gudang pengadaan (kembali ke tulisan sebelumnya mengenai gudang, pautkan di sini), Pokja Pemilihan dan PPK harus sangat teliti melakukan kurasi produk. Sebelum membeli barang, Anda wajib memeriksa apakah produk sejenis dengan kriteria TKDN tersebut sudah tersedia di katalog lokal atau nasional. Membeli barang impor padahal sudah ada produk PDN yang memenuhi kriteria adalah “lampu merah” yang bisa berujung pada temuan auditor karena melanggar UU Cipta Kerja dan Perpres PBJ.
Implikasi bagi Panitia Pengadaan (PPK dan Pokja): Pergeseran Paradigma ke Arah Kompetensi dan Strategis
Semua dampak administratif di atas, bermuara pada satu hal: beban kerja dan pergeseran paradigma bagi PPK dan Pokja Pemilihan. Jika sebelumnya tugas Pokja hanya “mengevaluasi” penawaran dalam model tender konvensional, kini tugas mereka jauh lebih strategis.
Praktisi pengadaan harus menjadi seorang logistics engineer dan curator. Mereka harus mahir mengelola katalog, menganalisis data pasar UMKM di daerah, menyusun paket-paket katalog lokal yang efisien, dan memastikan PDN terpenuhi. Ini membutuhkan kompetensi baru yang tidak sekadar tentang aturan PBJ, tapi juga tentang manajemen rantai pasok dan pemanfaatan teknologi digital. PPK juga harus lebih cermat dalam mengelola jaminan pelaksana dan pembayaran termin di era digital (kembali ke tulisan sebelumnya mengenai jaminan pelaksana, pautkan di sini).
Penutup
Dampak UU Cipta Kerja terhadap sektor pengadaan adalah keniscayaan yang harus kita hadapi dengan profesionalisme. Aturan ini telah reposisi pengadaan pemerintah bukan lagi sekadar proses belanja administratif, melainkan instrumen strategis untuk pemerataan ekonomi, perlindungan UMKM, dan optimalisasi sumber daya dalam negeri.
Bagi Anda para pejuang pengadaan di unit kerja masing-masing, jangan melihat 40% alokasi UMKM atau wajib PDN sebagai beban, melainkan sebagai kesempatan untuk memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Indonesia yang lebih jujur dan sejahtera. Era baru pengadaan ini membutuhkan kita semua untuk terus belajar, beradaptasi dengan teknologi, dan menjaga integritas di setiap tanda tangan yang kita torehkan di atas dokumen pengadaan.






